| Dakwaan |
------------- Bahwa terdakwa FERI ATMOJO Bin WIJI RAHARJO pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB dan pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Potorono RT/Rw 003/000 Potorono Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NOMOR 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
- Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira jam 18.00 Wib saksi JAFARUDIN Binti SLAMET RAHARJO menghubungi Terdakwa melalui pesan WA (Whatshapp) akan membeli 1 (satu) plastik klip yang berisi 10 (sepuluh ) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”, kemudian Terdakwa menghubungi saudara Dono (dpo) menggunakan pesan whatshapp untuk menanyakan due ora “yang artinya Punya tidak “ dan dijawab oleh DONO “R” atau ready selanjutnya Terdakwa berangkat membeli pil tersebut di rumah saudara DONO yang terletak di Jalan Pleret Bantul dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa bayarkan menggunakan uang milik Terdakwa sendiri dan setelah Terdakwa mendapatkan pil tersebut langsung pulang kerumah dan setelah itu Terdakwa menunggu saksi JAFARUDIN Binti SLAMET RAHARJO datang kerumah Terdakwa dan benar sekira jam 21.30 Wib saksi JAFARUDIN Bin SLAMET RAHARJO datang kerumah Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian menyerahkan 1(satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil berlambang Y warna putih dan setelah itu saksi JAFARUDIN Binti SLAMET RAHARJO dengan membawa obat tersebut pulang kerumah untuk mengkonsumsinya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 07.30 Wib Saksi AYU MARDIYANINGSIH mendatangi rumah Terdakwa FERI ATMOJO Bin WIJI RAHARJO yang terletak di Potorono Rt/Rw 003/000 Potorono, Banguntapan, Bantul dengan maksud untuk membeli pil warna putih berlambang huruf “Y” dan pada saat itu saksi AYU MARDIYANINGSIH menanyakan kepada terdakwa berapa harga per Box atau per 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dan kemudian Terdakwa menjawab “ Yo sek tak takon” yang maksudnya dalam bahasa indonesia “ ya, Terdakwa mau tanya dulu” kemudian Terdakwa mengirimkan pesan WA ( Whatshapp) kepada saudara DONO, dan menanyakan harga 1 Box atau per 100 (seratus) butir dan di jawab oleh saudara DONO dengan harga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada saksi AYU MARDIYANINGSIH bahwa harganya per Box atau per 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian saksi AYU MARDIYANINGSIH memesan kepada Terdakwa 1 Box atau 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”, lalu bersamaan dengan itu saksi AYU MARDIYANINGSIH menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya nanti kalau barangnya sudah ada kemudian Terdakwa pergi kerja dan sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menuju rumah saudara DONO di Jalan Pleret Bantul dan kemudian setelah Terdakwa sampai dan bertemu dengan saudara DONO, lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kekurangannya nanti kalau uangnya sudah dikasih pembelinya selanjutnya saudara DONO menyerahkan 1 Box atau 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pamit pulang kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib saksi AYU MARDYANINGSIH datang kerumah Terdakwa lalu memberikan uang sisanya sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kelebihan sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa, kemudian barang berupa 1 Box atau 100 (seratus) butir pil berlambang Y warna putih tersebut oleh Terdakwa di serahkan kepada saksi AYU MARDIYANINGSIH di rumah Terdakwa dan selanjutnya saksi AYU MARDIYANINGSIH pergi dari rumah Terdakwa dengan membawa pil tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 22.30 Wib Petugas Ditreskrim Polda DIY melakukan penangkapan di jalan kampung Potorono Banguntapan Bantul kemudian dilakukan pengledahan dan ditemukan uang sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) di saku celana belakang terdakwa lalu dilakukan pengledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merek OPPO A 37 warna Rose Gold dengan nomor WA 089649570008 ditemukan diatas meja yang berada di garasi rumah terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih berlambang huruf “Y” tidak ada Ijin dari pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Laporan Pengujian : 1210/Nof/2026 tanggal 16 April 2026 terhadap barang bukti : BB/3154/2026/NOF berupa 1 bungkus plastik berisi 90 butir tablet warna putih berlogo Y Ditresnarkoba Polda DIY tanggal 15 April 2023 terhadap :
90 (sepuluh) tablet warna putih penandaan Y tersebut di atas adalah Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL, termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G (yang disita dari saksi Ayu Mardianingsih Binti Parjiman) dan
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No Lab : 1211/NOF/2026 tanggal 16 April 2026 terhadap barang bukti: BB:3155/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo Y Ditresnarkoba Polda DIY tanggal 15 April 2026 terhadap 1 bungkus plastik klip berisi 1 butir tablet warna putih berlogo Y Positif mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G (yang disita dari saksi Jafarudin Bin Slamet Raharjo)
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo UU RI NOMOR 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |