Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2024/PN Btl 2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Ferry M Kurniawan, SH MH
HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2802/M.4.12.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARWOTO,S.H .,MH.Li
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT, pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Pesona Karera Blok A Nomor 19 Desa Warungkiara Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

 

  • Bahwa terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT yang berprofesi sebagai nelayan atau pekerja serabutan pada awal bulan Januari tahun 2024 dirumahnya Pesona Karera Blok A Nomor 19 Desa Warungkiara Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi Jawa Barat membuat akun facebook dengan mengaku sebagai Anggota Polri dari Polda Papua yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) dengan foto profile seseorang mengenakan seragam polisi.
  • Bahwa foto tersebut oleh terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT diambil dari gambargambar di pencarian google kemudian diedit atau dimodifikasi menggunakan tools pada album gallery foto menggunakan Handphone Samsung A33 milik terdakwa dan menggunakan nama yang bukan sebenarnya yaitu HENDY SAPUTRA WIJAYA, selanjutnya dengan akun facebook tersebut pada tanggal 23 Januari 2024 terdakwa berkenalan dengan saksi ZENIE RACHMAWATI, dimana setelah melihat foto serta pengakuan terdakwa di akun facebook tersebut saksi ZENIE RACHMAWATI percaya bahwa terdakwa adalah Anggota Polri.
  • Bahwa dari perkenalan melalui akun facebook tersebut, selanjutnya antara  terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT dengan saksi ZENIE RACHMAWATI berlanjut ke percakapan melalui pesan WhatsApp dimana terdakwa menggunakan nomor handphone 085721119310 dan nomor 081563305817 sedangkan saksi ZENIE RACHMAWATI menggunakan nomor handphone 087812267630.
  • Selanjutnya untuk meyakinkan saksi ZENIE RACHMAWATI bahwa terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT Anggota Polri, terdakwa kembali membuat beberapa dokumen elektronik yang tidak benar berupa foto Kartu Tanda Penduduk atas nama SUHENDI SAPUTRA W.J,S.H. dengan foto seseorang berseragam Polri, NPWP atas nama SUHENDI SAPUTRA W.J,S.H., SIM B1 atas nama SUHENDI W.J dengan foto seseorang berseragam Polri, SIM B1 atas nama SUHENDI W.J dengan foto seseorang berseragam Polri, Slip Gaji dengan kop Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat atas nama SUHENDI SAPUTRA WJ Jabatan BIN, Slip Uang Makan dengan kop Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat atas nama SUHENDI SAPUTRA WJ Jabatan BIN dan Surat Badan Intelijen Negara dengan foto seseorang berseragam Polri yang isinya antara lain DILARANG berinteraksi dengan rekan bicara menggunakan media video call.
  • Bahwa dokumen elektronik yang tidak benar tersebut dibuat oleh terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT dengan cara terdakwa mengambil gambargambar di pencarian google kemudian diedit atau dimodifikasi menggunakan tools pada album gallery foto menggunakan Handphone Samsung A33 milik terdakwa, kemudian beberapa dokumen elektronik yang tidak benar tersebut oleh terdakwa dikirim ke handphone saksi ZENIE RACHMAWATI melalui pesan WhatsApp, padahal terdakwa adalah seseorang yang tidak memiliki hak atau izin untuk membuat dan mendistribusikan dokumendokumen tersebut.  
  • Bahwa maksud terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT mengirim dokumen elektronik yang tidak benar tersebut supaya saksi ZENIE RACHMAWATI yakin dan percaya bahwa terdakwa adalah seorang Anggota Polri dari Polda Papua yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), dan atas kiriman beberapa dokumen elektronik yang tidak benar tersebut, saksi ZENIE RACHMAWATI yakin dan percaya bahwa terdakwa adalah benar benar Anggota Polri dari Polda Papua yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).
  • Bahwa setelah saksi ZENIE RACHMAWATI dirasa sudah yakin dan percaya bahwa terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT adalah benar benar Anggota Polri dari Polda Papua yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), kemudian terdakwa mulai merayu saksi ZENIE RACHMAWATI dengan mengirimkan pesan WhatsApp antara lain : Apakah anda siap dengan perceraian didampingi pengacara dari Polda Jogja, Apakah anda siap buat membeli baju Bhayangkari dihari pertemuan nanti, Kalow emang bener ini calon ibu Bhayangkari saya minta kode yah dan percakapanpercakapan lainnya yang menjadikan saksi ZENIE RACHMAWATI merasa akan dibantu dalam mengajukan percerain dan akan dinikahi oleh terdakwa.
  • Selanjutnya setelah saksi ZENIE RACHMAWATI yakin dan percaya bahwa terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT adalah benarbenar Anggota Polri dari Polda Papua yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) yang akan membantu dalam mengajukan percerain dan selanjutnya akan menikahinya, sementara hubungan saksi ZENIE RACHMAWATI dengan suaminya yaitu saksi SYAIFUL RIJAL kurang harmonis, maka ketika terdakwa melalui pesan WhatsApp meminta bantuan uang kepada saksi ZENIE RACHMAWATI dengan alasan antara lain untuk pembayaran cicilan rumah,  pengurusan mutasi ke Yogyakarta, pembelian perlengkapan Bhayangkari dan pengurusan agar pelaku tidak dihukum, saksi ZENIE RACHMAWATI bersedia memenuhi permintaan terdakwa dengan menstransfer uang sejumlah Rp. 47.000.000, (empat puluh tujuh juta rupiah) secara bertahap dari rekening saksi ZENIE RACHMAWATI pada Bank Mandiri nomor 13700-2190229-7 atas nama ZENIE RACHMAWATI ke rekening terdakwa pada Bank BRI nomor rekening 781701006366535 atas nama HANJAR, dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Tanggal 15 Februari 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Tanggal 17 Februari 2024 sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
  • Tanggal 17 Februari 2024 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Tanggal 18 Februari 2024 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Tanggal 18 Februari 2024 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  • Tanggal 21 Februari 2024 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa setelah uang masuk kerekening terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT kemudian tanpa seijin saksi ZENIE RACHMAWATI diambil oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri diantaranya untuk memenuhi kebutuhan seharihari dan untuk membayar uang muka serta angsuran kredit motor Honda ADV warna merah dengan nomor polisi F2708-UCJ yang diatasnamakan istrinya yaitu saksi SITI NURIYAH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT mengakibatkan saksi ZENIE RACHMAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 47.000.000, (empat puluh tujuh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 

atau KEDUA :

 

---------- Bahwa terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT, pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Pesona Karera Blok A Nomor 19 Desa Warungkiara Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

 

  • Bahwa terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT yang berprofesi sebagai nelayan atau pekerja serabutan pada awal bulan Januari tahun 2024 dirumahnya Pesona Karera Blok A Nomor 19 Desa Warungkiara Kec. Warungkiara Kab. Sukabumi Jawa Barat membuat akun facebook dengan mengaku sebagai Anggota Polri dari Polda Papua yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) dengan foto profile seseorang mengenakan seragam polisi.
  • Bahwa foto tersebut oleh terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT diambil dari gambargambar di pencarian google kemudian diedit atau dimodifikasi menggunakan tools pada album gallery foto menggunakan Handphone Samsung A33 milik terdakwa dan menggunakan nama yang bukan sebenarnya yaitu HENDY SAPUTRA WIJAYA, selanjutnya dengan akun facebook tersebut pada tanggal 23 Januari 2024 terdakwa berkenalan dengan saksi ZENIE RACHMAWATI, dimana setelah melihat foto serta pengakuan terdakwa di akun facebook tersebut saksi ZENIE RACHMAWATI percaya bahwa terdakwa adalah Anggota Polri.
  • Bahwa dari perkenalan melalui akun facebook tersebut, selanjutnya antara  terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT dengan saksi ZENIE RACHMAWATI berlanjut ke percakapan melalui pesan WhatsApp dimana terdakwa menggunakan nomor handphone 085721119310 dan nomor 081563305817 sedangkan saksi ZENIE RACHMAWATI menggunakan nomor handphone 087812267630.
  • Selanjutnya untuk meyakinkan saksi ZENIE RACHMAWATI bahwa terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT Anggota Polri, terdakwa kembali membuat beberapa dokumen elektronik yang tidak benar berupa foto Kartu Tanda Penduduk atas nama SUHENDI SAPUTRA W.J,S.H. dengan foto seseorang berseragam Polri, NPWP atas nama SUHENDI SAPUTRA W.J,S.H., SIM B1 atas nama SUHENDI W.J dengan foto seseorang berseragam Polri, SIM B1 atas nama SUHENDI W.J dengan foto seseorang berseragam Polri, Slip Gaji dengan kop Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat atas nama SUHENDI SAPUTRA WJ Jabatan BIN, Slip Uang Makan dengan kop Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat atas nama SUHENDI SAPUTRA WJ Jabatan BIN dan Surat Badan Intelijen Negara dengan foto seseorang berseragam Polri yang isinya antara lain DILARANG berinteraksi dengan rekan bicara menggunakan media video call.
  • Bahwa dokumen elektronik yang tidak benar tersebut dibuat oleh terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT dengan cara terdakwa mengambil gambargambar di pencarian google kemudian diedit atau dimodifikasi menggunakan tools pada album gallery foto menggunakan Handphone Samsung A33 milik terdakwa, kemudian beberapa dokumen elektronik yang tidak benar tersebut oleh terdakwa dikirim ke handphone saksi ZENIE RACHMAWATI melalui pesan WhatsApp, padahal terdakwa adalah seseorang yang tidak memiliki hak atau izin untuk membuat dan mendistribusikan dokumendokumen tersebut.  
  • Bahwa maksud terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT mengirim dokumen elektronik yang tidak benar tersebut supaya saksi ZENIE RACHMAWATI yakin dan percaya bahwa terdakwa adalah seorang Anggota Polri dari Polda Papua yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), dan atas kiriman beberapa dokumen elektronik yang tidak benar tersebut, saksi ZENIE RACHMAWATI yakin dan percaya bahwa terdakwa adalah benar benar Anggota Polri dari Polda Papua yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).
  • Bahwa setelah saksi ZENIE RACHMAWATI dirasa sudah yakin dan percaya bahwa terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT adalah benar benar Anggota Polri dari Polda Papua yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), kemudian terdakwa mulai merayu saksi ZENIE RACHMAWATI dengan mengirimkan pesan WhatsApp antara lain : Apakah anda siap dengan perceraian didampingi pengacara dari Polda Jogja, Apakah anda siap buat membeli baju Bhayangkari dihari pertemuan nanti, Kalow emang bener ini calon ibu Bhayangkari saya minta kode yah dan percakapanpercakapan lainnya yang menjadikan saksi ZENIE RACHMAWATI merasa akan dibantu dalam mengajukan percerain dan akan dinikahi oleh terdakwa.
  • Selanjutnya setelah saksi ZENIE RACHMAWATI yakin dan percaya bahwa terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT adalah benarbenar Anggota Polri dari Polda Papua yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) yang akan membantu dalam mengajukan percerain dan selanjutnya akan menikahinya, sementara hubungan saksi ZENIE RACHMAWATI dengan suaminya yaitu saksi SYAIFUL RIJAL kurang harmonis, maka ketika terdakwa melalui pesan WhatsApp meminta bantuan uang kepada saksi ZENIE RACHMAWATI dengan alasan antara lain untuk pembayaran cicilan rumah,  pengurusan mutasi ke Yogyakarta, pembelian perlengkapan Bhayangkari dan pengurusan agar pelaku tidak dihukum, saksi ZENIE RACHMAWATI bersedia memenuhi permintaan terdakwa dengan menstransfer uang sejumlah Rp. 47.000.000, (empat puluh tujuh juta rupiah) secara bertahap dari rekening saksi ZENIE RACHMAWATI pada Bank Mandiri nomor 13700-2190229-7 atas nama ZENIE RACHMAWATI ke rekening terdakwa pada Bank BRI nomor rekening 781701006366535 atas nama HANJAR, dengan rincian sebagai berikut :
  • Tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Tanggal 15 Februari 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Tanggal 17 Februari 2024 sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
  • Tanggal 17 Februari 2024 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Tanggal 18 Februari 2024 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Tanggal 18 Februari 2024 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  • Tanggal 21 Februari 2024 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa setelah uang masuk kerekening terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT kemudian tanpa seijin saksi ZENIE RACHMAWATI diambil oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri diantaranya untuk memenuhi kebutuhan seharihari dan untuk membayar uang muka serta angsuran kredit motor Honda ADV warna merah dengan nomor polisi F2708-UCJ yang diatasnamakan istrinya yaitu saksi SITI NURIYAH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HANJAR alias HENDY SAPUTRA WIJAYA alias SUHENDY SAPUTRA WIJAYA bin YAYAT SUDRAJAT mengakibatkan saksi ZENIE RACHMAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 47.000.000, (empat puluh tujuh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya