| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 275/Pid.B/2021/PN Btl | HENI INDRI ASTUTI, S.H. | FENDI PRASETYO als JUPENG bin KLIMIN PRIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Nov. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 275/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Nov. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2453/M.4.12.3/Eoh.2/11/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa pada saat itu terdakwa tidak membawa pakaian ganti, kemudian mengatakan kepada saksi korban apabila masih diperbolehkan bekerja lagi di CV. Amarta Indonesia, terdakwa mau mengambil pakaian ganti dan mau pamit dengan orang tuanya, tetapi karena pada saat itu saksi korban tidak diperbolehkan kluar malam oleh istrinya, kemudian saksi korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat No.Pol. AD-6298-DFC warna hitam besertta STNKnya kepada terdakwa untuk memgambil pakaian ganti, dan untuk lebih meyakinkan saksi korban terdakwa sempat bertanya “ boleh nggak, percaya sama saya mas “ dan oleh saksi korban dijawab “ wes mas saya percaya “. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pinjaman sepeda motor dari saksi korban tersebut, kemudian oleh terdakwa dibawa pergi jalan-jalan, kemudian berhenti didepan J-Wolk Babarsari hingga pukul 06.00 Wib. kemudian jalan-jalan lagi di sekitar jalan Piyungan-Prambanan, selajutnya pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa datang ketempat Sdr. AGUNG dengan alamat Kebondalem Madurejo Prambanan Sleman untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut laku sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) yang uangnya diterima oleh terdakwa secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima raus ribu rupiah ) dan kemudian terdakwa meminta lagi sebesar Rp.5.00.000,- (lima rarus ribu rupiah). Setelah berhasil menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut uangnya telah dihabiskan untuk membayar hutang sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ), habis untuk judi Onlin sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ), sedangkan sisanya habis untuk membeli makan dan minum, sehingga terdakwa tidak dapat menepati apa yang dijanjikan kepada saksi korban yaitu meminjam sepeda motor selama satu hari dan keesokan harinya akan dikembalikan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PIPIN NIPSARENDA. menderita kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AD-6298-DFC tahun 2017 yang ditaksir seharga Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa dengan berjalan kaki datang kerumah mertua saksi korban yang beralamat di Watugedug Rt,.01 Guwosari Pajangan Bantul, kemudian pada saat terdakwa berada di rumah mertua saksi korban diajak ngobrol oleh saksi korban dan ditanya apakah terdakwa mau bekerja lagi di CV.Amarta Indonesia milik mertua saksi korban, dan terdakwa menjawab ingin bekerja lagi. Bahwa pada saat itu terdakwa tidak membawa pakaian ganti, kemudian mengatakan kepada saksi korban apabila masih diperbolehkan bekerja lagi di CV. Amarta Indonesia, terdakwa mau mengambil pakaian ganti dan mau pamit dengan orang tuanya, tetapi karena pada saat itu saksi korban tidak diperbolehkan keluar malam oleh istrinya, kemudian saksi korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat No.Pol. AD-6298-DFC warna hitam besertta STNKnya kepada terdakwa untuk memgambil pakaian ganti dan untuk berpamitan kepada orang tuanya, dan pada saat itu terdakwa sempat bertanya kepada saksi korban dengan kata-kata “ boleh nggak, percaya sama saya mas “ dan oleh saksi korban dijawab “ wes mas saya percaya “. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pinjaman sepeda motor dari saksi korban tersebut, kemudian oleh terdakwa dibawa pergi jalan-jalan, kemudian berhenti didepan J-Wolk Babarsari hingga pukul 06.00 Wib. kemudian jalan-jalan lagi di sekitar jalan Piyungan-Prambanan. Bahwa selajutnya pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa datang ketempat Sdr. AGUNG dengan alamat Kebondalem Madurejo Prambanan Sleman dan tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin saksi korban, terdakwa telah menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut kepada Sdr. AGUNG laku sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ) yang uangnya diterima oleh terdakwa secara bertahap yaitu tahap pertama sebesar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima raus ribu rupiah ) dan kemudian terdakwa meminta lagi sebesar Rp.5.00.000,- (lima rarus ribu rupiah). Setelah berhasil menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut uangnya telah dihabiskan untuk membayar hutang sebesar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ), habis untuk judi Onlin sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ), sedangkan sisanya habis untuk membeli makan dan minum. Bahwa setelah ditunggu-tunggu oleh saksi korban, terdakwa tidak datang lagi ke tempat mertua saksi korban dan tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban, kemudian dilakukan pencaian tetapi tidak juga diketemukan, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PIPIN NIPSARENDA. menderita kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AD-6298-DFC tahun 2017 yang ditaksir seharga Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah ) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
