Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2020/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H SUGITO als SLAMET SARTONO als SLAMET SUGITO als GANDEN bin JOYO SUWIRYO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 182/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1684/M.4.12.3/Eoh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGITO als SLAMET SARTONO als SLAMET SUGITO als GANDEN bin JOYO SUWIRYO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa SUGITO Alias SLAMET SARTONO Alias SLAMET SUGITO Alias GANDEN Bin JOYO SUWIRYO (Alm) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 antara pukul 22.30 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Pinggir Gang Dusun Kudusan Rt 004 Jagalan Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh paraterdakwa dengan cara sebagai berikut : 
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa selesai mandi di Sendang Seliran lalu terdakwa akan pulang namun terdakwa melihat saksi ERVAN NOVIANTA dalam keadaan tidur di pinggir Gang sebelah utara Masjid Mataram Jagalan Banguntapan di Pinggir Gang Dusun Kudusan Rt 004 Jagalan Banguntapan Bantul dan sepeda motor Honda Vario AB 2558 KB berada disamping saksi ERVAN NOVIANTA dalam keadaan kunci masih terpasang sehingga timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor vario tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor Honda vario tersebut lalu terdakwa membawa sepeda motor Honda vario itu di Semoyan Sangosaren. Setelah sampai di kontrakan, terdakwa  membuka jok sepeda motor tersebut ternyata di dalamnya terdapat tas ransel dan setelah terdakwa buka, di dalam tas ransel tersebut berisi 1 (satu) buah tablet ASUS, kaca mata plastic dan STNK sepeda motor atas nama ASEP VERIANTA dengan alamat Trayeman Rt 001 Pleret Bantul. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 13.00 Wib, terdakwa menuju rumah saksi ARIYANTO Bin BAMBANG SUNARYO Alias BRINDEL lau terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi ARIYANTO Bin BAMBANG SUNARYO Alias BRINDEL sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selain itu terdakwa juga meminta/menyuruh saksi ARIYANTO Bin BAMBANG SUNARYO Alias BRINDEL untuk menjualkan 1 (satu) buah tablet merk ASUS Fonepad 7 warna hitam nomor Imei 1 : 353771069304722 nomor Imei 2 : 353771069304730 dan laku sebesar Rp. 150.000,- kemudian uang hasil penjualan tablet tersebut oleh saksi ARIYANTO Bin BAMBANG SUNARYO Alias BRINDEL diberikan kepada terdakwa. Sedangkan untuk tas ransel berisi kacamata jatuh di jalan.
• Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda type NC110D SCOOTER AT CW (Vario) Nopol : AB 2558 KB warna pink nomor rangka MH1JF121X7K236792 Nomor Mesin JF12E1241258 berikut kunci kontak beserta STNK atas nama ASEP VERIANTA dengan alamat Trayeman Rt 001 Pleret Bantul, 1 (satu) unit tablet merk ASUS Fonepad 7 warna hitam nomor Imei 1 : 353771069304722 Nomor Imei 2 : 353771069304730, 50 (lima puluh) kacamata plastic warna hitam, dan 1 (satu) buah tas ransel warna coklat terbuat dari kain dengan maksud untuk dimiliki tanpa terlebih dahulu minta ijin kepada pemiliknya yaitu saksi ERVAN NOVIANTA.
• Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ERVAN NOVIANTA mengalami kerugian materi ± Rp. 6.000.000,- 
   
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya