Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2021/PN Btl BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Sardiyanto
2.Wahyuni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Adji HendartoBPR Arum Mandiri Kenanga
Tergugat
NoNama
1Sardiyanto
2Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIS WIDODO, SHSardiyanto
2ARIS WIDODO, SHWahyuni
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 90.476.640,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (baki debet + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 90.476.640,- (Sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak