| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa anak Kandung Pemohon yang bernama :FAUNA NISADATAKA, lahir di Bantul 26 Agustus 1999, Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum
- Menetapkan bahwa pemohon adalah Wali dari anaknya yang bernama :
- FAUNA NISADATAKA lahir di Bantul tanggal 26 Agustus 1999
Dan diberikan ijin kepada pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak milik nomor 1391,Luas 381 M2, yang terletak di Bangunjiwo atas nama FLORA AMBARTAKA dan FAUNA NISADATAKA.
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon .
|