Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
421/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Latifah Zahrah, S.H., M.H. 2.Andri Dewi Astuty, SH |
EKO SETIAWAN Alias KODOK Bin MUSARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 421/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4421/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa Eko Setiawan Alias Kodok Bin Musari, pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di ruang guru SDN Peni di Jalan Sultan Agung Dsn. Peni, Kel. Palbapang, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 18.00 WIB terdakwa berangkat dari kontrakan milik terdakwa yang berada di Dsn Mlaten, Mangkang, Semarang dengan tujuan ke SDN Peni Bantul. Terdakwa berangkat menggunakan bis dengan jalur barat tujuan Purwokerto. Sesampai di Purwokerto terdakwa kehabisan uang kemudian mencari tumpangan truk sampai dengan arah melewati wilayah Bantul. Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa turun di simpang empat lampu merah sebelum SDN Peni Bantul. Kemudian terdakwa turun ke sungai yang berada di samping SDN Peni Bantul. Untuk terdakwa bisa masuk ke halaman SDN Peni Bantul dengan cara memanjat tembok samping mushola, kemudian terdakwa turun dan berjalan ke arah kanan lewat pintu di dekat toilet, setelah melewati pintu tersebut terdakwa berjalan menuju ruang guru. Untuk bisa memasuki ruang guru terdakwa terlebih dahulu memanjat jendela untuk melepas 2 (dua) buah balok kayu fentilasi jendela, kemudian karena gerah terdakwa turun untuk melepas baju. Lalu terdakwa naik lagi ke fentilasi jendela dengan cara memanjat kembali dengan pijakan jendela di bawahnya. Lalu terdakwa masuk ke ruang guru melalui fentilasi jendela yang sudah terdakwa lepas kayu yang menghalanginya dan masuk ke ruang guru lalu turun melalui almari / estalase di ruang guru, karena ruangan guru kondisinya gelap terdakwa menggunakan senter untuk mencari lalu mengambil 1 (satu) buah kamera merk Fuji Film X-A 10 yang disimpan di dalam laci meja Sdr. Rama, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna biru seri Aspire V5-132-10192G50nbb beserta tas laptop warna coklat yang berada di dalam loker meja sdr. Rama, kemudian terdakwa membuka semua laci-laci meja guru dan mengambil uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa simpan di dalam saku celananya. Setelah mendapatkan uang tunai tersebut terdakwa melihat ke atas dan melihat ternyata ada CCTV yang terpasang, karena terdakwa takut terekam perbuatannya dan agar muka terdakwa tidak kelihatan, maka terdakwa menggeser CCTV tersebut. Setelah menggeser CCTV terdakwa mengambil 2 (dua) buah proyektor merk Epson yang di letakkan di atas almari kaca atau estalase. Kemudian barang-barang yang sudah terdakwa ambil diletakkan di atas almari kaca / estalase, kemudian terdakwa keluar dari ruang guru dengan cara memanjat almari kaca / estalase lalu keluar melalui fentilasi jendela. Lalu barang-barang yang sudah terdakwa ambil dan diletakkan diatas lemari kaca / estalase terdakwa keluarkan melalui fentilasi jendela dan kemudian barang-barang tersebut dijadikan satu ke dalam tas proyektor yang terdakwa cangklongkan ke badan terdakwa kemudian barang-barang tersebut dibawa terdakwa turun melalui fentilasi jendela yang sama pada saat terdakwa masuk ke ruang guru. Selanjutnya terdakwa keluar dari sekolah SDN Peni Bantul dengan cara yang sama pada saat masuk SDN Peni Bantul, yaitu memanjat lewat tembok di samping mushola SDN Peni Bantul. Setelah itu turun di sungai di belakang mushola SDN Peni Bantul, kemudian turun melalui sungai berjalan menuju jalan aspal ke arah timur sampai disimpang empat lampu merah kedua, terdakwa menumpang naik truk dengan arah melewati terminal Giwangan. Sesampai di terminal Giwangan terdakwa mencari bis untuk kembali ke Semarang. Bahwa terdakwa menjual 2 (dua) buah proyektor merek Epson beserta tasnya masing-masing seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan menjual 1 (satu) buah kamera Fuji Film seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di sekitar Terminal Boyolali yang digunakan terdakwa untuk biaya perjalanan pulang ke Semarang. Sedangkan untuk Laptop merk Acer warna biru seri Aspire V5-132-10192G50nbb beserta tas laptop warna coklat masih dibawa terdakwa, karena belum laku. Untuk uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa ambil dari ruang guru SDN Peni Bantul digunakan oleh terdakwa untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa saat mengambil dan membawa pergi 1 (satu) buah kamera Fuji film warna silver, Laptop merk Acer warna biru seri Aspire V5-132-10192G50nbb beserta tas laptop warna coklat, 1 (satu) buah proyektor merk Epson X-300 warna putih, 1 (satu) buah proyektor merk Epson EBS 250 beserta tas proyektor dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban (saksi Ratri Swastika Wijayanti selaku kepala sekolah SDN Peni) mengalami kerugian sebesar Rp. 20.598.000,- (dua puluh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |