Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2017/PN Btl MUNJIATI MUNAWAROH, SE, M.Si 1.KIRNANTO
2.TRI SUMARYADI
3.MARDI WALUYO
4.KUSNIYAH SUTIANTI
5.WARUJU
6.FUJI ASTUTI
7.SUGENG MULYANTO
8.ENDANG SUPRIHATIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNJIATI MUNAWAROH, SE, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFUL BAHRI PELU, S.H.MUNJIATI MUNAWAROH, SE, M.Si
2SUDARMONO SIRINGO RINGO, S.H.MUNJIATI MUNAWAROH, SE, M.Si
3ELISANDO JUSPIK SANAMASSE, S.H.MUNJIATI MUNAWAROH, SE, M.Si
Tergugat
NoNama
1KIRNANTO
2TRI SUMARYADI
3MARDI WALUYO
4KUSNIYAH SUTIANTI
5WARUJU
6FUJI ASTUTI
7SUGENG MULYANTO
8ENDANG SUPRIHATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah secara hukum tanah dengan sertifikat hak milik atas nama PENGGUGAT, sertifikat hak milik atas nama Ny. AMNI RIFDANIA, sertifikat hak milik atas nama Drs. SUSANTO, serta sertifikat hak milik atas nama Dr. M. BAMBANG EDI SUSYANTO adalah milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian;
  5. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 6. 340.000.000,- (enam milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah). dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materill sebesar Rp. 2. 340.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah)
  2. Kerugian Immaterill sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah)
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT;
  3. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak