Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2021/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. FENDI PRASETYO als JUPENG bin KLIMIN PRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 275/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2453/M.4.12.3/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI PRASETYO als JUPENG bin KLIMIN PRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :
Bahwa  terdakwa FENDI PRASETYO Als. JUPENG Bin KLIMIN PRIYONO, pada hari Selasa tanggal  31 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Watugedug Rt.01, Kelurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabuaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,   dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa dengan berjalan kaki datang kerumah mertua saksi korban yang beralamat di Watugedug  Rt,.01 Guwosari Pajangan Bantul, kemudian pada saat terdakwa berada di rumah mertua saksi korban diajak ngobrol oleh saksi korban dan ditanya apakah terdakwa mau bekerja lagi di CV.Amarta Indonesia milik mertua saksi korban, dan terdakwa menjawab ingin bekerja lagi.

Bahwa pada saat itu terdakwa tidak membawa pakaian ganti, kemudian mengatakan kepada  saksi korban apabila masih diperbolehkan bekerja lagi di CV. Amarta Indonesia, terdakwa mau mengambil pakaian ganti dan mau pamit dengan orang tuanya, tetapi karena pada saat itu saksi korban tidak diperbolehkan  kluar malam oleh istrinya, kemudian saksi korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat No.Pol. AD-6298-DFC warna hitam besertta STNKnya kepada terdakwa untuk memgambil pakaian ganti, dan untuk lebih meyakinkan saksi korban terdakwa sempat bertanya “ boleh nggak, percaya sama  saya mas “ dan oleh saksi korban dijawab “  wes mas saya percaya “.

Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pinjaman sepeda motor dari saksi korban tersebut, kemudian oleh terdakwa dibawa pergi jalan-jalan, kemudian berhenti didepan  J-Wolk Babarsari hingga pukul 06.00 Wib.  kemudian jalan-jalan lagi di sekitar jalan Piyungan-Prambanan, selajutnya pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa datang ketempat  Sdr. AGUNG dengan alamat Kebondalem  Madurejo Prambanan Sleman untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut laku sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) yang uangnya diterima oleh terdakwa secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima raus ribu rupiah ) dan kemudian terdakwa meminta lagi sebesar Rp.5.00.000,- (lima rarus ribu rupiah).

Setelah berhasil menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut uangnya telah dihabiskan untuk membayar hutang sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu      rupiah ), habis untuk judi Onlin sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ), sedangkan sisanya habis untuk membeli makan dan minum, sehingga terdakwa tidak dapat menepati apa yang dijanjikan kepada saksi korban yaitu meminjam sepeda motor selama satu hari dan keesokan harinya akan dikembalikan. 
Bahwa setelah ditunggu-tunggu oleh saksi korban, terdakwa tidak datang lagi ke tempat mertua saksi korban dan tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban, kemudian dilakukan pencaian tetapi tidak juga diketemukan, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PIPIN NIPSARENDA. menderita kerugian  berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  warna hitam No.Pol. AD-6298-DFC tahun 2017 yang ditaksir seharga Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 
 
Atau
Kedua  :
Bahwa terdakwa FENDI PRASETYO Als. JUPENG Bin KLIMIN PRIYONO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama di atas,  dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan  tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa dengan berjalan kaki datang kerumah mertua saksi korban yang beralamat di Watugedug  Rt,.01 Guwosari Pajangan Bantul, kemudian pada saat terdakwa berada di rumah mertua saksi korban diajak ngobrol oleh saksi korban dan ditanya apakah terdakwa mau bekerja lagi di CV.Amarta Indonesia milik mertua saksi korban, dan terdakwa menjawab ingin bekerja lagi.

Bahwa pada saat itu terdakwa tidak membawa pakaian ganti, kemudian mengatakan kepada  saksi korban apabila masih diperbolehkan bekerja lagi di CV. Amarta Indonesia, terdakwa mau mengambil pakaian ganti dan mau pamit dengan orang tuanya, tetapi karena pada saat itu saksi korban tidak diperbolehkan  keluar malam oleh istrinya, kemudian saksi korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat No.Pol. AD-6298-DFC warna hitam besertta STNKnya kepada terdakwa untuk memgambil pakaian ganti dan untuk berpamitan kepada orang tuanya, dan pada saat itu terdakwa sempat bertanya kepada saksi korban dengan kata-kata “ boleh nggak, percaya sama  saya mas “ dan oleh saksi korban dijawab      “  wes mas saya percaya “.

Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pinjaman sepeda motor dari saksi korban tersebut, kemudian oleh terdakwa dibawa pergi jalan-jalan, kemudian berhenti didepan  J-Wolk Babarsari hingga pukul 06.00 Wib.  kemudian jalan-jalan lagi di sekitar jalan Piyungan-Prambanan.

Bahwa selajutnya pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa datang ketempat  Sdr. AGUNG dengan alamat Kebondalem  Madurejo Prambanan Sleman dan tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin saksi korban, terdakwa telah menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada Sdr. AGUNG laku sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) yang uangnya diterima oleh terdakwa secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima raus ribu rupiah ) dan kemudian terdakwa meminta lagi sebesar Rp.5.00.000,- (lima rarus ribu rupiah). Setelah berhasil menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut uangnya telah dihabiskan untuk membayar hutang sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu      rupiah ), habis untuk judi Onlin sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ), sedangkan sisanya habis untuk membeli makan dan minum.

Bahwa setelah ditunggu-tunggu oleh saksi korban, terdakwa tidak datang lagi ke tempat mertua saksi korban dan tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban, kemudian dilakukan pencaian tetapi tidak juga diketemukan, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PIPIN NIPSARENDA. menderita kerugian  berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  warna hitam No.Pol. AD-6298-DFC tahun 2017 yang ditaksir seharga Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya