Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2016/PN Btl. TIN YUSTINI, SH SUHARYONO Als. GAMBER Bin MARTO PAWIRO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2975/O.4.13/Ep.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1TIN YUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARYONO Als. GAMBER Bin MARTO PAWIRO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa  terdakwa SUHARYONO Als. GAMBER Bin  MARTO PAWIRO (Alm), pada hari Kamis tanggal  25 Agustus 2016  sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Rusunawa No.409, Dusun Tambak, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat  sebagaimana tersebut diatas,  mula-mula pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 Wib petugas dari Polda DIY diantaranya adalah saksi  Catur Priyono Jati dan Saksi Ahmad Ubadi bersama Tim sedang menjalankan tugas  telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara jelas, memberitahukan bahwa di Rusunawa No.409 Tambak  Kasihan Bantul  ada orang yang telah melakukan perjudian yakni menjadi pengecer atau pengepul nomor judi Togel jenis Hongkong.

Bahwa berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wib petugas dari Polda DIY menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan,  dan telah didapat fakta bahwa di kamar No.409 Rusunawa  Tambak  Kasihan Bantul  benar ada seseorang yang telah menjadi pengecer atau pengepul penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama SUHARYONO alias GAMBER Bin MARTO PAWIRO.

Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari tempat terdakwa tersebut yakni berupa  :

Uang tunai sebesar Rp.2.022.000,- ( dua juta dua puluh dua ribu rupiah ).
1 (satu) buah HP merk Nokia  warna merah hitam  biru  dengan nomor Simcard 08571268634.
4 (empat) lembar rekapan nomor judi togel Hongkongyang keluar setiap harinya.
5 (lima) lembar rekapan nomor judi togel Hongkong yang keluar setiap harinya.
1 (satu) buah bolpoint warna hitam.

Bahwa setelah diketemukan barang  bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penyitaan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah berhubungan dengan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong dan HP merk Nokia  warna merah hitam  biru  dengan nomor Simcard 08571268634 adalah milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perjudian tersebut.

Bahwa permainan judi nomor togel jenis Hongkong tersebut dilakukan dengan cara  para penebak/pemasang mengirimkan  nomor atau angka yang mereka tebak  kemudian oleh pengecer ditulis didalam rekapan, selanjutnya rekapan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut diserahkan kepada pengepul  lalu direkap dan disetorkan kepada Bandar.

Bahwa pembelian/pemasangan  nomor judi togel tersebut  minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak dibatasi untuk  pembelian/pemasangan  2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka.

Bahwa bagi para penebak/pemasang  bisa mendapatkan keuntungan  apabila nomor yang ditebak/dipasang cocok dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar dengan kelipatan : cocok 2 (dua) angka pemasang akan mendapatkan keuntungan 60 (enam puluh) kali lipat  dari uang pasangan,  cocok 3 (tiga) angka  pemasang akan mendapatka keuntungan  400 ( empat ratus ) kali lipat dari uang pasangan, dan cocok 4 (empat) angka pemasang akan mendapat keuntungan 2500 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari uang pasangan.

Bahwa terdakwa bersedia untuk menjadi pengecer atau pengepul nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut karena terdakwa mengharapkan akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar 30 % dari jumlah hasil keseluruhan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut yang telah dijanjikan oleh Bandar.

Bahwa terdakwa mengakui pada saat dirinya dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, tidak  ada ijin dari pihak yang berwajib, dan hal tersebut dilakukan hanya dengan mengharap untung-untungan saja.

 

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal  303 ayat (1) ke-1  KUHP.

 

Atau Kedua  :

Bahwa  terdakwa SUHARYONO Als. GAMBER Bin  MARTO PAWIRO (Alm), pada hari Kamis tanggal  25 Agustus 2016  sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Rusunawa No.409, Dusun Tambak, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,  dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat  sebagaimana tersebut diatas,  mula-mula pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 Wib petugas dari Polda DIY diantaranya adalah saksi  Catur Priyono Jati dan Saksi Ahmad Ubadi bersama Tim sedang menjalankan tugas  telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara jelas, memberitahukan bahwa di Rusunawa No.409 Tambak  Kasihan Bantul  ada orang yang telah melakukan perjudian yakni menjadi pengecer atau pengepul nomor judi Togel jenis Hongkong.

Bahwa berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wib petugas dari Polda DIY menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan,  dan telah didapat fakta bahwa di kamar No.409 Rusunawa  Tambak  Kasihan Bantul  benar ada seseorang yang telah menjadi pengecer atau pengepul penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama SUHARYONO alias GAMBER Bin MARTO PAWIRO.

Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari tempat terdakwa tersebut yakni berupa  :

Uang tunai sebesar Rp.2.022.000,- ( dua juta dua puluh dua ribu rupiah ).
1 (satu) buah HP merk Nokia  warna merah hitam  biru  dengan nomor Simcard 08571268634.
4 (empat) lembar rekapan nomor judi togel Hongkongyang keluar setiap harinya.
5 (lima) lembar rekapan nomor judi togel Hongkong yang keluar setiap harinya.
1 (satu) buah bolpoint warna hitam.

Bahwa setelah diketemukan barang  bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penyitaan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah berhubungan dengan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong dan HP merk Nokia  warna merah hitam  biru  dengan nomor Simcard 08571268634 adalah milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perjudian tersebut.

Bahwa permainan judi nomor togel jenis Hongkong tersebut dilakukan dengan cara  para penebak/pemasang mengirimkan  nomor atau angka yang mereka tebak  kemudian oleh pengecer ditulis didalam rekapan, selanjutnya rekapan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut diserahkan kepada pengepul  lalu direkap dan disetorkan kepada Bandar.

Bahwa pembelian/pemasangan  nomor judi togel tersebut  minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak dibatasi untuk  pembelian/pemasangan  2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka.

Bahwa bagi para penebak/pemasang  bisa mendapatkan keuntungan  apabila nomor yang ditebak/dipasang cocok dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar dengan kelipatan : cocok 2 (dua) angka pemasang akan mendapatkan keuntungan 60 (enam puluh) kali lipat  dari uang pasangan,  cocok 3 (tiga) angka  pemasang akan mendapatka keuntungan  400 ( empat ratus ) kali lipat dari uang pasangan, dan cocok 4 (empat) angka pemasang akan mendapat keuntungan 2500 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari uang pasangan.

Bahwa terdakwa bersedia untuk menjadi pengecer atau pengepul nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut karena terdakwa mengharapkan akan mendapatkan fee dari Bandar sebesar 30 % dari jumlah hasil keseluruhan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut yang telah dijanjikan oleh Bandar.

Bahwa terdakwa mengakui pada saat dirinya  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,  dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, tidak  ada ijin dari pihak yang berwajib, dan hal tersebut dilakukan hanya dengan mengharap untung-untungan saja.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya