Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.SARI NUR HAYATI, S.H
CATUR INDRI AWAN bin WANTO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2546/M.4.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2SARI NUR HAYATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR INDRI AWAN bin WANTO UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa CATUR INDRI AWAN bin WANTO UTOMO, sekitar hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dsn. Muntuk Rt.002, Kal. Muntuk, Kap. Dlingo, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 12.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. Kingkong (DPO) melalui pesan Whatsapp dan bilang “Ono ra ?“ dan dijawab oleh Sdr. Kingkong (DPO) “Ono“, kemudian terdakwa bertanya “Regane piro ?“ dan dijawab oleh Sdr. Kingkong (DPO) “Sak bok e 300“, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. Kingkong (DPO) yang beralamat di Kasongan, Kasihan dan sesampainya di rumah Sdr. Kingkong (DPO) sekira jam 13.00 WIB, terdakwa ngobrol-ngobrol dengan Sdr. Kingkong (DPO), kemudian Sdr. Kingkong (DPO) langsung menyerahkan 3 bok (tiap bok sebanyak 100 butir), lalu terdakwa terima dan langsung pulang.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa berada di rumah saksi Hartanto Alias Kentul lalu ngobrol-ngobrol, kemudian terdakwa langsung bertanya kepada saksi Hartanto Alias Kentul “Ono ra ?“ dan dijawab oleh saksi Hartanto Alias Kentul “Ono nane ADI“, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Hartanto Alias Kentul menuju ke rumah saksi Adi Rahayu, setelah ketemu dengan saksi Adi Rahayu, kemudian saksi Hartanto Alias Kentul bertanya kepada saksi Adi Rahayu “Ono ra ?“ dan dijawab oleh saksi Adi Rahayu “ono“, lalu saksi Adi Rahayu tanya “Piro“ dan saksi Hartanto Alias Kentul bilang “Sak bok“, kemudian saksi Hartanto Alias Kentul tanya kepada saksi Adi Rahayu “Regane piro ?“ dan dijawab oleh saksi Adi Rahayu  “250 “, lalu saksi Adi Rahayu langsung mengambil dan menyerahkan 1 bok (100 butir plus bonus 5 butir) pil sapi kepada saksi Hartanto Alias Kentul, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Hartanto Alias Kentul langsung pulang ke rumah saksi Hartanto Alias Kentul yang beralamat di Dsn. Muntuk Rt.007 Kel. Muntuk Kec. Dlingo Kab. Bantul dan sesampainya di rumah saksi Hartanto Alias Kentul, lalu saksi Hartanto Alias Kentul langsung menyerahkan 1 bok (100 butir plus bonus 5 butir) pil sapi kepada terdakwa dan terdakwa langsung memberikan 1 butir pil sapi kepada saksi Hartanto Alias Kentul dan terdakwa belum membayar dan langsung pulang.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 23.45 WIB, saksi Agung Kunta Wardana, SH bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Dsn. Muntuk Rt.002, Kal. Muntuk, Kap. Dlingo, Kab. Bantul sering adanya peredaran obat terlarang, lalu atas perintah pimpinan dan dengan berbekal surat perintah tugas, kemudian saksi Agung Kunta Wardana, SH bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 00.30 WIB, saat saksi Galih Aji Radiantama sedang main di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Muntuk Rt.002, Kal. Muntuk, Kap. Dlingo, Kab. Bantul, lalu terdakwa meminta kepada saksi Galih Aji Radiantama untuk menemani mengedarkan berita lelayu di masjid, karena ada tetangga yang meninggal dan saat itu juga sedang ngobrol-ngobrol, lalu terdakwa bilang kepada saksi Galih Aji Radiantama “Ono barang iki, arep tuku ora”, lalu saksi Galih Aji Radiantama menjawab “Opo”, dan terdakwa bilang “Pil sapi“, kemudian saksi Galih Aji Radiantama menanyakan “ 1 ne piro ?“, dan dijawab terdakwa “ 1 ne Rp. 5.000,-”, lalu saksi Galih Aji Radiantama bilang “Jikuk 2“, selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 2 butir pil sapi kepada saksi Galih Aji Radiantama dan diterima oleh saksi Galih Aji Radiantama lalu ditaruh di dalam kotak kecil hitam, selanjutnya saksi Galih Aji Radiantama langsung membayar sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa.

 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, saksi Agung Kunta Wardana, SH bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul sampai di alamat tersebut, lalu langsung melakukan pengamatan dan mencari informasi yang lebih akurat dan sekira jam 01.00 WIB, saksi Agung Kunta Wardana, SH bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi yang akurat kalau ada seorang pemuda yang bernama Catur (terdakwa) yang sering melakukan peredaran obat-obat terlarang, selanjutnya saksi Agung Kunta Wardana, SH bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendatangi rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan di tempat terdakwa dan ditemukan barang berupa 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dibungkus dengan plastik kresek bening yang disimpan terdakwa di dalam almari pakaian, 1 buah HP merk Oppo A12 warna hitam, uang sebesar Rp.10.000,- dan saat itu langsung dilakukan interograsi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kalau 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dibungkus dengan plastik kresek bening tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengaku kalau mendapatkan 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo “Y” dari saksi Hartanto Alias Kentul yang beralamat di Muntuk, Dlingo dan untuk 290 (dua ratus sembilang puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” didapatkan dari temannya terdakwa yang bernama Sdr. Kingkong (DPO) yang beralamat di Kasongan, Kasihan dan terdakwa juga mengaku kalau pernah menjual pil sapi kepada saksi Galih Aji Radiantama sebanyak 2 (dua) butir dengan harga sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa juga memberikan 1 butir pil sapi kepada saksi Hartanto Alias Kentul, selanjutnya saksi Agung Kunta Wardana, SH bersama dengan rekan-rekan 1 tim dari Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan saksi Galih Aji Radiantama yang kebetulan ada di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Muntuk Rt.002, Kal. Muntuk, Kap. Dlingo, Kab. Bantul, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual 2 butir pil warna putih berlogo "Y” kepada saksi Galih Aji Radiantama dan memberikan 1 butir pil warna putih berlogo "Y” kepada saksi Hartanto Alias Kentul, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1422/NOF/2025, tanggal 11 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; NUR TAUFIK, ST, AGUS SLAMET RIYADI, ST  serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-3550/2025/NOF, BB-3551/2025/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya