| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I NUR UTAMI dan terdakwa II MUHAMMAD WAHIDAN pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 sekitar pukul 09.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa I NUR UTAMI alamat Dusun Kedaton Rt.05, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, seorang wanita telah nikah yang melakukan zina seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu padahal diketahui, bahwa yang turut bersalah telah nikah |