| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DIMAS PANCA WAHANA pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 kurang lebih sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2019 bertempat di depan kandang kuda milik saksi NANANG MARWOSO yang terletak di Dsn. Ponggok, Trimulyo, Jetis, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 terdakwa diberitahu bahwa di stadion Sultan Agung, Bantul sedang diadakan lomba pacuan kuda, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira pukul 00.00 Wib terdakwa diminta datang oleh EDI ke sebuah kandang kuda milik saksi NANANG MARWOSO yang terletak di Dusun Ponggok, Kel. Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul, setelah itu terdakwa pergi ke kandang kuda milik saksi NANANG MARWOSO, sesampainya disana terdakwa langsung masuk ke dalam kandang kuda tersebut, selang beberapa saat kemudian terdakwa keluar dari kandang kuda dan melihat 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3S warna ungu yang sedang tergeletak di samping seseorang yang sedang tidur di kursi panjang yang terletak didepan kandang kuda, melihat hal itu tiba-tiba timbul niat terdakwa untuk memiliki 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3S warna ungu tersebut, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3S warna ungu tersebut lalu langsung dimasukkan ke dalam saku terdakwa, setelah itu terdakwa pergi berjalan kearah selatan menuju tempat berkumpulnya teman-teman terdakwa, kemudian HP tersebut dimatikan oleh terdakwa lalu disimpan di bawah atap seng kandang kuda tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira pukul 18.00 wib terdakwa ditangkap polisi dan mengakui bahwa HP merk OPPO type A3S warna ungu tersebut disembunyikan diatap seng kandang kuda tersebut.
Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO type A3S warna ungu tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya, yaitu saksi korban EKO BAGUS HERTANTO. |