Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
ARIF DARMAWAN Bin MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2484/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF DARMAWAN Bin MUJIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------  Bahwa  terdakwa ARIF DARMAWAN Bin MUJIONO,  Pada hari Minggu Tanggal 22 Maret 2026   sekira jam 16.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Warung Mie Ayam Dsn. Wonotawang Bangunjiwo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan  Negeri  Bantul, “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 14.00 wib terdakwa minum minuman keras di pinggir sungai dekat rumah terdakwa di daerah Guwosari Pajangan Bantul kemudian setelah itu terdakwa pergi mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol AB 5561 NT warna hitam lalu setelah sampai di Perumahan Bangunjiwo terdakwa memarkirkan kendaraannya lalu terdakwa pergi dengan berjalan kaki sekitar 1 Km. Sesampainya di warung mie ayam terdakwa mendekati motor Yamaha Mio warna merah Nopol AB 3066 YJ milik saksi Suparmi yang saat itu sedang ditinggal makan mie ayam kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi Suparmi dengan cara mendorong kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari warung mie ayam tersebut. Terdakwa sempat ditanya oleh saksi Krisna ”ini motor milik siapa?” lalu terdakwa menjawab ”milik teman saya dan mau dibawa ke bengkel” selanjutnya saksi Krisna bertanya kepada saksi Suparmini selaku pemilik warung mie ayam dengan mengatakan apa ada yang kehilangan motor dan ternyata setelah dicek motor milik saksi Suparmi yang hilang selanjutnya terdakwa yang sudah membawa pergi motor tersebut langsung di tangkap oleh warga dan berhasil diamankan oleh petugas yang berwajib selanjutnya terdakwa berikut barangbuktinya di bawa ke Polsek Kasihan guna proses selanjutnya.

  

  • Akibat perbuatan terdakwa,  saksi Suparmi mengalami kerugian sebesar    Rp. 5.000.000,00 (lima juta juta rupiah).

  
-------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 476 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya