Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2022/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH RITA SUPRAPTI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITA SUPRAPTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa RITA SUPRAPTI pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2022, bertempat di depan Rumah terdakwa yang terletak di Potrobayan RT.06, Kel./Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, terdakwa melalui telephone whatsapp menghubungi saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN selaku pemilik RAZAN TRANSPORT Rent Motorcycle dan Car Yogyakarta yang beralamat di Kertan RT.06 Sumberagung Jetis Bantul, lalu terdakwa menyampaikan akan merental mobil dengan jangka waktu 4 (empat) hari yaitu tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022. Setelah terjadi kesepakatan harga sewa perhari sebesar Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sekitar pukul 20.30 Wib, 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio Satya  DD11.2E, Tahun Pembuatan 2017, warna merah, Nomor Registrasi AB-1089-AX, No. Ka. MHRDD1750HJ702611, No. Sin. L12B31843725, berikut kunci dan STNK mobil atas nama MONIKA PRIMA DEWI AYUNINGTYAS Alamat PRM Titibumi Mas Residence I No. B-05 Patra 01/04 Banyuraden Gamping Sleman saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN antarkan ke rumah terdakwa yang terletak di Potrobayan RT.06, Kel./Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul. Sesampainya di rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN bertanya kepada terdakwa “mau digunakan untuk apa”, terdakwa menjawab “untuk berjualan mencari rosok keluar kota”. Karena percaya dengan perkataan terdakwa, lalu saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda type Brio Satya warna merah dengan nomor polisi AB-1089-AX beserta kunci dan STNK mobil atas nama MONIKA PRIMA DEWI AYUNINGTYAS Alamat PRM Titibumi Mas Residence I No. B-05 Patra 01/04 Banyuraden Gamping Sleman kepada terdakwa dengan tanda bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Kendaraan berwarna merah muda bertuliskan RAZAN TRANSPORT Rent Motorcycle dan Car Yogyakarta, terdapat data penyewa RITA SUPRAPTI alamat Suryodiningratan MJ 2/719 Yogyakarta 55141, data kendaraan yang disewa New Brio Warna Merah No. Pol. AB-1089-AX, tertanggal 21 April 2022 yang bertandatangan Razan Transport a.n. ARDIANTO dan penyewa a.n. RITA SUPRAPTI.
-    Bahwa dalam menyewa mobil tersebut terdakwa memberikan jaminan kepada saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN selaku pemilik mobil berupa :
1.    1 (satu) Kartu Indonesia Sehat nomor kartu 0002350015435, nama RITA SUPRAPTI, alamat Suryodiningratan MJ 2/719 RT. 70 RW. 09 Suryodiningratan Mantrijeron, tanggal lahir 11 Juni 1974, NIK 3471085106740002, faskes tingkat I Mantrijeron;
2.    1 (satu) kartu NPWP nomor 90.727.568.9-541.000 a.n. RITA SUPRAPTI, NIK 3471085106740002, Suryodiningratan MJ 2/719 RT. 70 RW. 09 Suryodiningratan Mantrijeron, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta tertanda KPP PRATAMA YOGYAKARTA;
3.    1 (satu) unit kendaraan motor Yamaha Vega warna silver No.Pol. AB-5694-WT berikut kunci tanpa surat-surat.
-    Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio Satya  DD11.2E, Tahun Pembuatan 2017, warna merah, Nomor Registrasi AB-1089-AX, No. Ka. MHRDD1750HJ702611, No. Sin. L12B31843725, berikut kunci dan STNK mobil atas nama MONIKA PRIMA DEWI AYUNINGTYAS Alamat PRM Titibumi Mas Residence I No. B-05 Patra 01/04 Banyuraden Gamping Sleman bukannya terdakwa pergunakan untuk berjualan rosok/barang bekas di luar kota melainkan tanpa seijin dari saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN, terdakwa pindahtangankan kepada orang yang bernama ERWIN untuk ubengan (diputar) yang mana terdakwa akan mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-    Bahwa setelah 4 (empat) hari menyewa, terdakwa memperpanjang masa sewa mobil tersebut kepada saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN sampai dengan tanggal 29 April 2022.
-    Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio Satya  DD11.2E, Tahun Pembuatan 2017, warna merah, Nomor Registrasi AB-1089-AX, No. Ka. MHRDD1750HJ702611, No. Sin. L12B31843725, berikut kunci dan STNK mobil atas nama MONIKA PRIMA DEWI AYUNINGTYAS Alamat PRM Titibumi Mas Residence I No. B-05 Patra 01/04 Banyuraden Gamping Sleman oleh orang yang bernama ERWIN  dijaminkan kepada saksi ABDUL KHAFID SETIAWAN ALIAS kemudian dibawa ke rumah saksi HERI WIBOWO di Gatak, Trunuh, Klaten Selatan.
-    Bahwa sampai batas akhir sewa mobil tersebut berakhir yaitu tanggal 29 April 2022 pukul 22.30 Wib terdakwa tidak bisa mengembalikan mobil Honda Brio Satya tersebut, kemudian saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN dengan dibantu saksi ARDYANSYAH MUHAMMAD RIFAI mengecek GPS mobil Honda Brio tersebut dan ternyata posisi mobilnya berada di Klaten Jawa Tengah. Setelah dicek mobil berada di rumah saksi HERI WIBOWO akan tetapi tidak bisa diambil dikarenakan mobil tersebut dijadikan jaminan. Dikarenakan terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio Satya  DD11.2E, Tahun Pembuatan 2017, warna merah, Nomor Registrasi AB-1089-AX, No. Ka. MHRDD1750HJ702611, No. Sin. L12B31843725, berikut kunci dan STNK mobil atas nama MONIKA PRIMA DEWI AYUNINGTYAS Alamat PRM Titibumi Mas Residence I No. B-05 Patra 01/04 Banyuraden Gamping Sleman, saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN selanjutnya melaporkan terdakwa ke Polres Bantul.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Ke dua
---------- Bahwa terdakwa RITA SUPRAPTI pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2022, bertempat di depan Rumah terdakwa yang terletak di Potrobayan RT.06, Kel./Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, terdakwa melalui telephone whatsapp menghubungi saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN selaku pemilik RAZAN TRANSPORT Rent Motorcycle dan Car Yogyakarta yang beralamat di Kertan RT.06 Sumberagung Jetis Bantul, lalu terdakwa menyampaikan akan merental mobil dengan jangka waktu 4 (empat) hari yaitu tanggal 21 April 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022. Setelah terjadi kesepakatan harga sewa perhari sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sekitar pukul 20.30 Wib, 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio Satya  DD11.2E, Tahun Pembuatan 2017, warna merah, Nomor Registrasi AB-1089-AX, No. Ka. MHRDD1750HJ702611, No. Sin. L12B31843725, berikut kunci dan STNK mobil atas nama MONIKA PRIMA DEWI AYUNINGTYAS Alamat PRM Titibumi Mas Residence I No. B-05 Patra 01/04 Banyuraden Gamping Sleman saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN antarkan ke rumah terdakwa yang terletak di Potrobayan RT.06, Kel./Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul. Sesampainya di rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN bertanya kepada terdakwa “mau digunakan untuk apa”, terdakwa menjawab “untuk berjualan mencari rosok keluar kota”. Karena percaya dengan perkataan terdakwa, lalu saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda type Brio Satya warna merah dengan nomor polisi AB-1089-AX beserta kunci dan STNK mobil atas nama MONIKA PRIMA DEWI AYUNINGTYAS Alamat PRM Titibumi Mas Residence I No. B-05 Patra 01/04 Banyuraden Gamping Sleman kepada terdakwa dengan tanda bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Kendaraan berwarna merah muda bertuliskan RAZAN TRANSPORT Rent Motorcycle dan Car Yogyakarta, terdapat data penyewa RITA SUPRAPTI alamat Suryodiningratan MJ 2/719 Yogyakarta 55141, data kendaraan yang disewa New Brio Warna Merah No. Pol. AB-1089-AX, tertanggal 21 April 2022 yang bertandatangan Razan Transport a.n. ARDIANTO dan penyewa a.n. RITA SUPRAPTI.
-    Bahwa dalam menyewa mobil tersebut terdakwa memberikan jaminan kepada saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN selaku pemilik mobil berupa :
1.    1 (satu) Kartu Indonesia Sehat nomor kartu 0002350015435, nama RITA SUPRAPTI, alamat Suryodiningratan MJ 2/719 RT. 70 RW. 09 Suryodiningratan Mantrijeron, tanggal lahir 11 Juni 1974, NIK 3471085106740002, faskes tingkat I Mantrijeron;
2.    1 (satu) kartu NPWP nomor 90.727.568.9-541.000 a.n. RITA SUPRAPTI, NIK 3471085106740002 Suryodiningratan MJ 2/719 RT. 70 RW. 09 Suryodiningratan Mantrijeron, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta tertanda KPP PRATAMA YOGYAKARTA;
3.    1 (satu) unit kendaraan motor Yamaha Vega warna silver No.Pol. AB-5694-WT berikut kunci tanpa surat-surat.
-    Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio Satya  DD11.2E, Tahun Pembuatan 2017, warna merah, Nomor Registrasi AB-1089-AX, No. Ka. MHRDD1750HJ702611, No. Sin. L12B31843725, berikut kunci dan STNK mobil atas nama MONIKA PRIMA DEWI AYUNINGTYAS Alamat PRM Titibumi Mas Residence I No. B-05 Patra 01/04 Banyuraden Gamping Sleman bukannya terdakwa pergunakan untuk berjualan rosok/barang bekas di luar kota melainkan tanpa seijin dari saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN, terdakwa pindahtangankan kepada orang yang bernama ERWIN untuk ubengan (diputar) yang mana terdakwa akan mendapat bagian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-    Bahwa setelah 4 (empat) hari menyewa, terdakwa memperpanjang masa sewa mobil tersebut kepada saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN sampai dengan tanggal 29 April 2022.
-    Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio Satya  DD11.2E, Tahun Pembuatan 2017, warna merah, Nomor Registrasi AB-1089-AX, No. Ka. MHRDD1750HJ702611, No. Sin. L12B31843725, berikut kunci dan STNK mobil atas nama MONIKA PRIMA DEWI AYUNINGTYAS Alamat PRM Titibumi Mas Residence I No. B-05 Patra 01/04 Banyuraden Gamping Sleman oleh orang yang bernama ERWIN  dijaminkan kepada saksi ABDUL KHAFID SETIAWAN ALIAS kemudian dibawa ke rumah saksi HERI WIBOWO di Gatak, Trunuh, Klaten Selatan.
-    Bahwa sampai batas akhir sewa mobil tersebut berakhir yaitu tanggal 29 April 2022 pukul 22.30 Wib terdakwa tidak bisa mengembalikan mobil Honda Brio Satya tersebut, kemudian saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN dengan dibantu saksi ARDYANSYAH MUHAMMAD RIFAI mengecek GPS mobil Honda Brio tersebut dan ternyata posisi mobilnya berada di Klaten Jawa Tengah. Setelah dicek mobil berada di rumah saksi HERI WIBOWO akan tetapi tidak bisa diambil dikarenakan mobil tersebut dijadikan jaminan. Dikarenakan terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio Satya  DD11.2E, Tahun Pembuatan 2017, warna merah, Nomor Registrasi AB-1089-AX, No. Ka. MHRDD1750HJ702611, No. Sin. L12B31843725, berikut kunci dan STNK mobil atas nama MONIKA PRIMA DEWI AYUNINGTYAS Alamat PRM Titibumi Mas Residence I No. B-05 Patra 01/04 Banyuraden Gamping Sleman, saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN selanjutnya melaporkan terdakwa ke Polres Bantul.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ARDIANTO DWI KURNIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya