Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2017/PN Btl Raka Buntasing P, S.H. 1.Drs. PITOYO Alias BEJO
2.SURATNO Alias NONO
3.SUTAPA Alias TOPO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 215/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1892/O.4.13/Ep.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Raka Buntasing P, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. PITOYO Alias BEJO[Penahanan]
2SURATNO Alias NONO[Penahanan]
3SUTAPA Alias TOPO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      Kesatu :

----- Terdakwa DRS. PITOYO ALIAS BEJO, terdakwa SURATNO ALIAS NONO,  Terdakwa  SUTAPA ALIAS TOPO, pada hari senin tanggal 03 juli 2017 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan juli 2017, bertempat di Balai Makam Dsn Mangir Lor RT 01, Sendangsari, Kec Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas Polsek Pajangan mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis TOKLO yang ada di di Balai Makam Dsn Mangir Lor RT 01, Sendangsari, Kec Pajangan, Bantul
Bahwa benar kemudian beberapa saat setelah medapatkan laporan tersebut saksi PURWITO bersama dengan rekan – rekannya dari Polres Bantul melakukan penyergapan diamankan saksi DRS. PITOYO ALIAS BEJO, terdakwa SURATNO ALIAS NONO,  Terdakwa  SUTAPA ALIAS TOPO sedang bermain Toklo dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi merk Flying wheel, 1 (satu) Tikar warna kuning motif, 1 (satu) buah toples plastik, uang sejumlah Rp 2.100.000,- , uang sejumlah Rp 30.000,- , uang sejumlah Rp 83.000,- , uang tunai sejumlah Rp 185.000,- , uang sejumlah Rp 235.000,-
Bahwa benar cara para terdakwa memainkan judi jenis toklo  dengan cara kartu remi yang berjumlah 24 Kartu, selanjutnya 6 Kartu remi ditaruh di bawah sedang yang 18 kartu dikasut setelah ditaruh bawah dan dibagi menjadi 3 tumpukan, selanjutnya pemasang memilih angka yang disukai dengan menaruh uang, setelah semuanya memasang, taruhan selanjutnya kartu yang ada ditumpukan tersebut dibuka, dan siapa yang cocok pada waktu memasang akan menjadi pemenang dan mendapatkan uang sejumlah yang dipasang, dan apabila angka yang keluar dobel maka akan medapatkan hadian uang dobel juga.
Bahwa terdakwa dalam melakukan  perjudian Toklo menggunakan dadu tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

----- Terdakwa DRS. PITOYO ALIAS BEJO, terdakwa SURATNO ALIAS NONO,  Terdakwa  SUTAPA ALIAS TOPO, pada hari senin tanggal 03 juli 2017 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan juli 2017, bertempat di Balai Makam Dsn Mangir Lor RT 01, Sendangsari, Kec Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan juni 2016, bertempat di di terminal bus Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas Polsek Pajangan mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis TOKLO yang ada di di Balai Makam Dsn Mangir Lor RT 01, Sendangsari, Kec Pajangan, Bantul
Bahwa benar kemudian beberapa saat setelah medapatkan laporan tersebut saksi PURWITO bersama dengan rekan – rekannya dari Polres Bantul melakukan penyergapan diamankan saksi DRS. PITOYO ALIAS BEJO, terdakwa SURATNO ALIAS NONO,  Terdakwa  SUTAPA ALIAS TOPO sedang bermain Toklo dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi merk Flying wheel, 1 (satu) Tikar warna kuning motif, 1 (satu) buah toples plastik, uang sejumlah Rp 2.100.000,- , uang sejumlah Rp 30.000,- , uang sejumlah Rp 83.000,- , uang tunai sejumlah Rp 185.000,- , uang sejumlah Rp 235.000,-
Bahwa benar cara para terdakwa memainkan judi jenis toklo  dengan cara kartu remi yang berjumlah 24 Kartu, selanjutnya 6 Kartu remi ditaruh di bawah sedang yang 18 kartu dikasut setelah ditaruh bawah dan dibagi menjadi 3 tumpukan, selanjutnya pemasang memilih angka yang disukai dengan menaruh uang, setelah semuanya memasang, taruhan selanjutnya kartu yang ada ditumpukan tersebut dibuka, dan siapa yang cocok pada waktu memasang akan menjadi pemenang dan mendapatkan uang sejumlah yang dipasang, dan apabila angka yang keluar dobel maka akan medapatkan hadian uang dobel juga.
Bahwa terdakwa dalam melakukan  perjudian Toklo menggunakan dadu tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya