Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Tri Susanti, SH MH
LILIN NUR CAHYATI als CIPLUK binti SUYOTO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3652/M.4.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILIN NUR CAHYATI als CIPLUK binti SUYOTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Boni Satro S, SH, MHum, Theresia K, RGS, SH, MH, Arini RI, SH MH, dan Endika S, SHLILIN NUR CAHYATI als CIPLUK binti SUYOTO (alm)
Anak Korban
Dakwaan

-------------------- Bahwa ia terdakwa LILIN NUR CAHYATI alias CIPLUK Binti (Alm) SUYOTO, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Sumberan Rt. 011 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 -------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya