| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa ia terdakwa TRI HARTANTO Als SITREK Bin JUMADI pada hari kamis, tanggal 08 Agustus 2019 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain masih dalam bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di sebelah timur masjid kampus ISI yang beralamat di Dsn. Prancak Dukuh, Desa Panggungharjo Kecamatan sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa bersama dengan Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan Nopol AB 6945 YY milik anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN, dimana posisi Terdakwa berada di belakang atau yang dibonceng sedangkan anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN berada didepan, pada saat mereka melewati kampus ISI melihat Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA sedang nongkrong di sebelah timur masjid kampus ISI, kemudian Terdakwa turun dari motor dan bertanya kepada Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA dengan kata kata “ Mas iki do kenal Rio nopo mboten” (mas, pada kenal rio atau tidak?) lalu Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA menjawab “Mboten kenal mas” (tidak kenal mas), kemudian Terdakwa mengatakan”Rio kui sing nyolong motorku” (Rio itu yang mencuri motorku) setelah itu Terdakwa bersama dengan Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN meninggalkan tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian Terdakwa berboncengan dengan Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN mendatangi kembali Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA kemudian Terdakwa turun dari motor sedangkan Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN diminta Terdakwa tetap berada di motor dengan mesin kendaraan tidak dimatikan. Setelah itu Terdakwa meminta kepada Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA untuk menyerahkan Handphone dengan mengatakan Jika tidak menyerahkan Handphone kepada Terdakwa maka Terdakwa akan menghajar Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA, Setelah itu Terdakwa juga memperlihatkan gagang pedang (DPB sesuai no DPB/43/XI/2019/Reskrim) dari dalam jaket yang dipakai terdakwa. Kemudian karena merasa takut, Saksi ADITYA RAHMAWAN menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y 91 warna satri black kepada Terdakwa, Saksi WILDAN KURNIAWAN menyerahkan 1 (satu) buah Handphone ASUS ZENFONE GO warna biru kepada Terdakwa, Saksi MUHAMMAD NUR HUDA RAHMADANI menyerahkan 1 (satu) buah Hanphone merk VIVO Y 53 warna mate black dan DIMAS ADITYA menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO R827 warna putih kepada Terdakwa. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y 91 warna satri black, 1 (satu) buah Handphone ASUS ZENFONE GO warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y 53 warna mate black dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO R827 warna putih, Terdakwa menghampiri Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN dan meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi ADITYA RAHMAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), WILDAN KURNIAWAN mengalami kerugian kerugian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa TRI HARTANTO Als SITREK Bin JUMADI pada hari kamis, tanggal 08 Agustus 2019 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain masih dalam bulan Agustus 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di sebelah timur masjid kampus ISI yang beralamat di Dsn. Prancak, Desa Panggungharjo Kecamatan sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa bersama dengan Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan Nopol AB 6945 YY milik anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN, dimana posisi Terdakwa berada di belakang atau yang dibonceng sedangkan anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN berada didepan, pada saat mereka melewati kampus ISI melihat Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA sedang nongkrong di sebelah timur masjid kampus ISI, kemudian Terdakwa turun dari motor dan bertanya kepada Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA dengan kata kata “ Mas iki do kenal Rio nopo mboten” (mas, pada kenal rio atau tidak?) lalu Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA menjawab “Mboten kenal mas” (tidak mas), kemudian Terdakwa mengatakan”Rio kui sing nyolong motorku” (Rio itu yang mencuri motorku) setelah itu Terdakwa bersama dengan Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN meninggalkan tempat tersebut, kemudian tidak lama kemudian Terdakwa berboncengan dengan Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN mendatangi kembali Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA kemudian Terdakwa turun dari motor sedangkan Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN diminta Terdakwa tetap berada di motor dengan mesin kendaraan tidak dimatikan. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA “Iki aku seko Polsek sewon arep ngecek do ngonsumsi narkoba karo miras po ora?” (Ini saya dari Polsek Sewon mau mengecek pada mengkonsumsi narkoba dan miras tidak?) kemudian Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA mengatakan “ Mboten” (tidak) kemudian Terdakwa menyampaikan “ coba tak cek hp mu kabeh ono chat ro sopo wae” (coba saya cek hp nya kalian semua ada chat dengan siapa saja) Setelah itu Terdakwa meminta Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA untuk menyerahkan Handphone kepada Terdakwa kemudian Saksi ADITYA RAHMAWAN menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y 91 warna satri black kepada Terdakwa, Saksi WILDAN KURNIAWAN menyerahkan 1 (satu) buah Handphone ASUS ZENFONE GO warna biru kepada Terdakwa, Saksi MUHAMMAD NUR HUDA RAHMADANI menyerahkan 1 (satu) buah Hanphone merk VIVO Y 53 warna mate black dan DIMAS ADITYA menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO R827 warna putih kepada Terdakwa. Kemudian setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y 91 warna satri black, 1 (satu) buah Handphone ASUS ZENFONE GO warna biru, 1 (satu) buah Hanphone merk VIVO Y 53 warna mate black dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO R827 warna putih, Terdakwa menghampiri Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN dan meminta Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA untuk mengikuti Terdakwa ke Polsek Sewon untuk cek urine di kantor polisi, Kemudian Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA mengkuti Terdakwa yang membonceng Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN menuju ke arah polsek sewon kemudian sesampainya di depan polsek sewon, Terdakwa dan Anak AFRIZAL HAMDANI Bin SOLECHAN langsung pergi meninggalkan Saksi ADITYA RAHMAWAN, Saksi WILDAN KURNIAWAN, Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY dan Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai buruh tersebut, Saksi ADITYA RAHMAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), WILDAN KURNIAWAN mengalami kerugian kerugian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Saksi MUHAMMAD NURHUDA RAMADANNY mengalami kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Saksi DIMAS ADITYA MAHENDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
|