| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat I, II.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I, II,
- Menetapkan secara hukum Akta Kelahiran Nomor 1775/Ist.A/2007 tertanggal 19 Februari 2007 atas nama RAFID YOGI PRATAMA, lahir tanggal 28 Agustus 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul batal demi hukum;
- Memerintahkan Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul untuk membetulkan Akta Kelahiran Nomor 1775/Ist.A/2007 atas nama RAFID YOGI PRATAMA dengan nama Bapak Iskandar menjadi lahir dari Bapak Sulistiyo dan dahulu dilahirkan dari ibu Rina Dwi Astuti menjadi dari seorang ibu yang bernama Sri Lestari.
- Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
|