| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 237/Pid.B/2016/PN Btl. | TIN YUSTINI, SH | SUHARYONO Als. GAMBER Bin MARTO PAWIRO Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 237/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2975/O.4.13/Ep.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa SUHARYONO Als. GAMBER Bin MARTO PAWIRO (Alm), pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Rusunawa No.409, Dusun Tambak, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 Wib petugas dari Polda DIY diantaranya adalah saksi Catur Priyono Jati dan Saksi Ahmad Ubadi bersama Tim sedang menjalankan tugas telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara jelas, memberitahukan bahwa di Rusunawa No.409 Tambak Kasihan Bantul ada orang yang telah melakukan perjudian yakni menjadi pengecer atau pengepul nomor judi Togel jenis Hongkong. Bahwa berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wib petugas dari Polda DIY menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan telah didapat fakta bahwa di kamar No.409 Rusunawa Tambak Kasihan Bantul benar ada seseorang yang telah menjadi pengecer atau pengepul penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama SUHARYONO alias GAMBER Bin MARTO PAWIRO. Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari tempat terdakwa tersebut yakni berupa : Uang tunai sebesar Rp.2.022.000,- ( dua juta dua puluh dua ribu rupiah ). Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penyitaan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah berhubungan dengan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong dan HP merk Nokia warna merah hitam biru dengan nomor Simcard 08571268634 adalah milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perjudian tersebut. Bahwa permainan judi nomor togel jenis Hongkong tersebut dilakukan dengan cara para penebak/pemasang mengirimkan nomor atau angka yang mereka tebak kemudian oleh pengecer ditulis didalam rekapan, selanjutnya rekapan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut diserahkan kepada pengepul lalu direkap dan disetorkan kepada Bandar. Bahwa pembelian/pemasangan nomor judi togel tersebut minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak dibatasi untuk pembelian/pemasangan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka. Bahwa bagi para penebak/pemasang bisa mendapatkan keuntungan apabila nomor yang ditebak/dipasang cocok dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar dengan kelipatan : cocok 2 (dua) angka pemasang akan mendapatkan keuntungan 60 (enam puluh) kali lipat dari uang pasangan, cocok 3 (tiga) angka pemasang akan mendapatka keuntungan 400 ( empat ratus ) kali lipat dari uang pasangan, dan cocok 4 (empat) angka pemasang akan mendapat keuntungan 2500 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari uang pasangan. Bahwa terdakwa bersedia untuk menjadi pengecer atau pengepul nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut karena terdakwa mengharapkan akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar 30 % dari jumlah hasil keseluruhan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut yang telah dijanjikan oleh Bandar. Bahwa terdakwa mengakui pada saat dirinya dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, tidak ada ijin dari pihak yang berwajib, dan hal tersebut dilakukan hanya dengan mengharap untung-untungan saja.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua : Bahwa terdakwa SUHARYONO Als. GAMBER Bin MARTO PAWIRO (Alm), pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Rusunawa No.409, Dusun Tambak, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 Wib petugas dari Polda DIY diantaranya adalah saksi Catur Priyono Jati dan Saksi Ahmad Ubadi bersama Tim sedang menjalankan tugas telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara jelas, memberitahukan bahwa di Rusunawa No.409 Tambak Kasihan Bantul ada orang yang telah melakukan perjudian yakni menjadi pengecer atau pengepul nomor judi Togel jenis Hongkong. Bahwa berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wib petugas dari Polda DIY menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan, dan telah didapat fakta bahwa di kamar No.409 Rusunawa Tambak Kasihan Bantul benar ada seseorang yang telah menjadi pengecer atau pengepul penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama SUHARYONO alias GAMBER Bin MARTO PAWIRO. Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari tempat terdakwa tersebut yakni berupa : Uang tunai sebesar Rp.2.022.000,- ( dua juta dua puluh dua ribu rupiah ). Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penyitaan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah berhubungan dengan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong dan HP merk Nokia warna merah hitam biru dengan nomor Simcard 08571268634 adalah milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perjudian tersebut. Bahwa permainan judi nomor togel jenis Hongkong tersebut dilakukan dengan cara para penebak/pemasang mengirimkan nomor atau angka yang mereka tebak kemudian oleh pengecer ditulis didalam rekapan, selanjutnya rekapan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut diserahkan kepada pengepul lalu direkap dan disetorkan kepada Bandar. Bahwa pembelian/pemasangan nomor judi togel tersebut minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak dibatasi untuk pembelian/pemasangan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka. Bahwa bagi para penebak/pemasang bisa mendapatkan keuntungan apabila nomor yang ditebak/dipasang cocok dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar dengan kelipatan : cocok 2 (dua) angka pemasang akan mendapatkan keuntungan 60 (enam puluh) kali lipat dari uang pasangan, cocok 3 (tiga) angka pemasang akan mendapatka keuntungan 400 ( empat ratus ) kali lipat dari uang pasangan, dan cocok 4 (empat) angka pemasang akan mendapat keuntungan 2500 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari uang pasangan. Bahwa terdakwa bersedia untuk menjadi pengecer atau pengepul nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut karena terdakwa mengharapkan akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar 30 % dari jumlah hasil keseluruhan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut yang telah dijanjikan oleh Bandar. Bahwa terdakwa mengakui pada saat dirinya dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, tidak ada ijin dari pihak yang berwajib, dan hal tersebut dilakukan hanya dengan mengharap untung-untungan saja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
