| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 93/Pdt.G/2018/PN Btl | RUDY ADI SURYONO | 1.BUDI WIYONO, qq.WANDI WAHYU WIDODO 2.BUDI WIYONO qq. WARNI 3.BUDI WIYONO qq.SUGINI 4.BUDI WIYONO, qq.TINAH 5.BUDI WIYONO, qq.PONIYO 6.BUDI WIYONO, qq. SURANTO 7.SARKILAH 8.WIDI UTOMO 9.KARNOWIYARJO 10.KARSO SETIKO qq SUPARTO 11.KARSO SETIKO qq TUMIYEM 12.NY. ATMO WIYONO 13.NY. HARTO WIYONO DALWATI 14.SUPRIYATI HADIWIYONO SUPIAH 15.WARNO UTOMO 16.PARTODIMEJO 17.PUJO WIYONO 18.SUPRIYADI WIDODO SADAT digantikan nahli wari PRAWIRO KARYO qq. KASIDJO 19.SUPRIYADI WIDODO SADAT digantikan ahli waris PRAWIRO KARYO qq SUTIRAH KADIM 20.SUPRIYADI WIDODO SADAT digantikan ahli waris PRAWIRO KARYO qq ENDANG SULISTIWOWATI TR 21.SUPRIYADI WIDODO SADAT digantikan ahli waris PRAWIRO KARYO qq ERNI WIDIASTUTI 22.SUPRIYADI WIDODO SADAT digantikan ahli waris PRAWIRO KARYO qq TRI ENDAH UTAMI 23.SUPRIYADI WIDODO SADAT digantikan ahli waris PRAWIRO KARYO qq PRAPTO RAHARJO 24.NY. WINARDI HARJOLAKSONO PONIYEM 25.HARJO SEMITO 26.NY. SETYO SUGIONO 27.Ny. KISMODIHARDJO 28.Ny. RUJI 29.Ny. GIRAH 30.MARSIDI 31.Ny. SOLAH SUWITO qq Ny. ASMO WIJADI 32.Ny. SOLAH SUWITO, wafat, YANTO WARO UTOMO, wafat, ahli waris YANTO WARTO UTOMO qq PUJIYANTI 33.Ny. SOLAH SUWITO, wafat, YANTO WARO UTOMO, wafat, ahli waris YANTO WARTO UTOMO qq NURYATI 34.Direktur Utama PT. KREASI CIPTA BUKIT ASRI 35.Direktur Utama PT KARYA SEHATI UTAMA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Nov. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 93/Pdt.G/2018/PN Btl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Nov. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
a. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/152/1997 Tgl. 12-11-1997 letter C No. 666/Ks. Persil 63 Klas D VI an. BUDI WIYONO/BASIR Luas 952 m2 dengan batas-batas
c. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/150/1997 Tgl. 12-11-1997 letter C No. 1321/Ks. Persil 63 Klas D VI an. Ny. WIDI UTOMO Luas 200m2 dengan batas-batas
d. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/144/1997 Tgl. 12-11-1997 letter C No. 665/Ks. Persil 63 Klas D VI an. KARNOWIYARJO Luas 834m2 dengan batas-batas
e. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/45/1997 Tgl. 12-11-1997 letter C No. 852/Ks. Persil 63 Klas D VI an. ATMO WIYONO Luas 533m2 dengan batas-batas
f. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/147/1997 Tgl. 12-11-1997 letter C No. 851/Ks. Persil 63 Klas D VI an. WARNO UTOMO Luas 300m2 dengan batas-batas
g. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/146/1997 Tgl. 12-11-1997 letter C No. 1313/Ks. Persil 55 Klas D VI an. PARTODIMEJO Luas 486m2 dengan batas-batas
h. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/151/1997 Tgl. 12-11-1997 letter C No. 243/Ks. Persil 63 Klas D VI an. PAWIROKARYO Luas 23.546m2 dengan batas-batas
i. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/148/1997 Tgl. 12-11-1997 letter C No. 1320/Ks. Persil 63 Klas D VI an. NRIMOREJO Luas 298m2 dengan batas-batas
j. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/143/1997 Tgl. 12-11-1997 letter C No. 69/Ks. Persil 55 Klas D VI an. HARJO SEMITO Luas 13.578m2 dengan batas-batas
k. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/53/1997 Tgl. 12-11-1997 letter C No. 1267/Ks. Persil 63 Klas D VI an. Ny. SOLAH SUWITO Luas 2.596m2 dengan batas-batas :
l. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 580/149/1997 Tgl. 12-11-1997 SHM No. 38/Bangunjiwo an. Ny. SOLAH SUWITO Luas 20.110 m2 dengan batas-batas :
3. Menyatakan perbuatan Tergugat XXXV dan Tergugat XXXVI telah menguasai seluruh atau sebagian hak-hak Penggugat tanah seluas ± 64.418 m2 (Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Belas Meter Persegi) adalah perbuatan melawan hukum (onrehmatige daad);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah seluas ± 64.418 m2 (Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Belas Meter Persegi) oleh juru sita Pengadilan Negeri Bantul sebagaimana dalam petitum 2 tersebut, diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Bantul atas harta kekayaan Tergugat XXXV dan Tergugat XXXVI untuk dijual lelang kepada khalayak umum guna pemenuhan ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat, telah menjual tanah Penggugat kepada Tergugat XXXV dan Tergugat XXXVI tidak sah dan batal demi hukum (null and void);
6. Menyatakan tanah-tanah yang dijual oleh Para Tergugat, padahal sudah dijuallepas kepada Penggugat, adalah sebagai itikat tidak baik yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka berakibat surat-surat tanah yang dapat menimbulkan hak bagi kepentingan hukum Tergugat XXXV dan Tergugat XXXVI sebagai perbuatan ocupasi/pencaplokan tidak sah dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menghukum Para Tergugat, Tergugat XXXV dan Tergugat XXXVI telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) sesuai pasal 1365 KUH Perdata, sehingga harus menyerahkan barang-barang sebagaimana tercantum dalam petitum 2 tersebut, dan harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
8. Menyatakan putusan ini serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun Para Tergugat, Tergugat XXXV dan Terggugat XXXVI mengajukan upaya hukum naik banding maupun kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat, Tergugat XXXV dan Tergugat XXXVI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) seketika dan tunai, bebas dari segala harta benda dan keluarganya untuk keluar dari obyek sengketa dengan baik-baik, apabila tetap membantah dan mempertahankannya dapat digunakan upaya hukum paksa / kekerasan dengan bantuan alat keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Menghukum Para Tergugat, Tergugat XXXV dan Tergugat XXXVI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde) kepada Penggugat;
11. Menghukum Tergugat membayar perkara yang timbul sampai selesai;
SUBSIDAIRE : Atau : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequao et bono), sekian terima kasih. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
