INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 233/Pid.B/2021/PN Btl | RENDY INDRO NURSASONGKO,SH.,M.H. | AGUS TRIWIDODO, S.IP Bin SUDIATMODJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Sep. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 233/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Sep. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2058/M.4.12.3/Eoh.2/09.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa AGUS TRIWIDODO, S.IP Bin SUDIATMODJO pada rentang waktu hari Senin tanggal 29 Juli 2013 sampai dengan hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Dusun Mangsan Rt.05 Kelurahan Kebonagung Keamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
1. Awalnya terdakwa AGUS TRIWIDODO, S.IP Bin SUDIATMODJO dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada saksi korban Taufik Hidayat akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja di peternakan cacing atau Greenhouse dengan meminta sejumlah uang untuk biaya akomodasi, Visa dan tiket pemberangkatan pesawat ke Kanada sehingga mengakibatkan saksi korban tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 bertempat di rumah terdakwa, saksi korban Taufik Hidayat menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lalu terdakwa memberikan 2 lembar kwitansi berkop LPK “ANSANI HAKWON” yang sebelumnya di copy/di scan dan ditandatangani oleh terdakwa ;
2. Bahwa terdakwa dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja di peternakan cacing atau Greenhouse dengan gaji Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per bulan dan memperlihatkan foto-foto pekerja yang telah berada di Kanada dengan meminta sejumlah uang untuk biaya akomodasi, Visa dan tiket pemberangkatan pesawat ke Kanada dan akan diberangkatkan minimal 4 (empat) bulan maksimal 8 (delapan) bulan kemudian, sehingga mengakibatkan para saksi korban tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. selanjutnya hari Senin tanggal 9 Juni 2014 bertempat di rumah terdakwa, saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah menyerahkan uang yang diminta oleh terdakwa sejumlah masing-masing Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) lalu terdakwa memberikan kwitansi berkop LPK “ANSANI HAKWON” yang sebelumnya di copy/di scan dan ditandatangani oleh terdakwa, lalu saksi Heri Setiyanto dan Mundiyah menandatangani surat perjanjian tenaga kerja berkop PT. Sabrina Paramitha dan Ansani Hakwon yang sebelumnya terlebih dahulu di scan/ dicopy oleh terdakwa. Bahwa pada bulan Juli 2014 terdakwa kembali meminta sejumlah uang lagi kepada saksi Heri Setiyawan dan Mundiyah dengan alasan untuk mempercepat keberangkatan ke Kanada, kemudian saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah Kembali menyerahkan uang kepada terdakwa masing-masing sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa kwitansi ;
3. Bahwa terdakwa dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada saksi korban SUGIANTO dapat memberangkatkan saksi korban Sugianto ke Kota Nagoya Jepang dengan biaya Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara membayar uang muka terlebih dahulu Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk biaya pesawat, Visa , tempat tinggal dan kekuranganya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dibayar saat akan berangkat ke Nagoya, Jepang dan akan diberangkatkan bulan Oktober 2020, sehingga saksi korban tergerak hatinya untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, selanjutnya pada hari kamis 6 Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa, saksi memberikan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
4. Bahwa hingga saat ini para saksi korban tidak dapat bekerja di luar negeri sebagaimana yang dikatakan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa AGUS TRIWIDODO, S.IP Bin SUDIATMODJO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama primair dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
1. Awalnya terdakwa AGUS TRIWIDODO, S.IP Bin SUDIATMODJO dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada saksi korban Taufik Hidayat akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja di peternakan cacing atau Greenhouse dengan meminta sejumlah uang untuk biaya akomodasi, Visa dan tiket pemberangkatan pesawat ke Kanada sehingga mengakibatkan saksi korban tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 bertempat di rumah terdakwa, saksi korban Taufik Hidayat menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lalu terdakwa memberikan 2 lembar kwitansi berkop LPK “ANSANI HAKWON” yang sebelumnya di copy/di scan dan ditandatangani oleh terdakwa ;
2. Bahwa terdakwa dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja di peternakan cacing atau Greenhouse dengan gaji Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per bulan dan memperlihatkan foto-foto pekerja yang telah berada di Kanada dengan meminta sejumlah uang untuk biaya akomodasi, Visa dan tiket pemberangkatan pesawat ke Kanada dan akan diberangkatkan minimal 4 (empat) bulan maksimal 8 (delapan) bulan kemudian, sehingga mengakibatkan para saksi korban tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. selanjutnya hari Senin tanggal 9 Juni 2014 bertempat di rumah terdakwa, saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah menyerahkan uang yang diminta oleh terdakwa sejumlah masing-masing Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) lalu terdakwa memberikan kwitansi berkop LPK “ANSANI HAKWON” yang sebelumnya di copy/di scan dan ditandatangani oleh terdakwa, lalu saksi Heri Setiyanto dan Mundiyah menandatangani surat perjanjian tenaga kerja berkop PT. Sabrina Paramitha dan Ansani Hakwon yang sebelumnya terlebih dahulu di scan/ dicopy oleh terdakwa. Bahwa pada bulan Juli 2014 terdakwa kembali meminta sejumlah uang lagi kepada saksi Heri Setiyawan dan Mundiyah dengan alasan untuk mempercepat keberangkatan ke Kanada, kemudian saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah Kembali menyerahkan uang kepada terdakwa masing-masing sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa kwitansi ;
3. Bahwa terdakwa dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada saksi korban SUGIANTO dapat memberangkatkan saksi korban Sugianto ke Kota Nagoya Jepang dengan biaya Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara membayar uang muka terlebih dahulu Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk biaya pesawat, Visa , tempat tinggal dan kekuranganya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dibayar saat akan berangkat ke Nagoya, Jepang dan akan diberangkatkan bulan Oktober 2020, sehingga saksi korban tergerak hatinya untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, selanjutnya pada hari kamis 6 Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa, saksi memberikan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
4. Bahwa hingga saat ini para saksi korban tidak dapat bekerja di luar negeri sebagaimana yang dikatakan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa AGUS TRIWIDODO, S.IP Bin SUDIATMODJO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama primair melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
1. Awalnya terdakwa AGUS TRIWIDODO, S.IP Bin SUDIATMODJO menjanjikan saksi korban Taufik Hidayat akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja di peternakan cacing atau Greenhouse dengan meminta sejumlah uang untuk biaya akomodasi, Visa dan tiket pemberangkatan pesawat ke Kanada sehingga saksi korban Taufik Hidayat tertarik selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 bertempat di rumah terdakwa, saksi korban Taufik Hidayat menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lalu terdakwa memberikan 2 lembar kwitansi berkop LPK “ANSANI HAKWON” yang sebelumnya di copy/di scan dan ditandatangani oleh terdakwa ;
2. Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja di peternakan cacing atau Greenhouse dengan gaji Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per bulan dan memperlihatkan foto-foto pekerja yang telah berada di Kanada dengan meminta sejumlah uang untuk biaya akomodasi, Visa dan tiket pemberangkatan pesawat ke Kanada dan akan diberangkatkan minimal 4 (empat) bulan maksimal 8 (delapan) bulan kemudian, sehingga para saksi korban tertarik selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 bertempat di rumah terdakwa, saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah menyerahkan uang yang diminta oleh terdakwa masing-masing sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) lalu terdakwa memberikan kwitansi berkop LPK “ANSANI HAKWON” yang sebelumnya di copy/di scan dan ditandatangani oleh terdakwa, lalu saksi Heri Setiyanto dan Mundiyah menandatangani surat perjanjian tenaga kerja berkop PT. Sabrina Paramitha dan Ansani Hakwon yang sebelumnya terlebih dahulu di scan/ dicopy oleh terdakwa ;
3. Bahwa pada bulan Juli 2014 terdakwa meminta sejumlah uang lagi kepada saksi Heri Setiyawan dan Mundiyah dengan alasan mempercepat keberangkatan ke Kanada, kemudian saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah Kembali menyerahkan uang kepada terdakwa masing-masing sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa kwitansi ;
4. Bahwa terdakwa menjanjikan saksi korban SUGIANTO dapat memberangkatkan saksi korban Sugianto ke Kota Nagoya Jepang dengan biaya Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara membayar uang muka terlebih dahulu Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk biaya pesawat, Visa , tempat tinggal dan kekuranganya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dibayar saat akan berangkat ke Nagoya, Jepang dan akan diberangkatkan bulan Oktober 2020, sehingga saksi korban berminat selanjutnya pada hari kamis 6 Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa, saksi korban Sugianto memberikan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
5. Bahwa hingga saat ini para saksi korban tidak dapat bekerja di luar negeri sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa AGUS TRIWIDODO, S.IP Bin SUDIATMODJO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama primair dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
1. Awalnya terdakwa AGUS TRIWIDODO, S.IP Bin SUDIATMODJO menjanjikan saksi korban Taufik Hidayat akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja di peternakan cacing atau Greenhouse dengan meminta sejumlah uang untuk biaya akomodasi, Visa dan tiket pemberangkatan pesawat ke Kanada sehingga saksi korban Taufik Hidayat tertarik selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 bertempat di rumah terdakwa, saksi korban Taufik Hidayat menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lalu terdakwa memberikan 2 lembar kwitansi berkop LPK “ANSANI HAKWON” yang sebelumnya di copy/di scan dan ditandatangani oleh terdakwa ;
2. Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja di peternakan cacing atau Greenhouse dengan gaji Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) per bulan dan memperlihatkan foto-foto pekerja yang telah berada di Kanada dengan meminta sejumlah uang untuk biaya akomodasi, Visa dan tiket pemberangkatan pesawat ke Kanada dan akan diberangkatkan minimal 4 (empat) bulan maksimal 8 (delapan) bulan kemudian, sehingga para saksi korban tertarik selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 bertempat di rumah terdakwa, saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah menyerahkan uang yang diminta oleh terdakwa masing-masing sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) lalu terdakwa memberikan kwitansi berkop LPK “ANSANI HAKWON” yang sebelumnya di copy/di scan dan ditandatangani oleh terdakwa, lalu saksi Heri Setiyanto dan Mundiyah menandatangani surat perjanjian tenaga kerja berkop PT. Sabrina Paramitha dan Ansani Hakwon yang sebelumnya terlebih dahulu di scan/ dicopy oleh terdakwa ;
3. Bahwa pada bulan Juli 2014 terdakwa meminta sejumlah uang lagi kepada saksi Heri Setiyawan dan Mundiyah dengan alasan mempercepat keberangkatan ke Kanada, kemudian saksi korban Heri Setiyawan dan saksi korban Mundiyah Kembali menyerahkan uang kepada terdakwa masing-masing sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa kwitansi ;
4. Bahwa terdakwa menjanjikan saksi korban SUGIANTO dapat memberangkatkan saksi korban Sugianto ke Kota Nagoya Jepang dengan biaya Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan cara membayar uang muka terlebih dahulu Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk biaya pesawat, Visa , tempat tinggal dan kekuranganya Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dibayar saat akan berangkat ke Nagoya, Jepang dan akan diberangkatkan bulan Oktober 2020, sehingga saksi korban berminat selanjutnya pada hari kamis 6 Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa, saksi korban Sugianto memberikan uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
5. Bahwa hingga saat ini para saksi korban tidak dapat bekerja di luar negeri sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
