| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 290/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan) | YANU PRASETYORINI, SH | SHOLEH PAMUNGKAS Als SIBOL Bin YUSUF HANAFI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 290/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2933/O.4.13/Ep.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwaSHOLEH PAMUNGKAS Als SIBOL Bin YUSUF HANAFI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 19.15 Wib, hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 , hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulanOktober 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan Ponggok II, Rt.009, Desa Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau peanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa membeli pil warna kuning berlogo MF dari Angga Dedy Prabowo (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 Wib didekat SMP 2 Pleret sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 Wib didekat SMP 2 Pleret sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 wib didekat SMP 2 Pleret sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 20.15 wib didekat SMP 2 Pleret sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga total pil warna kuning berlogo MF yang dibeli terdakwa dari Angga Dedy Prabowo tersebut adalah 400 (empat ratus) butir, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 wib bertempat di jalan Ponggok II, Rt.009, Desa Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul terdakwa menjual 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berlogo MF kepada saksi RAFKA dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 19.15 wib terdakwa menjual 5 (lima) butir pil warna kuning berlogo MF dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 wib terdakwa menjual 30 (tiga puluh) butir pil kepada CACING di dekat stadion Sultan Agung, Bantul dengan harga Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 wib di jl. Ponggok II, Rt.009, Desa Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul terdakwa juga menjual 5 (lima) butir pil warna kuning berlogo MF kepada saksi LEONID HAFIZ SURYA ALAM dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya beberapa butir dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan 40 (empat puluh) butir ditemukan petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul pada saat dilakukan penagkapan gterhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 21.15 wib di pekarangan rumah PANJI DWI SISWANTO yang beralamat di jalan Ponggok II, Rt.009, Desa Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul. Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2329/NOF/2018 tanggal 7 November 2018 yang ditandatangani oleh pemeriksa IBNU SUTARTO, ST (Kompol Nrp 76010892), EKO FERY PRASETYO, S.Si (Penata Nip 198302142008011001), ESTI LESTARI,S.Si (Penata Nip. 198404152008012001) yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik cabang Semarang Dr. NURSAMRAN SUBANDI, M.Si (Kombes Pol Nrp.62100814) telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti BB 4970/2018/NOF dan BB 4971/2018/NOF dengan hasil pemeriksaan POSITIF TRIHEXYPENIDYL . Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual pil warna kuning berlogo MF untuk setiap butirnya sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah). Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tidak memiliki keahlian dan kewenangan dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
