Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Hak Cipta) Sugana, SH. Sony Erwanto alias Erwan bin alm Suratman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Hak Cipta)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-446/O.4.13/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Sugana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sony Erwanto alias Erwan bin alm Suratman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                     P . 29

                    

      “ UNTUK KEADILAN “     

 

SURAT       DAKWAAN

NO.REG. PERKARA : Pdm -           / Btl / Ep.1 / 02/ 2019.

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

SONY ERWANTORO alias ERWAN Bin (alm) SURATMAN

Tempat Lahir

:

Bantul

Umur / Tgl. lahir

:

31 tahun / 12 Desember 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat tinggal

:

Dsn Gaten RT.004, RW.- Tirtomulyo, Kretek, Bantul  

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S1

       

  1. Penahanan :
  1. Ditahan oleh Penyidik
  2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejati DIY
  3. Ditahan oleh JPU

:

:

 

:

Tidak dilakukan penahanan

-

 

Kota, sejak  tgl.19 Pebruari  2019 sampai dengan dilimpahkan

ke  Pengadilan Negeri Bantul

 

  1. Dakwaan :

Kesatu   :

--------------- Bahwa ia terdakwa  SONY ERWANTORO alias ERWAN Bin (alm) SURATMAN                       pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti antara bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Desember 2018  atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2016 sampai dengan 2018 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Gaten RT.004, Tirtomulyo, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta yang dilakukan dalam bentuk pembajakan , adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya ada konsumen yang datang kepada terdakwa untuk serivis CPU komputer yang mengaku bernama ABIMANYU yang mana terdakwa tidak mengetahui tempat tinggalnya, kemudian memberikan master program DZONE KARAOKE versi 8 dan selanjutnya terdakwa juga mendapatkan master program DZONE KARAOKE versi 10 dari konsumen yang datang servis komputer dan terdakwa juga tidak ingat identitasnya.
  • Bahwa setelah mendapatkan program komputer DZONE KARAOKE, program tersebut terdakwa simpan dalam hardisk eksternal milik terdakwa kemudian digunakan untuk menginstal ke tempat-tempat karaoke yang berada di daerah pantai Parangkusumo sesuai permintaan konsumen.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penggandaan ataupun penginstalan program komputer DZONE KARAOKE yaitu awalnya dengan menggunakan hardisk eksternal ( merk SEAGATE 500 GB ) kemudian membuka amplikasi DZONE KARAOKE lalu di ekstrak ke hardisk PC/CPU kemudian melakukan aktifasi menggunakan keygen dan PC/CPU dan sudah terinstal program komputer DZONE KARAOKE, lalu memasukkan lagu ke dalam program tersebut dengan cara diimport dan PC / CPU tersebut sudah dapat digunakan sebagai pemutar karaoke,  sedangkan upah dari jasa penginstalan program DZONE KARAOKE tersebut adalah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa  telah melakukan penginstalan program DZONE KARAOKE di daerah sekitar Parangkusumo Parangtritis sekitar 20 (dua puluh ) tempat.
  • Bahwa terdakwa juga menawarkan program komputer DZONE KARAOKE tersebut melalui iklan di website Olx.com  dengan rincian harga sebagai berikut  ;
  • Seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), terdiri dari CPU hardisk 1(satu) Tera yang sudah berisi program DZONE KARAOKE, kabel HDMI, Keyboard, Mouse, Kabel   Power, Kabel Stereo dan jasa pasang.
  • Seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), terdiri dari CPU hardisk 500 Giga yang sudah berisi program DZONE KARAOKE, kabel HDMI, Keyboard Mouse, Kabel Power, Kabel Strereo dan jasa pasang.
  • Bahwa kemudian saksi AGUS BUDI PRASETYO pada sekitar bulan April 2018 setelah melihat dalam iklan website Olx.com yang di posting oleh akun erwantoro bakul dengan no.HP. 08951281617 kemudian tertarik dan menghubungi nomor yang tertera dalam iklan dan sepakat untuk membeli sound system Karaoke terdiri dari : CPU, amplifier dan speaker dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk karaoke keluarga, selanjutnya saksi kerumah terdakwa untuk membeli program DZONE KARAOKE yang telah disepakati.  

Selanjutnya saksi EKA ARIF ABDULLAH sebelumnya juga membuka iklan olx.com tentang penjualan program komputer DZONE KARAOKE dengan nama ERWANTORO BAKUL dan saksi tidak mengenal orang tersebut, lalu menghubungi nomor handphone yang tertera dalam iklandan bermaksud membeli program tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 9 September 2018 sekira pukul 16.00 wib saksi kerumahterdakwa di Gaten Rt.004, Tirtomulyo, Kretek, Bantul guna membeli program komputer DZONE KARAOKEdan oleh karena membawa CPU sendiri dikenakan tarifsebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada saat dirumah ERWANTORO lalu dilakukan penginstalan program DZONE KARAOKE pada CPU yang dibawa saksi.

  • Bahwa berdasarkan Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor surat 000009124 tertanggal Jakarta, 26 Pebruari 2014 program DZONE KARAOKE  telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran : 06733  dengan pemegang Hak Cipta : UDIK HARYANTO dan telah diumumkan pada tanggal 01 Maret 2010 di Semarang.
  • Bahwa berdasarkan saksi EKA ARIF ABDULLAH yang telah menerima kuasa dari UDIK HARYANTO ( sebagai pencipta ),  pihak DZONE KARAOKE menjual programnya untuk karaoke komersial 1 room dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan pihak SONY ERWANTORO tidak memiliki hubungan kerja maupun lisensi dengan UDIK HARYANTO ( penciptanya ), kemudian saksi EKA ARIF ABDULLAH setelah menerima Surat Kuasa dari UDIK HARYANTO ( Pencitanya ) melaporkan kepada pihak berwajib.
  • Bahwa terdakwa SONY ERWANTORO alias ERWAN Bin alm.SURATMAN melakukan pembajakan program DZONE KARAOKE tersebut tanpa seizin dari penciptanya  dan akibat perbuatan terdakwa tersebut koban UDIK HARYANTO ( sebagai pencipta ) mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

         

      -----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 113 ayat (4) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf  b  Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

   Atau      :  

  Kedua   :

 --------------- Bahwa ia terdakwa  SONY ERWANTORO alias ERWAN Bin (alm) SURATMAN                       pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti antara bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Desember 2018  atau  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2016 sampai dengan 2018 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Gaten RT.004, Tirtomulyo, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta yang dilakukan dalam bentuk Pendistribusian Ciptaan untuk Penggunaan Secara Komersial, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya ada konsumen yang datang kepada terdakwa untuk serivis CPU komputer yang mengaku bernama ABIMANYU yang mana terdakwa tidak mengetahui tempat tinggalnya, kemudian memberikan master program DZONE KARAOKE versi 8 dan selanjutnya terdakwa juga mendapatkan master program DZONE KARAOKE versi 10 dari konsumen yang datang servis komputer dan terdakwa juga tidak ingat identitasnya.
  • Bahwa setelah mendapatkan program komputer DZONE KARAOKE, program tersebut terdakwa simpan dalam hardisk eksternal milik terdakwa kemudian digunakan untuk menginstal ke tempat-tempat karaoke yang berada di daerah pantai Parangkusumo sesuai permintaan konsumen.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penginstalan program komputer DZONE KARAOKE yaitu awalnya dengan menggunakan hardisk eksternal ( merk SEAGATE 500 GB ) kemudian membuka amplikasi DZONE KARAOKE lalu di ekstrak ke hardisk PC/CPU kemudian melakukan aktifasi menggunakan keygen dan PC/CPU dan sudah terinstal program komputer DZONE KARAOKE, lalu memasukkan lagu ke dalam program tersebut dengan cara diimport dan PC / CPU tersebut sudah dapat digunakan sebagai pemutar karaoke,  sedangkan upah dari jasa penginstalan program DZONE KARAOKE tersebut adalah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa  telah melakukan penginstalan program DZONE KARAOKE di daerah sekitar Parangkusumo Parangtritis sekitar 20 (dua puluh ) tempat.
  • Bahwa terdakwa juga menawarkan program komputer DZONE KARAOKE tersebut melalui iklan di website Olx.com  dengan rincian harga sebagai berikut  ;
  •  Seharga Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), terdiri dari CPU hardisk 1(satu) Tera yang sudah berisi program DZONE KARAOKE, kabel HDMI, Keyboard, Mouse, Kabel   Power, Kabel Stereo dan jasa pasang.
  • Seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), terdiri dari CPU hardisk 500 Giga yang sudah berisi program DZONE KARAOKE, kabel HDMI, Keyboard Mouse, Kabel Power, Kabel Strereo dan jasa pasang.

 

  • Bahwa kemudian saksi AGUS BUDI PRASETYO pada sekitar bulan April 2018 setelah melihat dalam iklan website Olx.com yang di posting oleh akun erwantoro bakul dengan no.HP. 08951281617 kemudian tertarik dan menghubungi nomor yang tertera dalam iklan dan sepakat untuk membeli sound system Karaoke terdiri dari : CPU, amplifier dan speaker dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk karaoke keluarga, selanjutnya saksi kerumah terdakwa untuk membeli program DZONE KARAOKE yang telah disepakati. 

Selanjutnya saksi EKA ARIF ABDULLAH sebelumnya juga membuka iklan olx.com tentang penjualan program komputer DZONE KARAOKE dengan nama ERWANTORO BAKUL dan saksi tidak mengenal orang tersebut, lalu menghubungi nomor handphone yang tertera dalam iklandan bermaksud membeli program tersebut, kemudianpada hari Minggu tanggal 9 September 2018 sekira pukul 16.00 wib saksi kerumahterdakwa di Gaten Rt.004, Tirtomulyo, Kretek, Bantul guna membeli program komputer DZONE KARAOKEdan oleh karena membawa CPU sendiri dikenakan tarifsebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada saat dirumah ERWANTORO lalu dilakukan penginstalan program DZONE KARAOKE pada CPU yang dibawa saksi.

  • Bahwa berdasarkan Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor surat 000009124 tertanggal Jakarta, 26 Pebruari 2014 program DZONE KARAOKE  telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran : 06733  dengan pemegang Hak Cipta : UDIK HARYANTO dan telah diumumkan pada tanggal 01 Maret 2010 di Semarang.
  • Bahwa berdasarkan saksi EKA ARIF ABDULLAH yang telah menerima kuasa dari UDIK HARYANTO ( sebagai pencipta ),  pihak DZONE KARAOKE menjual programnya untuk karaoke komersial 1 room dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan pihak SONY ERWANTORO tidak memiliki hubungan kerja maupun lisensi dengan UDIK HARYANTO ( penciptanya ), kemudian saksi EKA ARIF ABDULLAH setelah menerima Surat Kuasa dari UDIK HARYANTO ( Pencitanya ) lalu melaporkan kepada pihak berwajib.
  • Bahwa terdakwa SONY ERWANTORO alias ERWAN Bin alm.SURATMAN melakukan penginstalan program DZONE KARAOKE dan pendistribusian untuk kepentingan komersial tersebut tanpa seizin dari penciptanya  dan akibat perbuatan terdakwa tersebut koban UDIK HARYANTO ( sebagai pencipta ) mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

         

      -----------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf  e  Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                                                                     

                                                                                          Bantul, 19   Pebruari  2019.

 

                                                                                          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                   S U G A N A,  SH.

                                                                         Jaksa Utama PratamaNIP. 196002051980031003.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya