| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa SAIFUL AZIZ Alias IPUL Bin (Alm) TRISMAN pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Lampu merah simpang empat Kasongan tepatnya di Niten Kal. Tirtonirmolo Kap. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Barawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 19.52 Wib, terdakwa melihat iklan instatory milik akun “IceCream” yang menawarkan paket sabu beserta harganya lalu terdakwa menulis pesan DM (Direct Massage) akun “IceCream” menanyakan apakah ada paketan 0,5 dan 0,3 dan dijawab oleh akun “IceCream” Gass. Selanjutnya terdakwa diberi nomor rekening oleh akun “IceCream”, dan pada sekitar pukul 19.22 Wib terdakwa langsung transfer melalui ATM BCA yang berada di Jl. Godean Km 6,5, kemudian terdakwa mengirim foto bukti transfer ke akun “IceCream” dan dibalas wait biar diprosesin dulu. Setelah kurang lebih 2-3 jam terdakwa dikirimi alamat paket sabu tersebut berada, lalu terdakwa menuju alamat sabu tersebut sekira pukul 22.25 Wib terdakwa mendapat alamat di depan toko MAC MOHAN tepatnya di depan rumah warga tepatnya di dalam pot bunga ditindih batu di sekitaran Jl. Bantul Niten, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan dan setelah terdakwa mendapat paket sabu tersebut maka terdakwa pergi pulang.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 22.30 Wib di Lampu merah simpang empat Kasongan tepatnya di Niten, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, saksi AGUNG KUNTA W, SH dan saksi WAHYU PUTRA DP, SH (keduanya anggota Polri) bersama tim mengamankan terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian berhasil ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut lakban warna biru dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang kedua paket tersebut dijadikan satu dibalut dengan tisu dan dibalut lakban warna coklat yang saat itu disimpan di saku depan sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A78 5G warna abu-abu dengan nomor Imei 861609041760212 yang digunakan untuk transaksi dalam pembelian paket sabu, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu : 6019007568660014 dan 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BCA. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. : R/400.7.5/688/D13.1 yang ditandatangani pada tanggal 24 Mei 2025 oleh Tim Pemeriksa yaitu Manajer teknik : dr.Seviana Primawati, dan penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Balai Lebkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., SpPK dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/45/V/2025/SatResnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009485/T/05/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa sisa barang bukti No. BB/45/V/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009485/T/05/2025 dengan berat semula 0,47 gram diambil untuk pemeriksaan 0,06 gram sisanya 0,41 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y seperti yang tertera pada pinggir berita acara ini.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang.
-------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------- |