Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
SIGIT SANTOSA Alias PENTIT Bin SUYADAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1669/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT SANTOSA Alias PENTIT Bin SUYADAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa SIGIT SANTOSO Alias PENTIT BIN SUYADAL , Pada hari  Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 23.05  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April  tahun 2024 , bertempat di rumah saksi ERFIAN ANDRIANSYAH Alias KOPROL  yang beramalat di Tegallayang  10 Rt 002  Kal.  Caturharjo  Kap. Pandak   Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika,   adapun  perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa  dengan   cara sebagai berikut :--

  • Bahwa awalnya  pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib , terdakwa SIGIT SANTOSO ALS. PENTIT BIN SUYADAL menghubungi saksi ERFIAN ANDRIYANSAH ALS. KOPROL melalui  whatshapp menanyakan keberadaan saksi ERFIAN “ nndi iki?” lalu ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL membalas “omh” selanjutnya terdakwa membalas “yo tak rono” tidak lama kemudian terdakwa  SIGIT SANTOSO ALS. PENTIT datang dirumah ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL yang beralamat di Tegallayang 10 RT/RW 02/-, Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul  lalu nterdakwa membeli 5 (lima) tablet Atarax  tablet 0,5 mg  dari saksi ERFIAN , kemudian setelah saksi ERFIAN menyerahkan 5 (lima) tablet atarax  0,5 mg  kepada terdakwa  SIGIT SANTOSO , lalu terdakwa kemudian memberikan  uanga sebesar  Rp. 50.000,- kepada saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL, namun saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL tidak mau menerima  uang tersebut dari terdakwa, selanjutnya  terdakwa kemudian pergi dari rumah saksi ERFIAN;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa datang lagi kerumah saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL di Tegallayang 10 RT/RW 02/-, Kal. Caturharjo, Kap. Pandak, Kab. Bantul bermaksud  untuk membeli  lagi  5 (lima) tablet Atarax  tablet 0,5 mg dari saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL, selanjutnya saksi ERFIAN  menyerahkan  5 (lima) tablet  atarax 5 mg  kepada terdakwa  SIGIT SANTOSO selanjutnya  terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,-  kepada saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL lalu  uang tersebut  diterima oleh saudara ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL. Selanjutnya terdakwa dan saksi ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL  duduk-duduk sambil ngobrol di ruang tamu rumah saksi ERFIAN,  selanjutnya  sekira pukul 23.005 Wib  terdakwa  Bersama dengan saksi  ERFIAN  didatangi oleh saksi DANANG IRAWAN dan saksi IWAN SATRIA  yang merupakan  Petugas   Satnarkoba  Polres Bantul  , selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan  terhadap  terdakwa  SIGIT SANTOSO ALS. PENTIT  dan saksi ERFIAN ditemukan 5 (lima)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax  tablet 0,5 mg yang ada di dalam dompet berwarna hitam dan 1 ( satu ) buah Handphone merk OPPO A17, dengan nomor WA : 085862229157. Setelah di interogasi lebih lanjut bahwa barang bukti 5 (lima)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Atarax  tablet 0,5 mg yang ada di dalam dompet berwarna hitam dan 1 ( satu ) buah Handphone merk OPPO A17, dengan nomor WA : 085862229157 diakui sebagai milik terdakwa  SIGIT SANTOSA alias PENTIT bin SUYADAL selanjutnya  Petugas lemudian membawa terdakwa SIGIT SANTOSA alias PENTIT bin SUYADALbeserta barang  bukti ditemukan ke Polres Bantul  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 400.7.5/353 tanggal 29 April  2024 yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI FATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala   Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  B /40/IV/2024 Satnarkoba  dengan nomor Kode  Lab. 006765/04/2024  ,berupa tablet  kemasan warna silver   mengandung ALPRAZOLAM  terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor Urut  2 lampiran UU RI  Nomor 5  tahun 1997 tentang Pskilotropika ,
  • Bahwa terdakwa SIGIT SANTOSA alias PENTIT tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

--------- Perbuatan terdakwa SIGIT SANTOSA alias PENTIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika 

Pihak Dipublikasikan Ya