Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2022/PN Btl PT. Komunika Mitra Pratama YULIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Komunika Mitra Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emy Wahyuningtyas, S.H, M.Kn, C.Me, CTLPT. Komunika Mitra Pratama
Tergugat
NoNama
1YULIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WIJAYA KUSUMA, S.H., M.H.YULIANTI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang merugikan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 467.296.609,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah).
  4. Menetapkan atas putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad ) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak