Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2017/PN Btl Dany P. Febriyanto, SH. 1.BEJO RAHAYU Bin WIGNYO REJO
2.ISDI YULIANTO Bin SETIYO WIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1150/O.4.13/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BEJO RAHAYU Bin WIGNYO REJO[Penahanan]
2ISDI YULIANTO Bin SETIYO WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa 1. BEJO RAHAYU Bin WIGNYO REJO dan terdakwa 2. ISDI YULIANTO Bin SETIYO WIYONO, pada hari Kamis tanggal 02  Meret 2017 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Monggang Rt.34, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, mereka yang malakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa menyelenggarakan suatu perjudian yang mendasarkan pengharapan buat menang bergantung pada untung untungan saja, dengan cara terdakwa 2. ISDI YULIANTO Bin SETIYO WIYONO menjual nomor togel jenis Hongkong Pool dengan melayani langsung kepada masyarakat yang akan memasang atau membeli nomor togel, adapun angka-angka yang dijual terdiri dari, 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka, dan 2 (dua) angka, minimal Rp. 1.000 –(seribu rupiah) dan seterusnya sesuai dengan kelipatannya,  apabila pembeli memasang atau membeli 4 (empat) angka Rp. 1000 (seribu rupiah) jika nomor yang dibeli keluar pembeli akan mendapatkan uang Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila keluar 3 (tiga ) angka akan mendapatakan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) apabila 2 (dua) angka angka akan mendaptan Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) demikian seterusnya sesuai kelipatannya.

Disamping itu terdakwa juga menjual 3 (tiga) angka (wanalo) apabila pembeli membeli minimal Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dari 3 (tiga) angka yang keluar di 4 (empat) angka yang keluar dan seterusnya sesuai dengan kelipatannya,

Terdakwa juga menjual 2 (dua) angka (kayun) apabila pembeli membeli minimal Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) dari 2 (dua) angka yang keluar di 4 (empat) angka yang keluar dan seterusnya sesuai dengan kelipatannya,

Terdakwa juga menjual   1 (satu) angka (jitu) apabila pembeli membeli minimal Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 40.000, (empat puluh ribu rupiah) dari 1 (satu) angka yang keluar di 4 (empat) angka yang tepat baik di ribuan, ratusan puluhan maupun ekor  yang keluar di dan seterusnya sesuai dengan kelipatannya,

Uang dari penjualan nomor togel Hongkong tersebut di setorkan terdakwa 2. ISDI YULIANTO Bin SETIYO WIYONO kepada terdakwa 1. BEJO RAHAYU Bin WIGNYO REJO selanjutnya terdakwa 1. BEJO RAHAYU Bin WIGNYO REJO membayarkan upah kepada terdakwa 2. ISDI YULIANTO Bin SETIYO WIYONO untuk angka 25% dari omset yang didapat tiap harinya sedangkan angka yang menggunakan istilah 10% dari omset yang di dapat setiap harinya.

Bahwa hasil uang penjualan nomor togel hongkong tersebut selanjutnya disetorkan oleh terdakwa 1. BEJO RAHAYU Bin WIGNYO REJO kepada sdr. GATOT (DPO) melalui anak buahnya yang bernama BOGEL (DPO). Bahwa keuntungan yang di dapat oleh terdakwa 1. BEJO RAHAYU Bin WIGNYO REJO adalah 30% dari hasil penjualan atau omset

Sedangakan apabila nomor nomor yang dibeli oleh masyarakat tidak keluar uang dari masyarakat tersebut akan menjadi milik bandar. Para terdakwa  melakukan perjudian tersebut  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa  sebagai  mana  diatur dan dianam pidana dalam   Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya