Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
329/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Astri Wulandari, S. H. 2.Ferry M Kurniawan, SH MH |
Dwi Rahayu Saputro anak dari Bakat Susakip | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 329/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3541/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa Dwi Rahayu Saputro anak dari Bakat Susakip pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Paten RT 06, Kelurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi Joko Supriyanto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- - Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 07.30 wib, terdakwa didatangi saksi Anik Novitasari yang merupakan pacar terdakwa bersama dengan kakak saksi Anik Novitasari yaitu saksi Joko Supriyanto untuk menagih hutang, sesampainya di teras rumah terdakwa, saksi Anik Novitasari bertemu dengan terdakwa dan terdakwa langsung mengatakan “puas menyakiti perasaanku”, kemudian terdakwa hendak memukul saksi Anik Novitasari namun berhasil ditangkis oleh saksi Joko Supriyanto, setelah itu terdakwa beralih memukul saksi Joko Supriyanto menggunakan tangan mengepal sebanyak 4 (empat) kali mengenai bagian kepala sebelah kiri, telinga sebelah kiri, dan pundak sebelah kiri saksi Joko Supriyanto, setelah terdakwa memukul saksi Joko Supriyanto kemudian saksi Anik Novitasari dan ibu dari terdakwa yaitu sdr. Paliyem berusaha untuk melerai. - Bahwa setelah berhasil dilerai selanjutnya terdakwa, saksi Anik Novitasari, saksi Joko Supriyanto dan sdr. Paliyem menuju rumah Bapak Dukuh Paten yaitu saksi Edy Winarno untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun saat berjalan menuju rumah Bapak Dukuh tersebut terdakwa sempat memegang kerah jaket saksi Joko Supriyanto dan setelah sampai di sebelah rumah Bapak Dukuh, terdakwa kembali memukul saksi Joko Supriyanto menggunakan tangan kanan yang mengepal kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali mengenai bagian belakang telinga sebelah kiri, pundak sebelah kiri dan leher sebelah kiri dari saksi Joko Supriyanto, saat kejadian tersebut tetangga terdakwa yaitu saksi Diki Rismanto keluar rumah karena mendengar suara keributan dan melihat terdakwa sedang memukuli saksi Joko Supriyanto, setelah itu saksi Edy Winarno selaku Kepala Dukuh Paten juga keluar dari rumah dan bersama dengan saksi Diki Rismanto melerai kejadian tersebut selanjutnya saksi Edy Winarno mengajak masuk ke dalam rumah untuk bermusyawarah tetapi tidak dicapai kesepakatan dan saat itu saksi Joko Supriyanto mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. - Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa, saksi Joko Supriyanto merasakan sakit pada bagian kepala, telinga, pelipis, leher dan pundak serta mengalami pusing pada bagian kepala sehingga melakukan pengobatan dan rawat jalan di RSU Rajawali Citra. - Bahwa berdasarkan Visum et repertum nomor : 03/VER.VIII/RSU/RC/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 dari RSU Rajawali Citra atas nama Joko Supriyanto yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dhika Yulisa Putri selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan antara lain:
ditemukan sensasi nyeri ringan dengan sentuhan tangan pemeriksa pada area kepala sisi kiri di atas telinga kiri.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |