| Dakwaan |
Bahwa, terdakwa I DERRY ANDREANSYAH alias ANDRE bin BADRISYAH bersama-sama dengan terdakwa II JEPRI KURNIAWAN alias JEP bin TONI, saksi KERYO PATI MIGO alias HENDRY bin SUKURNI, dan saksi AMIRULLAH alias AMIR bin SABAR pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar jam 22.10 Wib, hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 22.30 Wib dan hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di tempat kos di Jalan Puntadewa, Dusun Ngebel, RT. 07, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, di tempat kos di Dusun Ngebel, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, di halaman parkir Alfamart di Jalan Wates km. 3, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dan di tempat kos di Dusun Tempuran, RT. 09, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar jam 22.00 Wib, Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah bersama-sama dengan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni, saksi Keryo Pati Migo alias Hendry bin Sukurni, dan saksi Amirullah alias Amir bin Sabar mengelilingi daerah Bantul dengan berboncengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, lalu berhenti di sebuah di tempat kos di Jalan Puntadewa, Dusun Ngebel, RT. 07, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, kemudian Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah dan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni menunggu di depan kos tersebut sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan saksi Keryo Pati Migo alias Hendry bin Sukurni dan saksi Amirullah alias Amir bin Sabar turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam halaman kos tersebut melalui pintu gerbang yang tidak dikunci, kemudian dengan tanpa ijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tahun 2017 Nopol EA 2457 AJ Noka MH1JM3113HK044957 Nosin JM31E-1057226 milik saksi korban Aji Yudha Abdillah yang berada di halaman parkir kos dan dalam keadaan dikunci stang dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan memasukkan kunci T ke dalam kunci kontak kemudian diputar keras kearah kanan sehingga lampu indikator menyala lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan menaikinya menuju ke tempat Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah dan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni menunggu, setelah itu pergi meninggalkan tempat kos tersebut.
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Aji Yudha Abdillah mengalami kerugian material sekitar Rp. 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar jam 22.10 Wib Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah bersama-sama dengan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni, saksi Keryo Pati Migo alias Hendry bin Sukurni, dan saksi Amirullah alias Amir bin Sabar melanjutkan perjalanan mengelilingi daerah Bantul, lalu berhenti di depan kos Astri di Dusun Ngebel, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten, kemudian Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah dan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni menunggu di depan kos tersebut sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan saksi Keryo Pati Migo alias Hendry bin Sukurni dan saksi Amirullah alias Amir bin Sabar turun dari sepeda motor lalu masuk ke dalam halaman kos tersebut melalui pintu pagar yang tidak dikunci, kemudian dengan tanpa ijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2020 Nopol K 2832 OE Noka MH1JM5111LK579953 Nosin JM51E-1579763 milik saksi korban Anatalia Dwi Astuti yang berada di halaman parkir kos dalam keadaan dikunci stang dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan memasukkan kunci T ke dalam kunci kontak kemudian diputar keras kearah kanan sehingga lampu indikator menyala lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan menaikinya menuju ke tempat Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah dan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni menunggu, setelah itu pergi meninggalkan tempat kos tersebut menuju ke daerah Gamping ke tempat sdr. Andi lalu menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tahun 2017 Nopol EA 2457 AJ Noka MH1JM3113HK044957 Nosin JM31E-1057226 milik saksi korban Aji Yudha Abdillah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2020 Nopol K 2832 OE Noka MH1JM5111LK579953 Nosin JM51E-1579763 milik saksi korban Anatalia Dwi Astuti kepada sdr. Andi (DPO).
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Anatalia Dwi Astuti mengalami kerugian material sekitar Rp. 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar jam 22.30 Wib Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah bersama-sama dengan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni, saksi Keryo Pati Migo alias Hendry bin Sukurni, dan saksi Amirullah alias Amir bin Sabar melanjutkan perjalanan mengelilingi daerah Bantul, lalu berhenti di depan Alfamart di Jalan Wates Km. 3, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, kemudian kemudian Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah dan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni menunggu tidak jauh dari tempat tersebut sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan saksi Keryo Pati Migo alias Hendry bin Sukurni dan saksi Amirullah alias Amir bin Sabar turun dari sepeda motor lalu berjalan menuju ke tempat parkir Alfamart, kemudian dengan tanpa ijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 Nopol AB 2684 DP Noka MH1JM2126KK498114 Nosin JM21E2475226 milik saksi korban Zaidatul Inayah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 Nopol AB 5178 ZK Noka MH1JFZ219JK385720 Nosin JFZ2E1385586 milik saksi korban Muhammad Sahal Mahfudi yang berada di halaman parkir Alfamart dalam keadaan dikunci stang dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan memasukkan kunci T ke dalam kunci kontak kemudian diputar keras kearah kanan sehingga lampu indikator menyala lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan menaikinya menuju ke tempat saksi Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah dan saksi Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni menunggu, setelah itu pergi meninggalkan Alfamart tersebut menuju ke daerah Gamping ke tempat sdr. Andi lalu menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 Nopol AB 2684 DP Noka MH1JM2126KK498114 Nosin JM21E2475226 milik saksi korban Zaidatul Inayah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 Nopol AB 5178 ZK Noka MH1JFZ219JK385720 Nosin JFZ2E1385586 milik saksi korban Muhammad Sahal Mahfudi kepada sdr. Andi (DPO).
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Zaidatul Inayah mengalami kerugian material sekitar Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) dan saksi korban Muhammad Sahal Mahfudi mengalami kerugian material sekitar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar 23.00 Wib Wib Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah bersama-sama dengan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni, saksi Keryo Pati Migo alias Hendry bin Sukurni, dan saksi Amirullah alias Amir bin Sabar melanjutkan perjalanan mengelilingi daerah Bantul, lalu berhenti di depan kos di Dusun Tempuran, RT.09, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah dan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni menunggu tidak jauh dari tempat tersebut sambil mengawasi keadaan sekitar, sedangkan saksi Keryo Pati Migo alias Hendry bin Sukurni dan saksi Amirullah alias Amir bin Sabar turun dari sepeda motor lalu masuk berjalan menuju ke depan pagar kos, kemudian dengan tanpa ijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2018 Nopol A 3055 SR Noka MH1JFZ211JK324667 Nosin JFZ2E1324625 milik saksi korban Almuzakki Lazuardin yang berada di depan pagar kos dalam keadaan dikunci stang dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan memasukkan kunci T ke dalam kunci kontak kemudian diputar keras kearah kanan sehingga lampu indikator menyala lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dan menaikinya menuju ke tempat Terdakwa I Derry Andreansyah alias Andre bin Badrisyah dan Terdakwa II Jepri Kurniawan alias Jep bin Toni menunggu, setelah itu pergi meninggalkan tempat kos tersebut menuju ke daerah Gamping ke tempat sdr. Andi lalu menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2018 Nopol A 3055 SR Noka MH1JFZ211JK324667 Nosin JFZ2E1324625 milik saksi korban Almuzakki Lazuardin kepada sdr. Andi (DPO).
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Almuzzaki Lazuardin mengalami kerugian material sekitar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5, Ayat (2) KUHP
|