INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 109/Pdt.G/2026/PN Btl | Sri Hartati binti Mudjiman alias P Moch Asyhari | 1.Sobirah Janda Ibrahim 2.Anton bin Ibrahim |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 05 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan peralihan hak yang dilakukan tergugat I pada obyek tanah perkara aquo dari sebidang tanah dengan luas 1016 M2 (seribu enam belas meter persegi ), konversi peralihan sesuai letter C Desa 432 Persil 16 kelas S.II terletak di dusun Pandes I Lor RT01 Kabupaten Bantul Kec Pleret Kelurahan Wonokromo Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi SHM no 01985 Kelurahan Wonokromo Kec Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan atas nama Sobirah Janda Ibrahim adalah tidak sah dan melanggar hukum
4. Menyatakan tidak berlaku sebagai dasar peralihan hak surat perjanjian tertanggal 12 januari 1959 nassegel tersebut mengalihkan hak obyek tanah perkara aquo kepada Ibrahim bin Dullah Satari karena yang merawat almarhumah Sumiati hingga meninggalnya menjadi SHM no 01985 Kelurahan Wonokromo Kec Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan atas nama Sobirah Janda Ibrahim
5. Mentakan peralihan surat hak yang melekat berupa SHM no 01985 Kelurahan Wonokromo Kec Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan atas nama Sobirah Janda Ibrahim Yang sudah teregister pada Turut Tergugat II merupakan perbuatan yang salah dan tidak dibenarkan ;
6. Menyatakan perbuatan para Tergugat dengan menguasai mengolah dan memanfaatkan obyek tanah perkara aquo beserta hasil manfaat dan mengalihkan surat hak berupa SHM no 01985 Kelurahan Wonokromo Kec Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan atas nama Sobirah Janda Ibrahim yang sudah teregister pada Turut Tergugat II dengan cara melawan hukum sehingga menimbulkan hak adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
7. Menyatakan penggugat selaku anak kandung sah almarhum Sumiati adalah pemilik sah tanah aquo sesuai surat yang yang tertulis letter C Desa 432 Persil 16 kelas S.II terletak di dusun Pandes I Lor RT01 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten bantul berupa sebidang tanah dengan luas 1016 M2 (seribu enam belas meter persegi ), semula teregister pada Turut Tergugat I
8. Menghukum tergugat untuk menyerahkan obyek tanah perkara aquo secara sukarela dalam keadaan kosong beserta pengembalian surat hak kembali semula berupa sebidang tanah dengan luas 1016 M2 (seribu enam belas meter persegi ), letter C Desa 432 Persil 16 kelas S.II dengan keterangan riwayat tanah No 30/KL/WK/VIII/04 tanggal 12-08-2004 terletak di dusun Pandes I Lor RT01 Kabupaten Bantul Kec Pleret Kelurahan Wonokromo Daerah Istimewa Yogyakarta yang sejak 2005 beralih menjadi SHM no 01985 Kelurahan Wonokromo Kec Pleret Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta dengan santun sukarela dan dalam keadaan kosong tanpa beban apapun ;
9. Menyatan Penggugat yang beritikat baik harus dilindungi hukum
10. Menghukum Tergugat membayar segala kerugian akibat penguasaan obyek tanah perkara aquo yang sangat merugikan dan menghilangkan hak ekonomi dan kekayaan penggugat karena penguasaan yang dilakukan tergugat sangat tidak dibenarkan dan sengaja melawan hukum telah merugikan Penggugat kehilangan hak dan penguasaan dengan total kerugian sebesar Rp 1.029.000.000,- (satu milyard dua puluh sembilan juta rupiah) diserahkan tunai dengan rincian :
Kerugian Materiel Rp 729.600.000,-
Kerugian Immateriel Rp 300.000.000,-
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan (RB) yang diletakkan Pengadilan Agama Bantul atas obyek tanah perkara aquo ;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setiap hari keterlambatan, terhitung perkara ini mempunyai Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkekuatan Hukum tetap sampai dilaksanakannya ;
13. Menghukum dan memerintakan kepada para Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan menerima semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Tergugat ;
14. Bahwa karena alasan yang dikemukakan Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak dapat disangkal kebenarannya, maka Penggugat mohon berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR untuk kiranya perkara ini dapat diputus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) atau putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, maupun kasasi;
15. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
- Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
