| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) | Affif Panjiwilogo, S.H. | ALHADI Alias BAGONG Bin PARDI UTOMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mei 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mei 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-761/O.4.13/Euh.2/05/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : ----- Bahwa terdakwa ALHADI Als BAGONG Bin PARDI UTOMO, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 Sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016, bertempat di Jl. Bawuran Kec Pleret Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV Jenis Alprazolam, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 21 Februari 2016 sekira jam 13.00 Wib Saksi Anggit (Anggota Polres Bantul) mendpatkan informasi bahwa di Desa Bawuran Pleret, Bantul sering terjadi adanya peredaran obat-obatan yang diduga Psikotropika. Kemudian Hari Senin Tanggal 22 Februari 2016 sekira pukul 16.00 WIB Saksi Anggit dengan mengajak Saksi Bayudi (Anggota Polres Bantul) melakukan penyelidikan, namun hingga malam hari belum mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Pada hari jumat tanggal 19 Februari 2016 terdakwa Alhadi disuruh menjualkan 3 (tiga) lembar atau 30 butir pil Alprazolam dan 3 (tiga) lembar atau 30 butir pil Alprazolamsudah terjual semua dengan mendapat uang sebesar Rp 375.000, dimana uang hasil penjualan tersebut sudah terdakwa Alhadi serahkan kepada saksi Sulitriyah. Bahwa 1 buah bungkusan warna coklat muda yang di dalamnya terdapat 1 dompet motif bunga-bunga yang didalamnya berisi 80 tablet dalam kemasan silver bertuliskan Alprazolam 1 yang ditemukan pada saat penggeledahan di Jalan Bawuran Kec Pleret Kab Bantul sekira jam 16.30 WIB, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta No : 440/548/C.3 tanggal 07 Maret 2016 yang ditadatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr. Woro Umi Ratih,Sp PK,M.Kes disertai Penguji Yaitu Chintya Yuli Astuti, S.Farm,Apt dan Kajiman,SST yang diketahui oleh Kepala Labkes Yogyakarta Dra. Kun Hestiningsih,Apt memperoleh kesimpulan : BB/04/II/2016/Sat Resnarkoba dengan No Kode Laboratorium 005430/T/02/2016 tersebut mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (Sisa Barang bukti No BB/04/II/2016/ Sat Resnarkoba dengan No Kode Laboratorium 005430/T/02/2016 sebanyak 72 tablet dalam 8 kemasan dimasukan kembali ketempat semula di bungkus plastik di staples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y ); Bahwa Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang di simpan oleh Terdakwa Alhadi di dompet motif bunga-bunga yang didalamnya tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
