Dakwaan |
Kesatu:
----------------------------------------Bahwa terdakwa FARIZKY VICO HERMAWAN alias RIZKY pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 21.10 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Dusun Pedes Rt.001, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengirim DM melalui aplikasi IG kepada akun gemilio.id dan memesan paket ganja seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui akun counter HP di daerah Gamping lalu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa memperoleh pesan yang berisi alamat pengambilan ganja yakni di barat jembatan Tungkak sisi selatan di daerah Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, kemudian sekira jam 18.00 WIB terdakwa berangkat menuju alamat tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi lipatan kertas berisi ganja di bawah tiang listrik dengan posisi ditindih batu, kemudian terdakwa mengambil lipatan kertas berisi ganja dan membuang bungkus rokok ke sungai dan terdakwa kembali ke rumahnya, selanjutnya sekira pukul 21.10 WIB, saksi ACHMAD ARIEF P., S.H. dan saksi FENDY VERNANDA, S.H., masing-masing merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi jika di rumah terdakwa sering digunakan untuk konsumsi narkoba, lalu saksi ACHMAD ARIEF P., S.H. dan saksi FENDY VERNANDA, S.H. menemukan terdakwa dan saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi irisan daun kering dan biji yang diduga ganja, 1 (satu) lintingan yang didalamnya berisi irisan daun kering yang diduga ganja, 1 (satu) bungkus sigaret bertuliskan ROYO dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A02 warna hitam dengan nomor whatsapp +6283125763150 dan nomor IMEI : 352166473283177, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk diperiksa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/1318 tanggal 03 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, dkk selaku pemeriksa dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta menyimpulkan bahwa 1 (satu) plastik klip yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga mengandung ganja dengan berat 0,42 gram, 1 (satu) lintingan yang berisi irisan daun kering yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 0,07 gram adalah mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa terdakwa FARIZKY VICO HERMAWAN alias RIZKY pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Dusun Pedes Rt.001, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa mengirim DM melalui aplikasi IG kepada akun gemilio.id dan memesan paket ganja seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui akun counter HP di daerah Gamping lalu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa memperoleh pesan yang berisi alamat pengambilan ganja yakni di barat jembatan Tungkak sisi selatan di daerah Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, kemudian sekira jam 18.00 WIB terdakwa berangkat menuju alamat tersebut dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi lipatan kertas berisi ganja di bawah tiang listrik dengan posisi ditindih batu, kemudian terdakwa mengambil lipatan kertas berisi ganja dan membuang bungkus rokok ke sungai dan terdakwa kembali ke rumahnya, lalu sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di rumahnya kemudian terdakwa mengkonsumsi ganja yang telah diambil dengan cara terdakwa mengambil sedikit ganja dan diletakkan di kertas lintingan kemudian dicampur dengan tembakau rokok biasa lalu terdakwa membakar lintingan tersebut dan menghisapnya seperti merokok, selanjutnya sekira pukul 21.10 WIB, saksi ACHMAD ARIEF P., S.H. dan saksi FENDY VERNANDA, S.H., masing-masing merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi jika di rumah terdakwa sering digunakan untuk konsumsi narkoba, lalu saksi ACHMAD ARIEF P., S.H. dan saksi FENDY VERNANDA, S.H. menemukan terdakwa dan saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi irisan daun kering dan biji yang diduga ganja, 1 (satu) lintingan yang didalamnya berisi irisan daun kering yang diduga ganja, 1 (satu) bungkus sigaret bertuliskan ROYO dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A02 warna hitam dengan nomor whatsapp +6283125763150 dan nomor IMEI : 352166473283177, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk diperiksa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/1318 tanggal 03 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, dkk selaku pemeriksa dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta menyimpulkan bahwa 1 (satu) plastik klip yang berisi daun, biji dan ranting yang diduga mengandung ganja dengan berat 0,42 gram, 1 (satu) lintingan yang berisi irisan daun kering yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 0,07 gram adalah mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan hasil pemeriksaan Instalasi laboratorium RSUD Pane mbahan Senopati tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Bambang Sasangka, M.Sc. Sp. PK selaku dokter laboratorium menyatakan bahwa urin milik FARIZKY VICO HERMAWAN adalah positif benzodiazepin dan positif THC.
---------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
|