Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
MUHAMMAD FARHAN MAULANA Alias KANCIL Bin MUHAMMAD TAUFIK MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-857/M.4.12.3/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARHAN MAULANA Alias KANCIL Bin MUHAMMAD TAUFIK MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA Als KANCIL Bin  MUHAMMAD TAUFIK MAULANA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 19.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Stadion Sultan Agung alamat Pacar Dk. Bibis RT 08, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA Als KANCIL Bin  MUHAMMAD TAUFIK MAULANA, mulanya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 19.00 Wib saksi HENDRI HIDAYAT dan Saksi ACHMAD ARIF P, SH yang merupakan anggota Kepolisian Polres Bantul beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Stadion Sultan Agung alamat Pacar Dk. Bibis RT 08, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Kemudian saksi HENDRI HIDAYAT dan Saksi ACHMAD ARIF P, SH dan tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Selanjutnya sekitar jam  19.55 wib di utara Stadion Sultan Agung alamat Pacar Dk. Bibis RT 08,Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul saksi HENDRI HIDAYAT dan Saksi ACHMAD ARIF P, SH mengamankan Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL dan Saksi FEBRY KARYANTI dimana setelah dilakukan penggeledahan MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL dapat ditemukan barang berupa 7 (tujuh) tablet warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg yang disimpan Terdakwa disaku depan celana  panjang jeans warna biru merk HERMES yang dipakainya. Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL bin MUHAMMAD TAUFIK MAULANA mengaku barang berupa 7 (tujuh)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam  tablet 1 mg tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari sdr.JANU (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 11.00 WIB dirumah MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL alamat jalan Wonosari KM. 11, Karanganom Rt.02, Kal. Sitimulyo, Kap. Piyungan, Kab. Bantul, yang dibayar lunas dengan uang Terdakwa.


Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL bin MUHAMMAD TAUFIK MAULANA mengaku untuk yang 5 (lima) tablet telah dikonsumsi sendiri dan yang 8 (delapan) tablet telah dikasihkan cuma-cuma atau gratis kepada temannya yang bernama FEBRY KARYANTI saat di Stadion Sultan Agung alamat Pacar Dk. Bibis RT 08, Kal. Timbulharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sebelum ditangkap.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No : 400.7.5/99, tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh   Kepala Balailabkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes.,Sp PK, dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor B/10/I/2024/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 001436/T/01/2024 mengandung Alprazolam termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan hak untuk memiliki, menyimpan psikotropika.
 
----------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD FARHAN MAULANA alias KANCIL bin MUHAMMAD TAUFIK MAULANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya