Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
2.Astri Wulandari S.H
NURISAL alias ISAL bin SUTIARSO Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2797/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
2Astri Wulandari S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURISAL alias ISAL bin SUTIARSO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H. dan RekanNURISAL alias ISAL bin SUTIARSO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa terdakwa NURISAL alias ISAL bin SUTIARSO pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Imogiri Barat km. 6,5, tepatnya di Dusun Ngoto, RT. 06, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 21.00 wib Sdr. MEMET (DPO) mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Terdakwa “tulung golekke sut (tembakau sintetis)” (Tolong carikan tembakau sintetis) Terdakwa menjawab “yo mengko nek ono tak takokke koncoku” (Ya nanti kalau ada, saya tanyakan temanku) dijawab Sdr. MEMET (DPO) “ok”, kemudian Terdakwa yang sedang bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT selanjutnya menanyakan kepada Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT terkait tembakau sintetis dan dijawab oleh Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT “ada” dan selanjutnya Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT mencari tembakau sintetis melalui handphone milik Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT membuka aplikasi di Instagram dengan akun Instagram crazy_girls114, selanjutnya  Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT berkata kepada Terdakwa “ono” (Ada). Kemudian Terdakwa kembali whatsapp Sdr. MEMET (DPO) “ono” (ada) selanjutnya dijawab Sdr. MEMET (DPO) “sek rong r ono ra (timbangannya 2 gram ada tidak)”, Terdakwa menjawab “ono” (ada) kemudian Sdr. MEMET (DPO) bertanya lagi kepada Terdakwa “piro” (berapa) dan Terdakwa menjawab “400 ribu” selanjutnya Terdakwa mengirimkan rekening SeaBank milik Terdakwa ke whatsapp Sdr. MEMET (DPO). Kemudian sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa mendapatkan transfer sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Sdr. MEMET (DPO). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 01.36 wib Terdakwa transfer ke Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah. Selang beberapa menit Terdakwa transfer lagi sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT untuk membeli tembakau sintetis pesanan Sdr. MEMET (DPO). Kemudian sisa uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 wib Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT untuk mencari alamat pengambilan paket tembakau sintetis didaerah Njambon, Sleman. Kemudian setelah paket tembakau sintetis diambil oleh Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa dan Terdakwa bawa pulang kerumah Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT. Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 03.00 wib paket tembakau sintetis tersebut Terdakwa buka yang sebelumnya dibungkus bekas bungkus rokok dan Terdakwa ambil sedikit, Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) bekas rokok kemudian Terdakwa bakar seperti orang merokok dan Terdakwa habiskan bersama Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT. Kemudian pukul 05.00 wib, sisa dari tembakau sintetis, Terdakwa masukkan kedalam lubang Charge perangkat elektronik dashboard Sepeda Motor BEAT warna Putih Hitam Nopol.: AB 4932 IO milik Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa pamit pulang kerumah. Kemudian sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa perjalanan ke Jalan Imogiri Barat, Kabupaten Bantul dengan maksud untuk mengantar pesanan Sdr. MEMET (DPO).

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 wib, tim Opsnal Polres Bantul melakukan penyelidikan dikarenakan mendapatkan informasi bahwa di seputaran Dusun Ngoto, Jalan Imogiri Barat, Kabupaten Bantul sering ada laki-laki yang mencurigakan dan informasinya mengedarkan Narkotika. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.30 wib di jalan Imogiri Barat tepatnya di Dusun Ngoto, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, ada seseorang berhenti di barat jalan Imogiri dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah itu dilakukan pengamatan, selanjutnya Saksi WAHYU PUTRA D.P., S.H. bersama saksi FENDY VERNANDA, S.H  mendekati orang yang dicurigai, dan memperkenalkan diri dari Pihak Kepolisian, kemudian seseorang tersebut mengaku bernama NURISAL alias ISAL dan saat dilakukan penggeledahan pada Terdakwa diketemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam lubang Charge perangkat elektronik dashboard Sepeda Motor BEAT warna Putih Hitam Nopol : AB 4932 IO yang dipakai Terdakwa. Selanjutnya saat ditanyakan terkait kepemilikan 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis adalah pesanan milik teman Terdakwa yang bernama Sdr. MEMET (DPO), dan yang menyimpan dalam penyimpanan pada lubang Charge perangkat elektronik dashboard Sepeda Motor BEAT warna Putih Hitam Nopol : AB 4932 IO adalah Terdakwa NURISAL alias ISAL sendiri. Selanjutnya saat ditanyakan dari mana barang didapat, Terdakwa mengaku dari teman Terdakwa yang bernama Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah NO. LAB.: 1306/NNF/2025 tanggal 28 April 2025, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Bantul, Nomor: B/191/IV/RES.4.1./2025/Satresnarkoba tanggal 27 April 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-3278/2025/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa NURISAL alias ISAL bin SUTIARSO pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Imogiri Barat km. 6,5, tepatnya di Dusun Ngoto, RT. 06, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 13.00 wib, tim Opsnal Polres Bantul melakukan penyelidikan dikarenakan mendapatkan informasi bahwa di seputaran Dusun Ngoto, Jalan Imogiri Barat, Kabupaten Bantul sering ada laki-laki yang mencurigakan dan informasinya mengedarkan Narkotika. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.30 wib di jalan Imogiri Barat tepatnya di Dusun Ngoto, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, ada seseorang berhenti di barat jalan Imogiri dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah itu dilakukan pengamatan, selanjutnya Saksi WAHYU PUTRA D.P., S.H. bersama saksi FENDY VERNANDA, S.H  mendekati orang yang dicurigai, dan memperkenalkan diri dari Pihak Kepolisian, kemudian seseorang tersebut mengaku bernama NURISAL alias ISAL dan saat dilakukan penggeledahan pada Terdakwa diketemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam lubang Charge perangkat elektronik dashboard Sepeda Motor BEAT warna Putih Hitam Nopol : AB 4932 IO yang dipakai Terdakwa. Selanjutnya saat ditanyakan terkait kepemilikan 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis adalah pesanan milik teman Terdakwa yang bernama Sdr. MEMET (DPO), dan yang menyimpan dalam penyimpanan pada lubang Charge perangkat elektronik dashboard Sepeda Motor BEAT warna Putih Hitam Nopol : AB 4932 IO adalah Terdakwa NURISAL alias ISAL sendiri. Selanjutnya saat ditanyakan dari mana barang didapat, Terdakwa mengaku dari teman Terdakwa yang bernama Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT. Kemudian setelah ditanya oleh  Saksi WAHYU PUTRA D.P., S.H. dan saksi FENDY VERNANDA, S.H Terdakwa NURISAL alias ISAL bin SUTIARSO mengaku pada saat Sdr. MEMET (DPO) memesan paket tembakau Sintetis, Terdakwa sedang bersama Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT, dan mengetahui saat Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT memesan tembakau sintetis dari akun Instagram crazy_girls114 dalam Handphone Saksi MUHAMMAD ALIF SAPUTRA alias GENDUT dan bersama dalam mengambil paket tembakau sintetis di daerah Njambon, Sleman. Selanjutnya setelah selesai diinterogasi, Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah NO. LAB.: 1306/NNF/2025 tanggal 28 April 2025, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Bantul, Nomor: B/191/IV/RES.4.1./2025/Satresnarkoba tanggal 27 April 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-3278/2025/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya