| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SLAMET PRASETYO AJI WIDAGDO Bin JUMONO pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 bertempat di jalan umum depan Puskesmas Pandak Dusun Salam, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |