Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) Affif Panjiwilogo, S.H. ALHADI Alias BAGONG Bin PARDI UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-761/O.4.13/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALHADI Alias BAGONG Bin PARDI UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa ALHADI Als BAGONG Bin PARDI UTOMO, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 Sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan                  Februari 2016, bertempat di Jl. Bawuran Kec Pleret Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV Jenis Alprazolam, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Bahwa pada tanggal 21 Februari 2016 sekira jam 13.00 Wib Saksi Anggit (Anggota Polres Bantul) mendpatkan informasi bahwa di Desa Bawuran Pleret, Bantul sering terjadi adanya peredaran obat-obatan yang diduga Psikotropika. Kemudian Hari Senin Tanggal 22 Februari 2016 sekira pukul 16.00 WIB Saksi Anggit dengan mengajak Saksi Bayudi (Anggota Polres Bantul) melakukan penyelidikan, namun hingga malam hari belum mendapatkan  informasi yang dibutuhkan.  
 Bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 sekira jam 10.00 Wib Saksi Anggit dan Saksi Bayudi bersama dengan anggota Polres Bantul lainnya melakukan penyelidikan  dan akhirnya sekira jam 16.00 Wib, saksi Anggit dan Saksi Bayudi bersama dengan  anggota Polres Bantul melihat orang yang sesuai dengan informasi masyarakat keluar kampung dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu Saksi Anggit dengan mengajak saksi Bayudi untuk membuntuti terdakwa Alhadi di Jalan Bawuran, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Saksi Anggit dan saksi Bayudi bersama dengan anggota Polres Bantul lainnya langsung mengamankan Terdakwa Alhadi.
 Bahwa setelah terdakwa Al Hadi diamankan  oleh Saksi Angit , Saksi Bayudi serta beberapa anggota Polres Bantul, langsung saja dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Alhadi  dengan disaksikan orang umum yaitu saksi Samsudin dan Saksi Sumardi diamana setelah penggeledahan ditemukan 1 (Satu) buah dompet kecil motif bunga yang didalamnya berisi 80 butir Alprazolam 1 tablet 1 mg yang disimpan di saku kiri celana pendek  warna coklat merk RIPCURL yang dipakai oleh Terdakwa Alhadi. 
 Bahwa  setelah dilakukan penggeledahan saksi Anggit dan Saksi Bayudi melakukan introgasi kepada Terdakwa Alhadi mengenai kepemilikan 80 butir Alprazolam 1 tablet 1 mg tersebut, kemudian terdakwa Alhadi mengatakan 80 butir Alprazolam 1 tablet 1 mg milik teman terdakwa Alhadi yang bernama Saksi Sulitriyah (Terdakwa dalam berkas terpisah). Terdakwa Alhadi juga mengatakan sudah sebanyak 2 (dua) kali menjualkan pil Psikotropika jenis Alprazolam milik saksi Sulitriyah diantaranya :

 Pada hari jumat tanggal 19 Februari 2016  terdakwa Alhadi disuruh menjualkan 3 (tiga) lembar atau 30 butir pil Alprazolam dan 3 (tiga) lembar atau 30 butir pil Alprazolamsudah terjual semua dengan mendapat uang sebesar Rp 375.000, dimana uang hasil penjualan tersebut sudah terdakwa Alhadi serahkan kepada saksi Sulitriyah.
Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sebelum terdakwa Alhadi tertangkap pihak kepolisian Bantul, Terdakwa Alhadi kembali disuruh oleh saksi Sulitriyah menjualkan 100 butir pil Alprazolam, dan yang sudah laku sebanyak 5 butir pil Alprazolam seharga Rp 65.0000,-  kepada saksi RICKY Als MANYUL, 5 butir pil Alprazolam diberi harga oleh Terdakwa sebesar Rp 65.000,- akan tetapi masih dihutang pembayaran pil tersebut oleh saksi Bayu Als Kiyok dengan  dan sebanyak 10 butir pil Alprazolam diberi harga oleh terdakwa sebesar Rp 130.000,- akan tetapi masih dihutang pembayaran pil tersebut oleh saksi Dwi Als Kentet.

 Bahwa 1 buah bungkusan warna coklat muda yang di dalamnya terdapat 1 dompet  motif bunga-bunga yang didalamnya berisi 80 tablet dalam kemasan silver bertuliskan  Alprazolam 1  yang ditemukan  pada saat penggeledahan di Jalan Bawuran Kec Pleret Kab Bantul sekira jam 16.30 WIB, berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta  No : 440/548/C.3 tanggal 07 Maret 2016  yang ditadatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Woro Umi Ratih,Sp PK,M.Kes disertai Penguji Yaitu Chintya Yuli Astuti, S.Farm,Apt dan Kajiman,SST yang diketahui oleh Kepala Labkes Yogyakarta Dra. Kun Hestiningsih,Apt memperoleh kesimpulan :

  BB/04/II/2016/Sat Resnarkoba dengan No Kode Laboratorium 005430/T/02/2016 tersebut mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (Sisa Barang bukti  No BB/04/II/2016/ Sat Resnarkoba dengan No Kode Laboratorium 005430/T/02/2016 sebanyak 72 tablet dalam 8 kemasan dimasukan kembali ketempat semula di bungkus plastik di staples dan di lak segel bertuliskan          BLK-Y );

 Bahwa Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang di simpan oleh Terdakwa Alhadi di dompet  motif bunga-bunga yang didalamnya tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                        Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya