INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.B/2020/PN Btl | TRI SUSANTI, S.H.,M.H | FIKI ADIANSAH Als CASPER Bin JURADI Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-202/M.4.12.3/Eoh.2/02/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa FIKI ADIANSAH Als CASPER Bin JURADI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. YANU (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 04.00 Wib, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 04.30 Wib, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 05.30 Wib, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 07.30 Wib, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di kamar saksi TAIFUR KHANAFI di Mess Proyek Dsn. Sonopakis Kel. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul, di rumah kontrakan saksi ANTO RUDIANTO di warung burjo Nitiprayan Ngestiharjo Kasihan Bantul, di kamar saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA di kos RIZKI Dsn. Rukeman Kel. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul, di rumah kontrakan saksi GEMBONG DWI PRASETYO di Jalan Sunan Kudus Dsn. Gatak Tamantirto Kasihan Bantul, dan di kamar kos saksi MUSHAB AL KHOIR di Godekan Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain antara lain yaitu milik saksi TAIFUR KHANAFI, saksi ANTO RUDIANTO, saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA, saksi GEMBONG DWI PRASETYO dan saksi MUSHAB AL KHOIR, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Sdr. YANU (belum tertangkap) di pasar burung PASTY yang mana terdakwa menggunakan sepeda motor Satria FU warna biru muda putih dengan No. Pol. AB 2472 OS. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. YANU (belum tertangkap) pergi ke alun-alun selatan untuk nongkrong sampai sekitar pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekitar jam 03.00 Wib kemudian terdakwa dan Sdr. YANU (belum tertangkap) menuju ke kos-kosan di sekitar daerah Kasihan Bantul lalu Sdr. YANU (belum tertangkap) menyuruh terdakwa mengambil Handphone di kos-kosan tersebut sementara Sdr. YANU (belum tertangkap) menunggu di warung burjo untuk mengawasi situasi. Selanjutnya terdakwa mengambil handphone tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya di beberapa tempat antara lain yaitu pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 04.00 Wib di kamar saksi TAIFUR KHANAFI di Mess Proyek Dsn. Sonopakis Kel. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul, terdakwa masuk ke kamar mes proyek yang tidak ada pintunya lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk XIOMI 4 W dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A 3S warna biru donker yang diletakkan di dekat tempat tidur saksi TAIFUR KHANAFI, kemudian terdakwa memasukkan handphone tersebut di dalam tas ransel yang dibawanya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TAIFUR KHANAFI mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 04.30 Wib di rumah kontrakan saksi ANTO RUDIANTO di warung burjo Nitiprayan Ngestiharjo Kasihan Bantul, terdakwa juga mengambil handphone milik saksi ANTO RUDIANTO yang berupa 1 (satu) buah handphone merek ASUS MAX PRO M1 warna silver dan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG M20 warna hitam yang berada di warung milik saksi ANTO RUDIANTO dimana saat itu pintu tidak dikunci, sampai akhirnya 1 (satu) buah handphone merek ASUS MAX PRO M1 warna silver dan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG M20 warna hitam tersebut berhasil diamankan dari dalam tas ransel terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANTO RUDIANTO mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 05.30 Wib di kamar saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA di kos RIZKI Dsn. Rukeman Kel. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul, terdakwa mengambil 1 (satu) buah milik saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA merek ASUS ZENFONE MAX PRO M2 warna silver yang ditaruh di dekat tempat tidur saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA yang saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci dan terbuka sedikit. Bahwa hanphone merek ASUS ZENFONE MAX PRO M2 warna silver milik saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA tersebut berhasil ditemukan di dalam tas ransel yang dibawa terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selain itu, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 07.30 Wib di rumah kontrakan saksi GEMBONG DWI PRASETYO di Jalan Sunan Kudus Dsn. Gatak Tamantirto Kasihan Bantul terdakwa masuk ke dalam kamar saksi GEMBONG DWI PRASETYO yang tidak dikunci kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek XIOMI seri Redmi 4A milik saksi GEMBONG DWI PRASETYO tersebut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi GEMBONG DWI PRASETYO mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 07.00 Wib di kamar kos saksi MUSHAB AL KHOIR di Godekan Tamantirto Kasihan Bantul, terdakwa masuk ke dalam kamar kos saksi MUSHAB AL KHOIR yang tidak dikunci dan melihat 1 (satu) buah handphone merek OPPO A3S warna ungu tua yang ditaruh di lantai kamar, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A3S warna ungu tua milik saksi MUSHAB AL KHOIR tersebut lalu terdakwa memasukkannya ke dalam tas ransel yang dibawanya. Bahwa setelah saksi MUSHAB AL KHOIR mengetahui handphone miliknya hilang kemudian saksi MUSHAB AL KHOIR menelpon handphonenya yang hilang tersebut dengan menggunakan handphone temannya, ternyata tersambung dan diangkat oleh seseorang yang memberitahu saksi MUSHAB AL KHOIR bahwa handphone miliknya tersebut berada di dekat lapangan futsal salfator di belakang kampus UMY. Selanjutnya saksi MUSHAB AL KHOIR menuju lapangan futsal tersebut dan ternyata saksi WAJIANTO (anggota Polri) bersama warga berhasil menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti handphone dari dalam tas ransel yang terdakwa bawa termasuk handphone milik saksi MUSHAB AL KHOIR. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MUSHAB AL KHOIR mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama – sama dengan Sdr. YANU (belum tertangkap) mengambil 1 (satu) buah handphone merk ASUS ZENFONE MAX PRO M2 warna silver, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI seri REDMI 4A, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI 4W, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3S warna biru donker, 1 (satu) buah handphone merk ASUS MAX PRO M1 warna silver, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG M20 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3S warna ungu tua adalah untuk dimiliki selanjutnya dijual dan uangnya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa terdakwa bersama – sama dengan Sdr. YANU (belum tertangkap) mengambil 1 (satu) buah handphone merk ASUS ZENFONE MAX PRO M2 warna silver, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI seri REDMI 4A, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI 4W, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3S warna biru donker, 1 (satu) buah handphone merk ASUS MAX PRO M1 warna silver, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG M20 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3S warna ungu tua tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu antara lain saksi TAIFUR KHANAFI, saksi ANTO RUDIANTO, saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA, saksi GEMBONG DWI PRASETYO dan saksi MUSHAB AL KHOIR.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama – sama dengan Sdr. YANU (belum tertangkap) tersebut, menimbulkan kerugian materiil antara lain yaitu terhadap saksi TAIFUR KHANAFI, saksi ANTO RUDIANTO, saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA, saksi GEMBONG DWI PRASETYO dan saksi MUSHAB AL KHOIR yang jumlah seluruhnya sebesar ±Rp. 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-------Bahwa terdakwa FIKI ADIANSAH Als CASPER Bin JURADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 04.00 Wib, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 04.30 Wib, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 05.30 Wib, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 07.30 Wib, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di kamar saksi TAIFUR KHANAFI di Mess Proyek Dsn. Sonopakis Kel. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul, di rumah kontrakan saksi ANTO RUDIANTO di warung burjo Nitiprayan Ngestiharjo Kasihan Bantul, di kamar saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA di kos RIZKI Dsn. Rukeman Kel. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul, di rumah kontrakan saksi GEMBONG DWI PRASETYO di Jalan Sunan Kudus Dsn. Gatak Tamantirto Kasihan Bantul, dan di kamar kos saksi MUSHAB AL KHOIR di Godekan Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain antara lain yaitu milik saksi TAIFUR KHANAFI, saksi ANTO RUDIANTO, saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA, saksi GEMBONG DWI PRASETYO dan saksi MUSHAB AL KHOIR, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU 150 warna biru muda kombinasi putih dengan No Pol : AB 2472 US menuju ke kos-kosan di sekitar daerah Kasihan Bantul lalu mengambil Handphone tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya di beberapa tempat antara lain yaitu pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 04.00 Wib di kamar saksi TAIFUR KHANAFI di Mess Proyek Dsn. Sonopakis Kel. Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul, terdakwa masuk ke kamar mes proyek yang tidak ada pintunya lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk XIOMI 4 W dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A 3S warna biru donker yang diletakkan di dekat tempat tidur saksi TAIFUR KHANAFI, kemudian terdakwa memasukkan handphone tersebut di dalam tas ransel yang dibawanya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TAIFUR KHANAFI mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 04.30 Wib di rumah kontrakan saksi ANTO RUDIANTO di warung burjo Nitiprayan Ngestiharjo Kasihan Bantul, terdakwa juga mengambil handphone milik saksi ANTO RUDIANTO yang berupa 1 (satu) buah handphone merek ASUS MAX PRO M1 warna silver dan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG M20 warna hitam yang berada di warung milik saksi ANTO RUDIANTO dimana saat itu pintu tidak dikunci, sampai akhirnya 1 (satu) buah handphone merek ASUS MAX PRO M1 warna silver dan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG M20 warna hitam tersebut berhasil diamankan dari dalam tas ransel terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANTO RUDIANTO mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 05.30 Wib di kamar saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA di kos RIZKI Dsn. Rukeman Kel. Tamantirto Kec. Kasihan Kab. Bantul, terdakwa mengambil 1 (satu) buah milik saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA merek ASUS ZENFONE MAX PRO M2 warna silver yang ditaruh di dekat tempat tidur saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA yang saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci dan terbuka sedikit. Bahwa hanphone merek ASUS ZENFONE MAX PRO M2 warna silver milik saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA tersebut berhasil ditemukan di dalam tas ransel yang dibawa terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selain itu, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 07.30 Wib di rumah kontrakan saksi GEMBONG DWI PRASETYO di Jalan Sunan Kudus Dsn. Gatak Tamantirto Kasihan Bantul terdakwa masuk ke dalam kamar saksi GEMBONG DWI PRASETYO yang tidak dikunci kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek XIOMI seri Redmi 4A milik saksi GEMBONG DWI PRASETYO tersebut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi GEMBONG DWI PRASETYO mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 07.00 Wib di kamar kos saksi MUSHAB AL KHOIR di Godekan Tamantirto Kasihan Bantul, terdakwa masuk ke dalam kamar kos saksi MUSHAB AL KHOIR yang tidak dikunci dan melihat 1 (satu) buah handphone merek OPPO A3S warna ungu tua yang ditaruh di lantai kamar, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A3S warna ungu tua milik saksi MUSHAB AL KHOIR tersebut lalu terdakwa memasukkannya ke dalam tas ransel yang dibawanya. Bahwa setelah saksi MUSHAB AL KHOIR mengetahui handphone miliknya hilang kemudian saksi MUSHAB AL KHOIR menelpon handphonenya yang hilang tersebut dengan menggunakan handphone temannya, ternyata tersambung dan diangkat oleh seseorang yang memberitahu saksi MUSHAB AL KHOIR bahwa handphone miliknya tersebut berada di dekat lapangan futsal salfator di belakang kampus UMY. Selanjutnya saksi MUSHAB AL KHOIR menuju lapangan futsal tersebut dan ternyata saksi WAJIANTO (anggota Polri) bersama warga berhasil menangkap terdakwa serta mengamankan barang bukti handphone dari dalam tas ransel yang terdakwa bawa termasuk handphone milik saksi MUSHAB AL KHOIR. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MUSHAB AL KHOIR mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk ASUS ZENFONE MAX PRO M2 warna silver, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI seri REDMI 4A, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI 4W, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3S warna biru donker, 1 (satu) buah handphone merk ASUS MAX PRO M1 warna silver, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG M20 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3S warna ungu tua adalah untuk dimiliki selanjutnya dijual dan uangnya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk ASUS ZENFONE MAX PRO M2 warna silver, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI seri REDMI 4A, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI 4W, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3S warna biru donker, 1 (satu) buah handphone merk ASUS MAX PRO M1 warna silver, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG M20 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3S warna ungu tua tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu antara lain saksi TAIFUR KHANAFI, saksi ANTO RUDIANTO, saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA, saksi GEMBONG DWI PRASETYO dan saksi MUSHAB AL KHOIR.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, menimbulkan kerugian materiil antara lain yaitu terhadap saksi TAIFUR KHANAFI, saksi ANTO RUDIANTO, saksi ILHAM BAGUS SAPUTRA, saksi GEMBONG DWI PRASETYO dan saksi MUSHAB AL KHOIR yang jumlah seluruhnya sebesar ±Rp. 11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
