Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2017/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI JOKO SUTIKNO alias PITIK bin BEJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1228/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUTIKNO alias PITIK bin BEJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

-------Bahwa  terdakwa Joko Sutikno alias Pitik bin Bejo pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtristis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pitang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017, saksi korban Maghfurin berkenalan dengan terdakwa Joko Sutikno alias Pitik bin Bejo di Swalayan PH Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, pada saat itu terdakwa dengan mengaku bernama Agung dan bertempat tinggal di daerah Solo, Jawa Tengah, saksi korban pun mempercayai kata-kata terdakwa tersebut, setelah itu saksi korban dan terdakwa sama-sama bekerja di proyek pembagunan Hotel Ambarukmo Yogyakarta.

 

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar jam 12.35 saksi korban bersama dengan terdakwa berangkat dari tempat mereka bekerja yaitu proyek pembangunan Hotel Ambarukmo Yogyakarta menuju ke Parangtritis, Kretek, Bantul untuk minum anggur dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR type T5E02R11LO M/T warna putih orange tahun 2014 Nopol. AD 2263 BJ, Noka MH1KC7112EK001897 Nosin KC71E1005583 milik saksi korban, lalu pada sekitar jam 13.00 Wib saksi korban dan terdakwa sampai di sebuah warung di Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtristis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, pada saat itu saksi korban dan terdakwa turun dari sepeda motornya dan memarkirkannya di depan warung, setelah itu terdakwa mengatakan kata-kata bohong kepada saksi korban hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban untuk membeli anggur dengan kata-kata “aku tak golek anggur disik entenono kene kowe (aku mau cari anggur dulu, kamu tunggu di sini)” dan saksi korban menjawab “yo (ya)”, kemudian terdakwa membawa sepeda motor CBR warna putih orange tahun 2014 Nopol AD 2263 BJ milik saksi korban tersebut namun tidak digunakannya untuk membeli anggur tetapi terdakwa membawanya pergi menuju Solo, Jawa Tengah meninggalkan saksi korban di warung tersebut, kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang diketahui terdakwa bernama Celeng dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu terdakwa pergi menuju ke Surabaya.

 

Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------

 

            ATAU

 

Kedua :

 

-------Bahwa  terdakwa Joko Sutikno alias Pitik bin Bejo pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtristis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2017, saksi korban Maghfurin berkenalan dengan terdakwa Joko Sutikno alias Pitik bin Bejo di Swalayan PH Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, pada saat itu terdakwa mengaku bernama Agung dan bertempat tinggal di daerah Solo, Jawa Tengah, setelah itu saksi korban dan terdakwa sama-sama bekerja di proyek pembagungan Hotel Ambarukmo Yogyakarta.

 

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar jam 12.35 saksi korban bersama dengan terdakwa berangkat dari tempat mereka bekerja yaitu proyek pembangunan Hotel Ambarukmo Yogyakarta menuju ke Parangtritis, Kretek, Bantul untuk minum anggur dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR type T5E02R11LO M/T warna putih orange tahun 2014 Nopol. AD 2263 BJ, Noka MH1KC7112EK001897 Nosin KC71E1005583 milik saksi korban, lalu pada sekitar jam 13.00 Wib saksi korban dan terdakwa sampai di sebuah warung di Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtristis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, pada saat itu saksi korban dan terdakwa turun dari sepeda motornya dan memarkirkannya di depan warung, setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban untuk membeli anggur dengan kata-kata “aku tak golek anggur disik entenono kene kowe (aku mau cari anggur dulu, kamu tunggu di sini)” dan saksi korban menjawab “yo (ya)”, kemudian terdakwa membawa sepeda motor CBR warna putih orange tahun 2014 Nopol AD 2263 BJ milik saksi korban tersebut namun tidak digunakannya untuk membeli anggur tetapi terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum tanpa seijin saksi korban membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut pergi menuju Solo, Jawa Tengah meninggalkan saksi korban di warung tersebut, kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang diketahui terdakwa bernama Celeng dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu terdakwa pergi menuju ke Surabaya.

 

Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya