| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 97/Pid.B/2017/PN Btl | HEALLI MULYAWATI S, SH | WARSONO alias GOMBLOH Bin RAJIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 97/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1099/O.4.13/Epp.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa WARSONO alias GOMBLOH Bin RAJIMAN pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Maret 2017 bertempat di Payak Wetan Rt.01 Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa bermula ketika pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira pukul 09.00 Wib saat terdakwa hendak pulang ke rumah orang tua terdakwa yang berada di Klaten dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 5584 NM Nosin JFP1E2454945 Noka MH1JFP128GK452346 dan saat melewati daerah Payak Wetan Srimulyo Piyungan Bantul, kemudian terdakwa melihat pintu rumah saksi Ardiansyah Indarti yang tepatnya berada di Payak Wetan Rt.01 Srimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul dalam keadaan terbuka. Selanjutnya terdakwa berbalik arah dan berhenti didepan rumah saksi Ardiansyah Indarti tersebut. Lalu terdakwa mengamati keadaan disekitar yang pada saat itu dalam keadaan sepi sehingga kemudian timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah. Setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil HP merk Lenovo warna putih yang disimpan diatas lemari es (kulkas). Kemudian terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas kain warna biru tua yang berisi uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan surat-surat penting lainnya seperti 1 (satu) buah buku tabungan BRI beserta ATM, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri beserta ATM dan 1 (satu) buah KTP (Daftar Pencarian Barang) yang kesemuanya atas nama Ardiansyah Indarti. Sesaat setelah mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah dan melanjutkan perjalannan kearah timur menuju ke Klaten dengan membawa barang-barang yang telah diambilnya tersebut, namun diperjalanan terdakwa sempat membuang barang-barang seperti 1 (satu) buah buku tabungan BRI beserta ATM, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri beserta ATM dan 1 (satu) buah KTP atas nama Ardiansyah Indarti tersebut. Bahwa perbuatan terdakwa mengambil HP merk Lenovo warna putih dan mengambil 1 (satu) buah tas kain warna biru tua yang berisi uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) serta surat-surat penting lainnya seperti 1 (satu) buah buku tabungan BRI beserta ATM, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri beserta ATM dan 1 (satu) buah KTP (Daftar Pencarian Barang) yang kesemuanya atas nama Ardiansyah Indarti adalah untuk dimilikinya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Ardiansyah Indarti. Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi krban Ardiansyah Indarti sekira Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). Bahwa atas kejadian tersebut saksi Ardiansyah Indrati melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Piyungan.
---------- Perbuatan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
