| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I IRVAN alias IPAN bin SOLIKIN dan terdakwa II CAHYO ADI SUCIPTO alias CAHYO bin WARSO SUTJIPTO pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2019 bertempat di Lapangan Sepak Bola Trirenggo, Kacamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bemula pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira jam 16.00 Wib terdakwa I diajak bekerja (mencopet) di Yogyakarta oleh ANDI (belum tertangkap) dengan menjanjikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa I IRVAN alias IPAN menyetujui ajakan tersebut kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II dengan mengatakan menemani bekerja (mencopet) di Yogyakarta dengan memberikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa II menyetujuinya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira jam 06.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, ANDI (belum tertangkap), ANGGA (belum tertangkap) dan YUSUF (belum tertangkap) berangkat dari Malang menggunakan mobil merk Avanza dengan nomor polisi AG-1022-KL warna hitam yang dirental oleh terdakwa I, sekira jam 18.00 Wib rombongan tiba di Yogyakarta tepatnya di dekat Lapangan Trirenggo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul lalu mobil berhenti di pinggir jalan raya dekat sawah kemudian ANDI, ANGGA, YUSUF turun dari mobil dan jalan menuju lapangan sepak bola Trirenggo sedangkan terdakwa I dan terdakwa II diminta menunggu di dalam mobil kemudian sekira jam 22.00 Wib ANDI kembali ke mobil dan masuk ke dalam mobil melalui pintu depan lalu menaruh 3 (tiga) unit handphone yang dibungkus dengan plastik Qtela di dushboard depan, selanjutnya tidak berapa lama datang pihak kepolisian dari Polsek Bantul yang mendatangi mobil dan melakukan pengecekan yang saat itu menemukan 1 (satu) buah bungkus plastik Qtela tempe warna hijau yang berisi 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI seri Redmi 6A warna hitam milik saksi MUH. ZIDI, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI seri Redmi Note 4 warna putih milik saksi GALANG VERGIAWAN dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung seri A50 warna hitam milik saksi KELVIN MAHENDRA dan 7 (tujuh) buah petasan merk Ground Blooming Flower warna kuning di dalam mobil, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II serta barang bukti dibawa ke Polsek Bantul, sedangkan ANDI, ANGGA dan YUSUF melarikan diri, akibat perbuatan para terdakwa maka saksi MUH. ZIDI mengalamai kerugian sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saksi GALANG VERGIAWAN sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), saksi KELVIN MAHENDRA Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
|