Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2.Tri Susanti, SH MH
TRI SULISTIYA Alias SITREK Bin PAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3912/M.4.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI SULISTIYA Alias SITREK Bin PAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----------Bahwa terdakwa  TRI SULISTTIYA Alias SITREK Bin PAIDI pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 23.15 Wib, setidak-tidaknya pada bulan  Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Krapyak Kulon RT. 1 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus sekitar jam 10.00 wib, terdakwa bertemu dengan sdr. OKI (yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sebelum keduanya mengikuti demonstrasi  kenaikan tarif driver Gojek di Jalan Mataram Kota Yogyakarta, pada saat bertemu,  sdr. OKI memberikan 2 (dua) tablet obat dalam kemasan warna pink/ungu bertuliskan Otto Opizolam 1 Alprazolam 1 mg kepada terdakwa, agar terdakwa berani saat memberikan orasi demonstrasi tersebut. Pada saat itu terdakwa meminumnya sebanyak 1 (satu) tablet sedangkan sisanya yakni  1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna pink/ungu bertuliskan Otto Opizolam 1 Alprazolam 1 mg, terdakwa simpan di dalam saku celana warna coklat yang terdakwa kenakan.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 20.30 wib, terdakwa  bersama dengan saksi ERFAN AJI SASONGKO menemui saksi RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG di tempat tinggalnya di Krapyak Kulon RT. 1 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul untuk mengambil burung kenari yang akan diberikan oleh saksi RADHITYA VINDIANA.
  • Bahwa sekitar jam 23.15 wib, Saksi BAYUDI dan saksi OKTA PRIANTOKO beserta tim Satresnarkoba Polres Bantul  melakukan  penggerebegan atas laporan dari Masyarakat jika di tempat tinggal saksi RADHITYA VINDIANA sering digunakan untuk pesta narkoba. Dimana saksi BAYUDI dan saksi OKTA PRIANTOKO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan  mendapatkan 1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna pink/ungu bertuliskan Otto Opizolam 1 Alprazolam 1 mg dari saku kanan celana pendek warna coklat yang terdakwa kenakan.
  • Bahwa  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Yogyakarta Nomor : 400.7.5/1422 tertanggal 10 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm, Apt. dan FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.MT. yang memeriksa BB Nomor : B/109/VIII/2024/Satresnarkoba berupa 1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna ungu bertuliskan Otto Opizolam ®1 Alprazolam tablet 1 mg yang disita dari tersangka TRI SULISTYA Alias SITREK Bin PAIDI yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 017927/T/09/2024 dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/109/VIII/2024/Satresnarkoba dengan No.  Kode Laboratorium 017927/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Barang bukti yang diperiksa hanya ½ tablet dan sisanya ½ tablet obat dalam kemasan warna ungu bertuliskan Otto Opizolam ®1 Alprazolam tablet 1 mg dimasukan kembali  ke dalam bungkus plastik dan disteples kemudian di Lak segel bertuliskan BLK-Y.

 
------------ Perbuatan  terdakwa TRI SULISTIYA Alias SITREK Bin PAIDI  tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------
 
ATAU
KEDUA

-----------Bahwa terdakwa  TRI SULISTTIYA Alias SITREK Bin PAIDI pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 20.30 Wib, setidak-tidaknya pada bulan  Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Krapyak Kulon RT. 1 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul, setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan setidak-tidaknya dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 20.30 wib, terdakwa  bersama dengan saksi ERFAN AJI SASONGKO menemui saksi RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG di tempat tinggalnya di Krapyak Kulon RT. 1 Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul untuk mengambil burung kenari yang akan diberikan oleh saksi RADHITYA VINDIANA.  Setelah beberapa saat mengobrol, saksi RADHITYA VINDIANA mengeluarkan alat menghisap sabu yang telah dirakit dan meracik sabu yang dimilikiinya, setelah saksi RADHITYA VINDIANA menghisap sabu tersebut, kemudian menawarkan kepada terdakwa dan saksi ERFAN AJI SASONGKO. Semula terdakwa menolak, namun kemudian mau menghisap sabu tersebut bergantian mengkonsumsi sabu milik saksi RADHITYA VINDIANA tersebut dengan saksi RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG, saksi ERFAN AJI SASONGKO Alias IPONG dan saksi LISTRIYANI alias DENOK (ketiganya diproses dalam berkas tersendiri). Terdakwa menghisap sabu tersebut sebanyak 5 (lima) hisapan.
  • Bahwa  setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi RADHITYA VINDIANA Alias BENGKONG, saksi ERFAN AJI SASONGKO Alias IPONG dan saksi LISTRIYANI alias DENOK selesai mengkonsumsi sabu,  sekitar jam 23.15 wib, Saksi BAYUDI dan saksi OKTA PRIANTOKO beserta tim Satresnarkoba Polres Bantul  melakukan  penggerebegan atas laporan dari Masyarakat jika di tempat tinggal saksi RADHITYA VINDIANA sering digunakan untuk pesta narkoba. Dan setelah dilakukan tes urine terhadap terdakwa, berdasarkan Hasil Test Laboratorium Nomor : 10472610/3275964 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Bambang Sasangka, dr.Sp.PK yakni Penanggung Jawab Laboratorium Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul atas urin terdakwa TRI SULISTIYA Alias SITREK Bin PAIDI pada tanggal 30 Agustus 2024 jam 03.07  dengan hasil pemeriksaan laboratorium : Positif mengandung Drug BZO, dan Positif mengandung Drug Methamphetamine/Shabu-S.

 -------------------- Perbuatan  terdakwa TRI SULISTIYA Alias SITREK Bin PAIDI  tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya