Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2023/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH HERI SETYAWAN alias MENTHEK bin SUGENG SISWOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-365/M.4.12.3/Eoh.1/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SETYAWAN alias MENTHEK bin SUGENG SISWOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
    Bahwa  terdakwa HERI SETYAWAN alias METHEK Bin SUGENG SISWOYO pada hari Jumat  tanggal 25 Juni 2021 pukul 11.00 WIB   ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2021 bertempat di Dusun Neco , Desa Sabdodadi .Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul ,  dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
    Bahwa awalnya terdakwa HERI SETYAWAN alias METHEK Bin SUGENG SISWOYO  pada hari Jumat  tanggal 25 Juni 2021  sekitar pukul 09.00 WIB  berada di rumah mertua terdakwa di Dusun Neco , Desa Sabdodadi .Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul menghubungi saksi korban Cahyono Lukman untuk datang kerumah mertua terdakwa. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB saksi korban  Cahyono Lukman datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi AB 3095 LP  warna putih.  Setelah saksi korban Cahyono Lukman turun dari sepeda motor dan diparkirkan didepan rumah mertua terdakwa. Kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi korban Cahyono Lukman untuk mencarikan uang/dana untuk modal judi online dengan cara menggadaikan sepeda motor milik terdakwa yaitu sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (Nomor Polisi tidak ingat).  Kemudian saksi korban Cahyono Lukman bersedia mencarikan dana/uang yang diminta terdakwa, pergilah saksi korban Cahyono Lukman, namun saksi korban sebelum pergi membawa sepeda motor milik terdakwa sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam , menitipkan sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi AB 3095 LP  warna putih dan menyerahkan kuncinya kepada terdakwa . Setelah selesai saksi korban Cahyono Lukman  menggadaikan sepeda motor milik terdakwa mendapatkan dana Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) , saksi korban kembali kerumah mertua terdakwa naik gojeg. Setiba dirumah mertua terdakwa sekitar pukul 14.00 WIB saksi korban Cahyono Lukman mendapatkan sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi AB 3095 LP  warna putih miliknya tidak ada. Kemudian saksi korban Cahyono Lukman menanyakan  keberadaan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, oleh terdakwa memberitahukan kepada saksi korban Cahyono Lukman bahwa sepeda motor milkinya berada dirumah terdakwa beralamat diDusun Monggang RT 005 Desa Srihardono, Kecamatan Pundong,Kabupaten Bantul. 
    Bahwa sebenarnya sepeda motor milik saksi korban Cahyono Lukman bukan dibawa kerumah  terdakwa namun   tanpa seijin saksi Cahyono Lukman  digadaikan oleh terdakwa pada saat saksi korban Cahyono Lukman  mencarikan dana untuk main judi online. Sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi AB 3095 LP  warna putih milik saksi korban Cahyono Lukman  digadaikan oleh terdakwa  kepada Suharyono alias Bagong sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) , kemudian karena  terdakwa tidak punya uang untuk mengambil / menebus sepeda motor yang terdakwa gadaikan minta tolong oleh Popi Eko Nurcahyo untuk menebus sepeda motor yang digadaikan menggunakan uang milik Popi Eko Nurcahyo , dan pada saat terdakwa minta tolong  kepada Popi Eko Nurcahyo mengaku kepada Popi Eko Nurcahyo sepeda motor miliknya , kemudian oleh saksi Popi Eko Nurcahyo ditebus sepeda motor tersebut senilai Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Setelah sepeda motor tersebut diambil oleh Popi Eko Nurcahyo , kemudian terdakwa menyuruh untuk menjualkan sepeda motor kepada Popi Eko Nurcahyo, Kemudian oleh Popi Eko Nurcahyo dijual kepada Tholo (DPO) seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
        Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Cahyono Lukman menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) atau setidaknya disekitar jumlah itu.
                              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.

                            Atau
    Kedua :
                Bahwa  terdakwa HERI SETYAWAN alias METHEK Bin SUGENG SISWOYO pada hari Jumat  tanggal 25 Juni 2021 pukul 11.00 WIB   ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2021 bertempat di Dusun Neco , Desa Sabdodadi .Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul  , mengambil  sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya terdakwa HERI SETYAWAN alias METHEK Bin SUGENG SISWOYO  pada hari Jumat  tanggal 25 Juni 2021  sekitar pukul 09.00 WIB  berada di rumah mertua terdakwa di Dusun Neco , Desa Sabdodadi .Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul menghubungi saksi korban Cahyono Lukman untuk datang kerumah mertua terdakwa. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB saksi korban  Cahyono Lukman datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi AB 3095 LP  warna putih.  Setelah saksi korban Cahyono Lukman turun dari sepeda motor dan diparkirkan didepan rumah mertua terdakwa. Kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi korban Cahyono Lukman untuk mencarikan uang/dana untuk modal judi online dengan cara menggadaikan sepeda motor milik terdakwa yaitu sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (Nomor Polisi tidak ingat).  Kemudian saksi korban Cahyono Lukman bersedia mencarikan dana/uang yang diminta terdakwa, pergilah saksi korban Cahyono Lukman membawa sepeda motor milik terdakwa sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Setelah selesai saksi korban Cahyono Lukman  menggadaikan sepeda motor milik terdakwa mendapatkan dana Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) , saksi korban kembali kerumah mertua terdakwa naik gojeg. Setiba dirumah mertua terdakwa sekitar pukul 14.00 WIB saksi korban Cahyono Lukman mendapatkan sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi AB 3095 LP  warna putih miliknya tidak ada sedangkan terdakwa masih berada di rumah mertuanya . Kemudian saksi korban Cahyono Lukman menanyakan  keberadaan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, oleh terdakwa memberitahukan kepada saksi korban Cahyono Lukman bahwa sepeda motor miliknya berada dirumah terdakwa beralamat diDusun Monggang RT 005 Desa Srihardono, Kecamatan Pundong,Kabupaten Bantul.  
Bahwa karena saksi korban Cahyono Lukman menaruh kepercayaan terhadap terdakwa saksi korban tidak langsung mengkroscekkannya , baru 2 (dua) hari saksi korban Cahyono Lukman dirumah terdakwa di Dusun Monggang RT 005 Desa Srihardono, Kecamatan Pundong,Kabupaten Bantul  bertemu dengan keluarganya bahwa selama ini sepeda motor milik saksi korban sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi AB 3095 LP  warna putih tidak pernah ada dirumah terdakwa.
        Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Cahyono Lukman menderita kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) atau setidaknya disekitar jumlah itu.
                              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya