Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.SRI PAJARIYAH
2.RAHMAT ARDIYANSAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 11 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI PAJARIYAH
2RAHMAT ARDIYANSAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.495.219,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 129.495.219,- (Seratus dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus sembilan rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak