| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/Pid.B/2017/PN Btl. | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | TRI HERYANTO., SH | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.B/2017/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-460/O.4.13/Epp.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
-------- Bahwa terdakwa TRI HARYANTO, SH bersama dengan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 di kantor Notaris terdakwa di Jl.Bantul Km.5 No.107 Kweni Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang tunai pembelian tanah sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari sekitar tahun 2012 terjadi utang piutang antara dua orang yang tidak terdakwa kenal dengan jaminan sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Oktober 2004 Nomor : 02937/2004 luas 256 m2 tercatat atas nama COKRODIYONO yang terletak di Desa Sardonoharjo Kec.Ngaglik Kabupaten Sleman yang kemudian disimpan di kantor Notaris terdakwa. Bahwa sekitar tahun 2013 orang yang menjaminkan sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo tersebut menghilang, sehingga pihak pendana merasa dirugikan dan meminta terdakwa untuk menjualkan tanah dengan SHM nomor : 5313/Sardonoharjo agar uang miliknya bisa kembali dengan cara terdakwa yang menyiapkan perikatan jual beli dan kuasa jual atas nama seakan –akan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO sebagai pemilik tanah tersebut yang mana pada saat itu terdakwa meminta agar saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO menggunakan nama Doni Pranata, SH sesuai dengan KTP yang sebelumnya sudah disiapkan dan dibuat oleh terdakwa, selanjutnya saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO menyetujui permintaan dari terdakwa dengan meminta imbalan yang telah disepakati oleh terdakwa yaitu akan meberikan bagian kepada saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa kemudian terdakwa meminta tolong saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO untuk mencarikan pembeli tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo, sekira bulan Januari 2014 terdakwa membuat buatkan Perikatan Jual Beli nomor 01 tanggal 03 Januari 2005 dan Kuasa Jual nomor 01 tanggal 03 Januari 2005 Sekitar bulan Februari 2014 saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dikenalkan oleh saksi CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO oleh saksi JUWANDI . Bahwa terdakwa yang pada saat itu meminta agar saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO mengaku bernama DONI PRANATA, SH (sesuai dengan KTP yang sebelumnya telah dibuatkan dan disiapkan oleh terdakwa ) sebagai pemilik dari sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Oktober 2004 Nomor : 02937/2004 luas 256 m2 tercatat atas nama COKRODIYONO yang terletak di Desa Sardonoharjo Kec.Ngaglik Kabupaten Sleman menawarkan tanah tersebut kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO saat itu untuk mengatakan “ saya punya tanah yang saya beli pada tahun 2005, di daerah Candi belakang Suzuki Medan Jaya Jl.Kaliurang Km.11 dengan luas tanah 256 m2 mau saya jual, kalau berminat cepet-cepetan karena sudah ada dua orang yang menawar” selain itu terdakwa juga meyakinkan dan mengatakan bahwa akta jual beli akan segera dibuatkan dan sertifikat sekaligus balik nama akan diserahkan apabila pembayaran tanah tersebut sudah dilunasi , setelah mendengar kata-kata yang diucapkan oleh saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dan terdakwa saat itu saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI dan saksi CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO menjadi tertarik dan berminat untuk membeli tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo tersebut , selain dari pada itu untuk lebih meyakinkan, terdakwa menunjukan sertifikat dan juga memberikan foto copy sertifikat kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI dan saksi CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO.
Bahwa saksi TEGUH WIHARSO pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 menjual kembali tanah tersebut kepada saksi ENDANG SUKARYATI, Sarjana Seni sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 70/2014 yang dikeluarkan oleh PPAT RUSDIYANTO, SH yang beralamat di Kledokan CT XIX/A29 Caturtunggal Depok Sleman dan sertifikat tanah telah dibalik nama atas nama ENDANG SUKARYATI.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa TRI HARYANTO, SH bersama dengan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 di kantor Notaris terdakwa di Jl.Bantul Km.5 No.107 Kweni Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain berupa uang tunai pembelian tanah sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari sekitar tahun 2012 terjadi utang piutang antara dua orang yang tidak terdakwa kenal dengan jaminan sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Oktober 2004 Nomor : 02937/2004 luas 256 m2 tercatat atas nama COKRODIYONO yang terletak di Desa Sardonoharjo Kec.Ngaglik Kabupaten Sleman yang kemudian disimpan di kantor Notaris terdakwa. Bahwa sekitar tahun 2013 orang yang menjaminkan sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo tersebut menghilang, sehingga pihak pendana merasa dirugikan dan meminta terdakwa untuk menjualkan tanah dengan SHM nomor : 5313/Sardonoharjo agar uang miliknya bisa kembali dengan cara terdakwa yang menyiapkan perikatan jual beli dan kuasa jual atas nama seakan –akan saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO sebagai pemilik tanah tersebut yang mana pada saat itu terdakwa meminta agar saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO menggunakan nama Doni Pranata, SH sesuai dengan KTP yang sebelumnya sudah disiapkan dan dibuat oleh terdakwa, selanjutnya saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO menyetujui permintaan dari terdakwa dengan meminta imbalan yang telah disepakati oleh terdakwa yaitu akan meberikan bagian kepada saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa kemudian terdakwa meminta tolong saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO untuk mencarikan pembeli tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo, sekira bulan Januari 2014 terdakwa membuat buatkan Perikatan Jual Beli nomor 01 tanggal 03 Januari 2005 dan Kuasa Jual nomor 01 tanggal 03 Januari 2005 Sekitar bulan Februari 2014 saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dikenalkan oleh saksi CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO oleh saksi JUWANDI . Bahwa terdakwa yang pada saat itu meminta agar saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO mengaku bernama DONI PRANATA, SH (sesuai dengan KTP yang sebelumnya telah dibuatkan dan disiapkan oleh terdakwa ) sebagai pemilik dari sertifikat tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo diuraikan dalam surat ukur tanggal 01 Oktober 2004 Nomor : 02937/2004 luas 256 m2 tercatat atas nama COKRODIYONO yang terletak di Desa Sardonoharjo Kec.Ngaglik Kabupaten Sleman menawarkan tanah tersebut kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya
CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO menjadi tertarik dan berminat untuk membeli tanah dengan SHM Nomor : 5313/Sardonoharjo tersebut , selain dari pada itu untuk lebih meyakinkan, terdakwa menunjukan sertifikat dan juga memberikan foto copy sertifikat kepada saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI dan saksi CHRISTOPORUS CAHYO DEWANTO. Bahwa karena setelah saksi CHRISTPORUS CAHYO DEWANTO cek di BPN ternyata tidak bermasalah (pada hari Senin tanggal 03 Februari 2014 melalui Sdr.WAHYU/pegawai BPN) kemudian tanggal 04 Februari 2014 terdakwa membuat Perikatan Jual Beli antara saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dengan saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI di kantor Notaris terdakwa dengan nilai jual tanah sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), dan pada saat itu saksi CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI melakukan pembayaran tahap I sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sedangkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 58.400.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dibayarkan pada tanggal 25 Maret 2014 di Ambarukmo Plaza lantai paling atas dekat masjid dengan disaksikan oleh Sdr.SANTOSO dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh saksi IDO DESGRATA Bin UMAR RUSYANTO dengan nama DONI PRANATA, SH, Sementara terdakwa menunggu diparkiran Ambarukmo Plaza .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban CHRISTIANA ENDANG WIDYASTUTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 358.400.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
