Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
105/Pdt.P/2024/PN Btl Eri Ana Avi Alinda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 105/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eri Ana Avi Alinda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa Tahun Lahir pemohon yang semula 29 MEI 2005 menjadi 29 MEI 2002.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Percatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akte Lahir atas nama ERIANA AVI ALINDA.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak