Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Btl Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kurnia Sewon 1.Parilah
2.Sarijo
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kurnia Sewon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Parilah
2Sarijo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.220.222,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT telah  Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban kredit pinjamannya yang meliputi : Baki Debet , Tunggakan bunga dan denda kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 280.220.222,00  yang terdiri atas :

Baki Debet                            : Rp. 225.000.000,00

Tunggakan Bunga              : Rp.   44.954.560,00

Tagihan Bunga Berjalan    : Rp.     1.338.685,00

Denda                                                : Rp.     8.926.977,00

Total Tunggakan               : Rp. 280.220.222,00

( Dua ratus delapan puluh juta dua ratus dua puluh ribu  dua ratus dua puluh dua rupiah)

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak