| Dakwaan |
|
|
---------------Bahwa terdakwa WAHYU SUBEKTI Alias KOYEL Bin Alm. SUHONO, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 10.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Gudang Toko Amanda Swalayan 2 Jalan Imogiri Timur Km. 10 Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekira jam 10.00 wib, terdakwa datang ke Gudang Toko Amanda Swalayan 2 Jalan Imogiri Timur Km. 10 Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio S Nopol AB 4577 ZJ warna asli hijau putih dengan kondisi tertutup scotlet warna hitam dengan nomor rangka: MH3SEE410JJ084714, nomor mesin : ER32E2164710 dan mengenakan kaos lengan panjang warna merah pada lengannya di bagian siku terdapat kombinasi kain warna biru serta celana panjang cargo warna hitam merk DODICKIESA. Ketika terdakwa berada di depan Gudang Toko Amanda Swalayan, terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit handphone yaitu :
-
- 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 10 Pro warna Onix Gray, nomor IMEI 1 : 867630059199089, nomor IMEI 2 : 867630059199097, milik saksi MUHAMMMAD SEPTIYAN WIBOWO.-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y51L, warna putih, nomor IMEI 1 : 861882036527157, nomor IMEI 2 : 861882036527140, milik saksi PUTRI VETIANINGSIH.--------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna hijau, nomor IMEI 1 : 860625065370275, nomor IMEI 2 : 860625065370267, milik saksi EDI HARYONO.-------------------------------------
Yang sedang dicas di atas kardus, kemudian terdakwa masuk ke dalam gudang yang terbuka dan mengambil ketiga handphone tersebut tanpa izin dan sepengetahuan saksi MUHAMMAD SEPTIYAN WIBOWO, saksi PUTRI VETIANINGSIH dan saksi EDI HARYONO. Kemudian terdakwa dan memasukannya ke dalam saku celana, selanjutnya membawanya pulang ke kost terdakwa di Dusun Kniten, Tamanmartani, Kalasan, Sleman..-----------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa sesampainya di kost sekitar jam 11.00 wib, terdakwa ke rumah saksi GUNTUR untuk menawarkan 2 buah handphone berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 10 Pro warna Onix Gray, nomor IMEI 1 : 867630059199089, nomor IMEI 2 : 867630059199097 yang kemudian dibeli saksi GUNTUR dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A57 warna hijau, nomor IMEI 1 : 860625065370275, nomor IMEI 2 : 860625065370267 yang dibeli oleh saksi GUNTUR dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa uang hasil penjualan handphone tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar kost dan kebutuhan makan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi MUHAMMAD SEPTIYAN WIBOWO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), saksi PUTRI VETIANINGSIH sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), serta saksi EDI HARYONO sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
---------------Perbuatan terdakwa WAHYU SUBEKTI Alias KOYEL Bin Alm. SUHONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------
|
|