| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PONIDI als CENET bin DARMO pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira jam 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021, bertempat di Dusun tegal Asri Rt 006, Kal.Tamanan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Sumar, saksi Nur Kholik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah terdakwa yang beralamat di Dusun tegal Asri Rt 006, Kal.Tamanan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul sering digunakan untuk perjudian jenis dadu. Kemudian saksi Sumar saksi Nur Kholik mendatangi rumah terdakwa tersebut dan melihat ada 3 orang yang bermain judi dadu yaitu terdakwa, saksi subardi (berkas perkara terpisah), saksi wahyono (berkas perakara terpisah) kemudian langsung dilakukan penagkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah cepuk, 1 (satu) buah Bantalan, 1 (satu) lembar bener bergambar mata dadu dan terdapat tulisan besar 11-17, kecil 04-10 serta uang tunai sebesar Rp. 570.000,00, (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah diintrograsi kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa dalam permainan judi jenis dadu saksi subardi menggelar semua perangkat perjudian jenis dadu kopyok B-K (besar-kecil) kemudian saksi Wahyono pasang taruhan di besar (B) sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tapi kalah kemudian saksi Wahyono memasang kembali di besar (B) dan menang, setelah 2 (dua) kali saksi Wahyono memasang taruhan kemudian terdakwa mendapatkan uang Cuk atau uang kebersihan selaku pemilik rumah sebesar Rp.10.000,- dari saksi subardi selaku Bandar.
- Bahwa dalam permainan judi besar-kecil (B-K) sifatnya hanya untung-untungan. Dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam hal permaian judi maupun menyediakan tempat untuk sarana permainan judi besar-kecil (B-K).
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP |