| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 234/Pid.B/2025/PN Btl | 1.LATIFAH ZAHRAH, SH MH 2.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
FEBRI WICAKSONO bin KARSONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 234/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2827/M.4.12.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa FEBRI WICAKSONO Bin KARSONO, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Sri Wahyuni di Tegal Tamanan Rt 05, Kel. Tamanan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusa , memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------ Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 10.30 wib terdakwa mengetahui setiap hari rumah saksi Sri Wahyuni pada siang hari dalam keadaaan kosong, karena di tinggal oleh saksi Sri Wahyuni untuk mengajar di SD daerah Ngaglik, Giwangan, Yogyakarta. Kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang di rumah saksi Sri Wahyuni, lalu terdakwa berjalan menuju ke arah selatan rumah saksi Sri Wahyuni, kemudian terdakwa memanjat pagar rumah saksi Sri Wahyuni dengan terlebih dahulu menaiki tumpukan genteng setinggi kurang lebih 1 (satu) meter yang ada disamping pagar rumah saksi Sri Wahyuni kemudian terdakwa memanjat pagar rumah saksi Sri Wahyuni yang tingginya kurang lebih 1,7 (satu koma tujuh) meter dengan cara kedua tangan terdakwa di jadikan tumpuan badan terdakwa saat memanjat, lalu kaki kanan terdakwa dinaikkan ke atas pagar kemudian terdakwa melompat turun ke dalam pekarangan yang ada tamannya di rumah saksi Sri Wahyuni, kemudian terdakwa menuju ke pintu samping belakang rumah yang terdapat 2 (dua) pintu yaitu pintu atas yang posisinya terbuka dan pintu bawah terkunci. Kemudian terdakwa menuju pintu bawah yang dikunci dengan grendel kemudian digeser oleh terdakwa sampai terbuka. Setelah pintu bawah terbuka terdakwa masuk ke dalam rumah milik saksi Sri Wahyuni, lalu menuju salah satu kamar yang terbuka tanpa mengambil apapun, lalu terdakwa menuju kamar utama yang tertutup namun tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk dan menuju almari pendek dan mengacak-acak tumpukan kertas yang ada di dalam almari tersebut kemudian terdakwa menemukan perhiasan kalung emas, liontin emas dan gelang emas di dalam dompet kecil yang bearda di dalam almari kecil tersebut. Lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung emas, liontin emas saja, sedangkan gelang emas dan dompet kecil terdakwa tinggal dikamar utama tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari kamar utama melewati pintu utama kamar utama selanjutnya berjalan melalui ruang tamu dan akses menuju pintu samping rumah saksi Sri Wahyuni (melewati jalan seperti pada waktu masuk) lalu keluar pintu samping yang ada halaman sampingnya dan keluar pagar dengan cara memanjat pagar yang ada tumpukan genteng bekasnya seperti pada waktu masuk, kemudian turun dari pagar samping rumah milik saksi Sri Wahyuni dengan terlebih dahulu menginjak tumpukan genteng, setelah itu terdakwa turun. Setelah turun dari pagar rumah saksi Sri Wahyuni selanjutnya terdakwa berjalan menuju jalan gang dan masuk ke dalam rumah joglo/kos milik orang tua terdakwa, kemudian terdakwa mengecek perhiasan 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh merupakan emas atau bukan. Setelah terdakwa yakin perhiasan 1 (satu) buah kalung dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh merupakan emas, lalu terdakwa pergi menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter dengan No.Pol AB-4824-JI warna biru tahun 2005, Noka: MH35TPOO35K737010 Np.sin: 5TP-463861 ata nama BUDI PRAPTOMO Alamat Tukangan DN 2/311 019/004 Tegal panggung DN Yogyakarta yang merupakan milik Saksi Eko Iwan Subagiyo untuk menuju tempat jual beli emas tanpa surat-suratnya di Kotagede Yogyakarta untuk menjual perhiasan 1 (satu) buah kalung emas seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 ?n 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % yang telah terdakwa ambil dirumah saksi Sri Wahyuni. Kemudian perhiasan 1 (satu) buah kalung emas seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen).
Bahwa Terdakwa saat mengambil dan membawa pergi perhiasan 1 (satu) buah kalung emas seberat 10 (sepuluh) gram dengan kadar 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 1 (satu) buah liontin emas motif pintu Aceh seberat 3,2 (tiga koma) gram dengan kadar 35 % (tiga puluh lima persen) tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Sri Wahyuni. -------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP ---------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
