Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
MUH ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-858/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------------Bahwa terdakwa MUH ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID pada hari Sabtu tanggal  20 Januari 2024 sekitar jam 22.30  wib atau setidak-tidaknya pada  bulan Januari  dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Kalisat Dk. Gunturan RT.07 Kalurahan Triharjo Kapanewon pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

 

-

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 22.00 wib, Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan  penangkapan saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO, yang mengakui telah menjual sebanyak 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah ) kepada terdakwa.-

-

Bahwa berbekal dari keterangan saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bantul, pada hari yang sama sekitar jam 22.30 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUH. ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID di rumahnya di Dusun Kalisat Dk. Gunturan RT.07 Kalurahan Triharjo Kapanewon pandak Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, didapatkan :

  • 13 (tiga belas) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 Alprazolam tablet 1 mg dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat.
  • 1 (satu) plastik hitam yang berisi 101 (seratus satu) plastik klip kecil @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y.
  • 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir pil warna putihh berlogo Y.
  • 1 (satu) buah HP Samsung, warna biru dengan nomor WA 08997424143-------------------

-

Bahwa  terdakwa membeli 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 18.00 wib dari saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO yang penyerahannya di dekat lampu traffic light Glondong dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun baru terdakwa bayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kemudian saksi BAGUS PUTRO DWI ARDIYANTO Alias TEBO memberi tambahan secara cuma-cuma  sebanyak 13 (tiga belas ) butir. Dan pil tersebut belum terdakwa gunakan maupun pindahtangankan, namun terdakwa sudah terlanjur ditangkap.--

-

Bahwa 13 (tiga belas) tablet dalam kemasaan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam 1 mg merupakan milik terdakwa yang ia dapatkan dengan cara membeli dari sdr. ARIF (yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 15 (lima belas) tablet dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang penyerahannya di rumah terdakwa di di Dusun Kalisat Dk. Gunturan RT.07 Kalurahan Triharjo Kapanewon pandak Kabupaten Bantul, yang telah terdakwa konsumsi sebanyak 2 (dua) butir.-----------------------------------------

-

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium Nomor 233/NPF/2024 tertanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech., NUR TAUFIK, S.T., SUGIYANTA, S.H. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda DIY,  terhadap barang bukti : ------------------------------------------------------------------------------------

barang bukti   yang diterima dengan No. 233/NPF/2024  berupa 2 (dua)  bungkus plastik yang masing-masing  berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : ---------------------------------------------------------------------------------------

  1. BB-548/2024/NPF berupa 13 (tiga belas) butir tablet dalam kemasan wara biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. ------------------------------------------------
  2. BB-549/2024/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y. ---------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut yang disita dari terdakwa MUHAMMAD ZUSUF SETIO BUDI Alias GOPAR Bin FARID.---------------------------------------------------------------------------------------

dengan mengambil sampel 1 (satu) tablet untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :------------

Setelah dilakukan pemerriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  :--------------------

  1. BB-548/2024/NPF berupa butir tablet dalam kemasan wara biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut di atas mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------
  2. BB-549/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah NEGATIV (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.-------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya