Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2018/PN Btl 1.AGUS SUPRIYANTO
2.IRA WIDIARNI
1.JUMINEM
2.SARJI alias MUH. SUTRISNO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SUPRIYANTO
2IRA WIDIARNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOMA ARYO NUGROHO SHAGUS SUPRIYANTO
2BOMA ARYO NUGROHO SHIRA WIDIARNI
3JUNI PRASETYO NUGROHO, SH., M.Hum.AGUS SUPRIYANTO
4JUNI PRASETYO NUGROHO, SH., M.Hum.IRA WIDIARNI
Tergugat
NoNama
1JUMINEM
2SARJI alias MUH. SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah secara hukum Hutang piutang antara  Para Penggugat  dengan Para Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,-                 (Lima Puluh juta rupiah) dengan perincian :
  • Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
  • Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)

Yang keduanya untuk melakukan membayar hutang pada pendana atas hutang Penggugat I;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum atas pembayaran – pembayaran yang telah dilakukan oleh Para Penggugat dengan Total sebesar  Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) denga perincian:
  • Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) pada sekitar bulan Februari 2010;
  • Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada sekitar tahun 2013;
  • Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada sekitar tahun 2013;
  • Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada sekitar tahun 2013;
  • Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada sekitar tahun 2014;
  •  
  • Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pembayaran atas hutang Tergugat II pada Bank dengan jangka waktu kredit 24 (dua puluh empat) bulan / Maret 2010 s/d Februari 2012, yang telah dibayarkan lunas pada oleh Para Penggugat pada tanggal 12 Januari 2012 ;

 

  1. Menyatakan lunas atas hutang Para Penggugat kepada Para Tergugat; 

 

  1. Menyatakan surat pernyataan yang dibuat oleh Penggugat I tertanggal 03 Februari 2010, tanggal 6 Februari 2017 dan tanggal 05 Agustus 2017 adalah tidak berkekuatan hukum oleh  karena  telah adanya Pelunasan.

SUBSIDAIR

Mohon putusan seadil–adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak