| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara hukum Hutang piutang antara Para Penggugat dengan Para Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta rupiah) dengan perincian :
- Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
- Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)
Yang keduanya untuk melakukan membayar hutang pada pendana atas hutang Penggugat I;
- Menyatakan sah secara hukum atas pembayaran – pembayaran yang telah dilakukan oleh Para Penggugat dengan Total sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) denga perincian:
- Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) pada sekitar bulan Februari 2010;
- Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada sekitar tahun 2013;
- Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada sekitar tahun 2013;
- Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada sekitar tahun 2013;
- Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada sekitar tahun 2014;
-
- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pembayaran atas hutang Tergugat II pada Bank dengan jangka waktu kredit 24 (dua puluh empat) bulan / Maret 2010 s/d Februari 2012, yang telah dibayarkan lunas pada oleh Para Penggugat pada tanggal 12 Januari 2012 ;
- Menyatakan lunas atas hutang Para Penggugat kepada Para Tergugat;
- Menyatakan surat pernyataan yang dibuat oleh Penggugat I tertanggal 03 Februari 2010, tanggal 6 Februari 2017 dan tanggal 05 Agustus 2017 adalah tidak berkekuatan hukum oleh karena telah adanya Pelunasan.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil–adilnya |