| Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1. SUSILO ALIAS SUPREK BIN SUDARYONO (ALM) bersama-sama dengan terdakwa 2. DWI YANTO BIN PRAPTO SUWITO (ALM) pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018, sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di rumah saksi MOCHAMAD SAID IDUL FITRI, SH yang terletak di Dusun Sampakan RT.004, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |